Pengemudi Tidak Dapat Tunjukkan SIM, Motor Bisa Disita Polisi?


Pengemudi Tidak Dapat Tunjukkan SIM, Motor Bisa Disita Polisi ?
Apakah ketika seseorang mengendarai motor harus menyerahkan motor ketika ditilang oleh polantas, padahal dia punya STNK, cuma tidak mampu memperlihatkan SIM-nya?
Sanksi untuk orang yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (“SIM”) saat pemeriksaan diatur dalam Pasal 288 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Apabila saat pemeriksaan ternyata diketahui pengemudi membawa kendaraan bermotor tidak mempunyai SIM, maka sanksinya lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
Berdasarkan Pasal 106 ayat (5) jo. Pasal 265 UULLAJ, SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”) memang merupakan hal yang diperiksa oleh petugas polisi lalu lintas dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
STNK dan SIM memiliki fungsi yang berbeda. STNK berfungsi sebagai tanda bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (lihat Pasal 65 UU LLAJ), sedangkan SIM berfungsi sebagai tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan UULLAJ (Pasal 1 angka 4 Perkapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi)
Kemudian, mengenai penyitaan kendaraan bermotor oleh petugas polisi lalu lintas, hal ini terkait dengan kewenangan polisi lalu lintas. Kewenangan petugas polisi lalu lintas tersebut diatur dalam Pasal 260 UULLAJ:
(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a.    memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b.    melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c.    meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d.    melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
e.    ……
f.     ……
Mengenai penyitaan kendaraan bermotor, saat ini telah terbit peraturan perundang-undangan terbaru yaitu PP No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”). Konsekuensi jika Saudara tidak membawa SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor adalah polisi dapat menyita STNK Saudara (lihat Pasal 32 ayat [3] PP 80/2012).
Kemudian, mengenai penyitaan kendaraan bermotor, hal tersebut dapat dilakukan jika (Pasal 32 ayat [6] PP 80/2012):
a.    Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
b.    pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c.    terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d.    Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau
e.    Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.
Berdasarkan ketentuan PP 80/2012 tersebut, memang kendaraan bermotor Saudara tidak dapat disita hanya karena tidak dapat menunjukkan SIM. Namun, akibat tidak membawa SIM, STNK Saudara dapat disita oleh polisi, sehingga apabila kemudian ada pemeriksaan kendaraan bermotor lagi dapat berakibat kendaraan bermotor Saudara disita karena tidak dilengkapi dengan STNK.
Jadi, apabila tidak dapat menunjukan SIM saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan tidak menjadikan polisi dapat menyita kendaraan bermotor.

Dasar hukum:
3.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi
 Saduran :hukumonline.com

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak