Bagaimana Hukum Istri Yang Ingin Cerai Dari Suami Yang Tidak Disukainya?

Bagaimana Hukum Istri Yang Ingin Cerai Dari Suami Yang Tidak Disukainya? | Ada pertanyaan yang menghantui kebanyakan orang, yaitu, “Jika talak itu berada di tangan laki-laki sebagaimana yang kita ketahui alasan-alasannya, maka apa wewenang yang diberikan oleh syari’at Islam kepada wanita?

Dan bagaimana cara menyelamatkan dirinya dari cengkeraman suaminya jika ia tidak suka hidup bersama karena tabi’atnya yang kasar, atau akhlaqnya yang buruk, atau karena suami tidak memenuhi hak-haknya atau karena lemah fisiknya, hartanya, sehingga tidak bisa memenuhi hak-haknya atau karena sebab-sebab lainnya.”

Sebagai jawabannya adalah, “Sesungguhnya Allah SWT Yang Bijaksana telah memberikan kepada wanita beberapa jalan keluar yang dapat membantu wanita untuk menyelamatkan dirinya, antara lain sebagai berikut:

1. Wanita membuat persyaratan ketika aqad bahwa hendaknya ia diberikan wewenang untuk bercerai. Ini boleh menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad. Dalam hadits shahih dikatakan, “Persyaratan yang benar adalah hendaknya kamu memenuhinya selama kamu menginginkan halal kemaluannya.”

2. Khulu’, wanita yang tidak suka terhadap suaminya boleh menebus dirinya, yaitu dengan mengembalikan maskawin yang pernah ia terima atau pemberian lainnya. Karena tidaklah adil jika wanita yang cenderung untuk cerai dan merusak mahligai rumah tangga, sementara suaminya yang menanggung dan yang dirugikan. Allah SWT berfirman, “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus diri. . .” (AlBaqarah: 229)

Di dalam hadits diceritakan bahwa isteri Tsabit bin Qais pernah mengadu kepada Rasulullah SAW tentang kebenciannya kepada suaminya. Maka Nabi SAW bersabda kepadanya, “Apakah kamu sanggup menggembalikan kebunnya, yang dijadikan sebagai mahar”
maka wanita itu berkata, “Ya.”
Maka Nabi SAW memerintahkan Tsabit untuk mengambil kebunnya dan Tidak lebih dari itu.

3. Berpisahnya dua hakam (dari kedua belah pihak) ketika terjadi perselisihan. Allah SWT berfirman: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimkanlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscanya Allah memberi taufik kepada suami isteri ini.”

Penamaan Al Qur’an terhadap Majlis keluarga ini dengan nama “Hakamain” menunjukkan bahwa keduanya mempunyai hak memutuskan (untuk dilanjutkan atau tidak). Sebagian sahabat mengatakan kepada dua hakam, “Jika kamu berdua ingin mempertemukan, pertemukan kembali, dan jika kamu berdua ingin memisahkan maka pisahkanlah.

4. Memisahkan (menceraikan) karena lemah syahwat, artinya apabila seorang lelaki itu lemah dalam hubungan seksual maka diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengangkat permasalahannya ke hakim sehingga hakimlah yang memutuskan pisah di antara keduanya. Hal ini untuk menghindarkan wanita itu dari bahaya, karena tidak boleh saling membahayakan di dalam Islam.

5. Meminta cerai karena perlakuan suami yang membahayakan, seperti seorang suami yang mengancam isterinya, menyakitinya, dan menahan infaqnya. Maka boleh bagi isteri untuk meminta kepada qadhi untuk menceraikannya secara paksa agar bahaya dan kezhaliman itu dapat dIhindarkan dari dirinya. Allah SWT berfirman: “Janganlah kamu tahan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka…”
(Al Baqarah: 231)

“Maka ditahan (dirujuk) dengan baik atau menceraikan dengan cara yang baik…
(Al Baqarah: 229)

Di antara bahaya yang mengancam adalah memukul isteri tanpa alasan yang benar. Bahkan sebagian imam berpendapat bolehnya menceraikan antara wanita dengan suaminya yang kesulitan, sehingga ia tidak mampu untuk memberikan nafkah dan isterinya meminta cerai. Karena hukum tidak membebani dia untuk bertahan dalam kelaparan dengan suami yang fakir. Sesuatu yang ia tidak bisa menerima sebagai realisasi kesetiaan dan akhlaq yang mulia.

Dengan solusi ini maka Islam telah membuka kesempatan bagi wanita sebagai bekal persiapan untuk menyelamatkan dirinya dari kekerasan suami dan penyelewengan kekuasaan suami yang tidak benar.

Ketika Sang Istri Meminta Berpisah

Pelajaran Kitab Al Mu`minat karya Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan hafidhahullahu ta`ala.

Bab apabila seorang istri melihat pada suaminya ketidaksukaan pada dirinya sementara sang istri tetap ingin tinggal bersama suaminya maka bagaimanakah dia harus memperbaiki kondisinya.

Allah berfirman, “Dan apabila seorang wanita khawatir dari sikap nusyuz (tidak bergaul, tidak memberikan hak terhadap istri) suaminya atau berpaling (tidak menghiraukan istrinya) maka tidak mengapa bagi keduanya untuk mengadakan perbaikan, dan perbaikan tersebut lebih baik.” (An Nisa : 128)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seorang wanita takut suaminya akan lari darinya, atau berpaling darinya (yakni meninggalkannya, tidak memberikan haknya, mengacuhkannya) maka boleh bagi seorang istri untuk menggugurkan haknya dari suaminya, atau sebagiannya (tidak seluruhnya), yakni tidak lagi menuntut hak dari suami misalkan hak diberi nafkah, pakaian, jatah hari, dsb dari hal-hal yang termasuk hak-haknya atas suami. Dan bagi seorang suami boleh dia menerima hal ini dari istrinya. Maka apabila suami tersebut tidak lagi memberikan nafkah, pakaian, atau yang lainnya kepada istrinya maka dia tidak berdosa.

Ibnu Katsir juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam ayat “dan perbaikan itu lebih baik“, yaitu lebih baik daripada perceraian. Kemudian beliau membawakan cerita Saudah Rhadiyallahu `anha istri Nabi Shalallahu `alaihi wassalam, tatkala Saudah telah memasuki usia tua, Rasulullah berkeinginan untuk menceraikannya, maka Saudah melakukan ishlah agar beliau tetap menjadikannya sebagai istri dan Saudah memberikan bagian harinya kepada Aisyah. Saudah melakukan ini karena beliau tetap ingin menjadi istri Nabi Muhammad yang merupakan keutamaan besar di dunia dan akhirat.

Pada ayat ini Allah memberikan pelajaran berharga bagi para istri untuk melakukan ishlah, selain itu Allah juga memerintahkan para suami untuk berlaku baik dalam mempergauli istrinya. Firman Allah, “Apabila kalian tidak menyukai dari istri kalian itu sesuatu, tetapi barangkali Allah menjadikan padanya kebaikan lain yang sangat banyak”. Hal ini dimaksudkan agar kita tidak terburu-buru untuk menceraikan istri kita bila kadang-kadang terjadi hal-hal yang tidak menyenangkan, karena mungkin terdapat hal lain yang disenangi dari istri kalian. Dari pembahasan ini jangan kita melihat bahwa wanita selalu dinomer-duakan, selalu diminta untuk bersabar, selalu diminta untuk mengalah dalam syariat ini, akan tetapi hal ini ditetapkan dalam syariat ini untuk maslahat bagi umat manusia. Karena Allah-lah yang lebih tahu hal-hal apa saja yang membawa manfaat bagi makhluq-Nya.

Bab apabila seorang istri benci terhadap suaminya dan tidak lagi ingin menjadi istrinya, maka apa yang harus dia perbuat ?

Allah berfirman, “Maka apabila kalian takut bahwa keduanya tidak lagi menunaikan hukum-hukum Allah, maka tidak mengapa bagi keduanya pada tebusan yang diberikan istri” (Al Baqarah : 299)

Dijelaskan oleh Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah bahwa apabila kedua suami istri telah retak hubungannya, sang istri tidak lagi bisa menunaikan hak-hak suaminya, sangat membencinya, dan tidak lagi mampu untuk tetap bergaul dengan suaminya, maka boleh bagi sang istri untuk menebus dirinya dengan memberikan mahar yang telah diberikan suaminya. Hal yang demikian diperbolehkan, dan suami boleh menerima pengembalian mahar (mas kawin) nya tersebut.

Hal inilah yang dimaksud dengan Al Khulu` (perceraian). Secara bahasa berarti melepaskan, mencabut, atau menghilangkan, diambil dari makna melepaskan pakaian. Secara syariat bermakna sang suami melepaskan istrinya dengan barang ganti yang diterima sang suami. Perceraian secara umum diperbolehkan baik dengan dalil Al Quran, As Sunnah, ataupun kesepakatan ulama (ijma`). Perceraian boleh dilakukan baik ketika sang istri dalam keadaan haidh ataupun suci tapi sudah berkumpul dengan suaminya.

Wallahu Alam

2 Comments

Bagaimana hukumnya isteri mengembalikan maskawin. Sedangkan suami tidak terima, hanya menganankannya karena takut hilang. Dan bagaimana suami isteri bisa kembali setelah terjadi demikian?

Reply

Kerenn..ex.suami sy malah nuntut di balikin semua sampe ke intiintinya

Reply

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak