SK Belum Terbit, Tarif Angkot di Medan Sudah Naik

SK Belum Terbit, Tarif Angkot di Medan Sudah Naik | Sejumlah sopir angkutan kota di Kota Medan sudah menaikkan tarif secara sepihak. Padahal, SK kenaikan tarif angkot belum diterbitkan pemerintah setempat.

Kenaikan angkot secara sepihak ini sangat meresahkan para penumpang. Yuni yang baru saja turun dari angkot line 135 mengeluh karena sopir mematok ingkos Rp 4.000, padahal biasanya Rp 3.000.


"Belum ada pengumuman resmi, ongkos sudah naik. Biasanya ada pengumuman dulu dari pemerintah," katanya, Rabu (10/4/2013).

Kejadian serupa juga dialami Adi Siswasgo, pelajar SMA PAB Medan. Dia harus membayar tarif pelajar angkot Line 40 MARS yang ditumpanginya Rp 2.500. Padahal, biasanya Adi membayar Rp 2.000.

"Aku diminta sopir tambah Rp 500. Katanya ongkos sudah naik. Terpaksalah aku kasih," katanya kesal.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat menjelaskan, belum ada pengusaha angkutan umum yang boleh menaikkan tarif angkot sebelum ada keputusan resmi dari Wali Kota Medan. Renward mengatakan, pihaknya akan turun bersama Satlantas Polresta Medan untuk memantau kebenaran informasi tersebut.

"Ketua Organda Medan akan dipanggil untuk pertanyakan masalah ini. Kami juga akan turun ke lapangan untuk melakukan kroscek dan menindak angkot yang nekat menaikkan ongkos sebelum SK wali kota diterbitkan. Ini sudah pelanggaran," tandasnya.


"Sopir bisa kena sanksi ataupun perusahaannya kita tegur. Saya belum dapat informasi soal angkot yang berani menaikkan tarif," tegasnya.


Ketua Organda Kota Medan Mont Gomery Munthe meminta Dishub Kota Medan untuk segera menyiapkan SK Wali Kota Medan tentang kenaikan tarif angkot untuk menghindari kenaikan sepihak oleh sopir angkot di lapangan.

Pemkot Medan melalui Forum Lalu Lintas dan Organda Medan sudah memutuskan kenaikan tarif angkot di Kota Medan sebesar 35 persen. Namun, keputusan ini harus diajukan lagi ke Wali Kota Medan untuk dibuat dalam SK wali kota. Sebelum SK dikeluarkan, tarif angkot belum naik.

Dalam rapat pembahasan tersebut, forum memutuskan kenaikan tarif sebesar 35 persen untuk umum Rp 3.800 dan pelajar Rp 2.500 per estafet (10 kilometre). Sementara tarif lama, yakni umum Rp 2.800 dan pelajar Rp 1.800. Tarif lama yang ditetapkan 2008 lalu itu masih berlaku hingga hari ini. 

Editor :
Farid Assifa -  http://regional.kompas.com 
 

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak