Media 'Online' Juga Punya Aturan



Media 'Online' Juga Punya Aturan |  Siapa bilang dalam media siber (media online) boleh berbuat semau-maunya, termasuk menggunakan identitas palsu. Ada aturan main yang ditetapkan Dewan Pers dan Undang-Undang Pers.

Peraturan untuk media siber sama ketatnya dengan media cetak. Selain tetap harus jujur, juga diperlukan konfirmasi dalam membuat berita.

Hal itu mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan-Peraturan Dewan Pers yang diselenggakan di Hotel Novotel, Manado, Sabtu (9/2/2013). Sosialisasi yang diikuti kalangan wartawan dan masyarakat ini, diselenggarakan berkaitan dengan Hari Pers Nasional (HPN) di Manado.

Agus Sudibyo, anggota Dewan Pers yang menyampaikan materi aturan main mengelola dan menulis di media siber itu, benar-benar membuka mata para pesertanya yang sebagian besar anak-anak muda. Ada peserta yang masih mengira menulis di media online itu boleh semaunya, boleh tanpa konfirmasi atau check and recheck.


"Aturannya sama dengan menulis di media cetak. Kejujuran harus tetap dijaga," kata Agus. Nama dalam akun juga harus jelas, tidak main-main. Akun yang tidak jelas, kata Agus, cenderung disalahgunakan untuk berbuat ketidakjujuran. "Ada yang pakai nama bekecot. Mana ada orang namanya bekecot. Untuk apa mambuat nama bekecot? Nama tidak boleh disembunyikan," katanya.

Ini juga berlaku buat masyarakat dalam memberi tanggapan berita media online. Mereka juga harus menyampaikan identitas yang jelas, dan tidak menyalah- gunakan kolom komentar untuk keperluan jahat, atau menjelek-jelekkan orang, suku, agama, dan antar golongan.

Bagaimana kalau ada pembaca yang memanfaatkan kolom komentar untuk hal-hal yang melanggar ketentuan pers? Siapa yang bertanggung jawab? Dalam peraturan Dewan Pers, pengelola media siber harus turut bertanggjung jawab. Alasannya jelas. "Komentar itu ada karena disediakan kolom komentar," tutur Agus.

Kalau tidak ada kolomnya, pasti tidak ada komentar masuk. Makanya pengelolanya juga harus bertanggung jawab.

Mengutip sumber
Dalam mengutip berita di media online juga diharuskan oleh Dewan Pers, mengutip sumber asalnya. Etikanya memang demikian, harus menyebut sumber dari mana tulisan itu diambil atau dikutip. Tidak mustahil, tulisan yang dikutip itu terdapat kesalahan. Tidak bisa pihak yang mengutip kemudian menyalahkan media yang dikutip, bila terjadi somasi mengenai isi yang dianggap tidak akurat.

Agus memberi contoh, ada sebuah kantor berita yang sering dikutip media lain. Ketika terjadi masalah dengan isi berita, kantor berita tidak bertanggungjawab terhadap media lain yang mengutip, kecuali kantor berita itu sendiri yang meralat produk berita sendiri. Media lain yang pengutip harus membuat ralat sendiri-sendiri atau menghadapi persoalan itu lewat jalur hukum.

Soal konfirmasi berita, wartawan media online juga harus melakukan konfirmasi atau verifikasi berita yang akan dimuat. Kalau seandainya beritanya sangat penting dan mendesak dimuat untuk kepentingan publik, sementara konfirmasi pada pihak terkait belum bisa dilakukan, kata Agus, boleh berita macam itu dimuat dengan catatan atau disclaimer.

Dalam catatan, bisa di bagian bawah, disebutkan bahwa berita ini belum dikonfirmasikan pada yang bersangkutan. Dan, berita akan dimintakan konfirmasi secepatnya atau keesokan harinya.
Editor :
Agus Mulyadi - kompas.com

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak