Inalum Dituding Tak Setor Bagi Hasil ke Daerah Rp 772 Miliar

Inalum Dituding Tak Setor Bagi Hasil ke Daerah Rp 772 Miliar | PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dituding belum menyetorkan dua kewajibannya ke 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Padahal, per 31 Oktober 2013 kontrak perusahaan milik Jepang itu akan berakhir operasionalnya di Indonesia.

PT Inalum beroperasi sejak Oktober 1983. "PT Inalum belum setorkan annual fee dalam tiga tahun terakhir. Kemudian dana lingkungan sebesar Rp 772 miliar juga masih terparkir sejak 1999 hingga sekarang," kata anggota DPRD Simalungun, Rospita Sitorus, kepada sejumlah wartawan, Selasa (21/5/2013).

Rospita menjelaskan, perusahaan memiliki kewajiban yang harus diberikan kepada daerah yang berada di kawasan Danau Toba yakni Asahan, Batubara, Tanjung Balai, Simalungun, Karo, Dairi, Tapanuli Utara, Tobasa, Samosir, dan Humbahas. Dana tersebut di luar annual fee yang merupakan pembayaran pajak air dan pajak bumi dan bangunan (PBB), juga dana lingkungan.

Dana yang harus dibagikan itu sesuai dengan master agreement, dan sebagai bentuk kompensasi perusahaan terhadap 10 kabupaten/kota yang sumber daya alamnya dipakai oleh perusahaan. Besaran angka dana lingkungan yang diperoleh, kata Rospita, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Februari 2013.

"Kita bahkan menemukan data, jika Rp 772 miliar itu parkir di 31 nomor rekening. Ada 15 rekening giro dan 16 rekening biasa milik Otorita Asahan. Jadi dana dari PT Inalum sudah tersalur, hanya saja pihak Otorita Asahan diduga yang sengaja mengendapkan dana itu," kata Rospita.

Menjawab masalah ini, Ketua Otorita Asahan Efendi Sirait, dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (21/5/2013) membantah pihaknya memarkir dana lingkungan. Sirait mengakui ada dana lingkungan yang diperoleh dari sebagian keuntungan penjualan domestik. Dana lingkungan itu disepakati pihak PT Inalum dengan Otorita Asahan tahun 1999.

"Kami selalu menyetor dana lingkungan. Namun, pada 29 Agustus 2012 pemerintah melalui Menteri Keuangan menegaskan dana lingkungan merupakan milik negara dan harus disetor ke kas negara. Jadi dana lingkungan harus melalui APBN," katanya.

Sirait mengaku, sejak 2008 dirinya menjabat, tiap tahun menyetor dana lingkungan ke 10 kabupaten/kota sebesar Rp 25 miliar. Kemudian distop oleh Menteri Keuangan tahun 2012.

"Jadi secara total Otorita Asahan sudah menyetor Rp 500 miliar dana lingkungan," akunya. Sementara itu, annual fee PT Inalum tiap tahun setor ke Otorita Asahan sebesar Rp 50 miliar - Rp 60 miliar yang kemudian diteruskan ke menteri keuangan, gubernur, dan terakhir ke pemkab/pemkot di kawasan Danau Toba.

"Jika dalam tiga tahun terakhir belum dibayarkan menteri keuangan, bisa jadi adanya kajian soal besaran pembagian persentase ke kabupaten/kota yang dinilai belum berkeadilan," ujarnya.

http://bisniskeuangan.kompas.com/

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak