Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i

Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i



Jika istri tidak suka kepada suami dan tidak pula menghendaki tetap bersamanya, apa yang harus dilakukannya?

Dijawab Oleh : As-Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Allah Subhanhu wata’ala berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ


“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.” (al-Baqarah: 229)


al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya 1/483 berkata,  

“Jika terjadi ketidak cocokan antara suami-istri dan istri tidak menunaikan hak suami dan bahkan tidak menyukainya serta tidak mampu bergaul dengannya, maka boleh bagi istri memberi tebusan atas pemberian suami dan tidak mengapa ia memberikan tebusan itu kepada suaminya dan tidak mengapa pula suami menerimanya.” Ini yang disebut Khulu’. [1]

Jika istri meminta cerai dari suaminya tanpa alasan Syar’i, apa ancaman bagi istri atas perbuatannya itu?

Dari Tsauban Radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Wanita manapun yang meminta cerai suaminya tanpa alasan yang diperbolehkan syara maka haram baginya bau surga”. (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Ibnu Hibban dalam Shahihnya menyatakan bahwa hadits ini Hasan)


Yang sedemikian itu karena perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah Ta’ala adalah thalaq (cerai). Thalaq (cerai) boleh dilakukan tidak lain adalah karena memang diperlukan. Tanpa adanya sebab itu thalaq adalah makruh karena ia berdampak bahaya yang tidak bisa ditutupi. Hal yang bisa dijadikan alasan bagi wanita untuk meminta thalaq adalah adanya pelanggaran hak-haknya yang mana membahayakan kehidupan jika tetap hidup bersama dengan suaminya.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,


لطَّلاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ


“Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik” (al-Baqarah: 229)


Allah Subhanahu wata’ala juga berfirman,


لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ. وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


“Kepada yang meng-ilaa istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudahan jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang. Dan jika mereka bertetap hati untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (al-Baqarah: 226-227)


[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 109-111]
___________
Footnote:
[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Ini adalah bagi istri yang tidak suka kepada suaminya dan berlaku buruk kepadanya. bagi para suami yang memiliki istri demikian bacalah atsar berikut ini dari kisah generasi salaf,

Ibnul ‘Arabi rahimahullahu berkata: Abul Qasim bin Hubaib telah mengabarkan padaku di Al-Mahdiyyah, dari Abul Qasim As-Sayuri dari Abu Bakar bin Abdirrahman, ia berkata: Adalah Asy-Syaikh Abu Muhammad bin Zaid memiliki pengetahuan yang mendalam dalam hal ilmu dan kedudukan yang tinggi dalam agama. Beliau memiliki seorang istri yang buruk pergaulannya dengan suami. 

Istrinya ini tidak sepenuhnya memenuhi haknya bahkan mengurang-ngurangi dan menyakiti beliau dengan ucapannya. Maka ada yang berbicara pada beliau tentang keberadaan istrinya namun beliau memilih untuk tetap bersabar hidup bersama istrinya. 

Beliau pernah berkata: 

“Aku adalah orang yang telah dianugerahkan kesempurnaan nikmat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam kesehatan tubuhku, pengetahuanku dan budak yang kumiliki. Mungkin istriku ini diutus sebagai hukuman atas dosaku, maka aku khawatir bila aku menceraikannya akan turun padaku hukuman yang lebih keras daripada apa yang selama ini aku dapatkan darinya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 5/65)
Wahai para suami, bersabarlah engkau terhadap perlakukan buruk dari istrimu.

Sumber : http://sunniy.wordpress.com/2009/10/05/hukum-istri-yang-ingin-bercerai-dari-suaminya-tanpa-alasan-syari/

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak