Hukum Niat Puasa di Awal Ramadhan untuk Sebulan Penuh

Hukum Niat Puasa di Awal Ramadhan untuk Sebulan Penuh
Hukum Niat Puasa di Awal Ramadhan untuk Sebulan Penuh

Niat adalah rukun berpuasa sebagaimana pada seluruh ibadah. Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Sesungguhnya setiap amalan itu (syah atau tidaknya) tergantung dgn niatnya & setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan.” (HR.Al-Bukhari & Muslim dari Umar bin Al-Khaththab)

Niat dlm ibadah, baik wudhu, shalat, puasa & selainnya tak perlu dilafazhkan. Ibnu Taimiah -rahimahullah- berkata, “Mengucapkan niat (secara jahr) tak diwajibkan & tak pula disunnahkan berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.” (Majmu’ Al-Fatawa: 22/218-219) Dan dlm (22/236-237) beliau berkata, “Niat adalah maksud & kehendak, sedangkan maksud & kehendak tempatnya adalah di hati, bukan di lidah, berdasarkan kesepakatan orang-orang yang berakal. Walaupun dia berniat dgn hatinya (tanpa memantapkannya dgn ucapan, pen.), Maka niatnya syah menurut Imam Empat & menurut seluruh imam kaum muslimin baik yang terdahulu maupun yang belakangan.” Maka sekedar bangunnya seseorang di akhir malam utk makan sahur -padahal dia tak biasa bangun di akhir malam-, itu sudah menunjukkan dia mempunyai maksud & kehendak -dan itulah niat- utk berpuasa.
Waktu Berniat Puasa

Diriwayatkan dgn sanad yang shahih dari Ibnu Umar & Hafshah -radhiallahu anhuma- bahwa keduanya berkata:

“Barangsiapa yang tak memalamkan niatnya sebelum terbitnya fajar maka tak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2454, At-Tirmizi no. 730, An-Nasai (4/196), & Ibnu Majah no. 1700)

Hadits ini disebutkan oleh sejumlah ulama mempunyai hukum marfu’, yakni dihukumi kalau Nabi yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan sesuatu yang bukan berasal dari ijtihad & pendapat pribadi.

Maka dari hadits ini jelas bahwa waktu niat adalah sepanjang malam sampai terbitnya fajar. Hadits ini juga menunjukkan wajibnya berniat dari malam hari & tak syahnya puasa orang yang berniat setelah terbitnya fajar. Ini adalah pendapat mayoritas Al-Malikiah, Asy-Syafi’iyah. & Al-Hanabilah. Dan ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, An-Nawawi, Ibnu Taimiah, Ash-Shan’ani & Asy-Syaukani.

Kecuali kalau dia baru mendengar kabar hilal ramadhan di pagi hari, maka ketika itu hendaknya dia berpuasa & puasanya syah, karena tak mungkin bagi dia utk kembali berniat di malam hari.

[Al-Mughni: 3/7, Al-Majmu’: 6/289-290, An-Nail: 4/196, & Al-Muhalla no. 728]
Apakah Syah Berniat Puasa di Awal Ramadhan untuk Sebulan Penuh

Pendapat yang menyatakannya syahnya adalah pendapat Zufar, Malik, salah satu riwayat dari Ahmad & salah satu riwayat dari Ishaq.
Hal itu karena puasa ramadhan adalah satu kesatuan, sama seperti rangkaian ibadah haji yang cukup diniatkan sekali.

Sementara jumhur ulama berpendapat wajibnya berniat setiap malamnya berdalilkan hadits Hafshah & Ibnu Umar di atas.

Mereka mengatakan: Karena jumlah malam dlm ramadhan adalah 29 atau 30 hari maka wajib utk memalamkan niat pada tiap malam tersebut.

Yang kuat dlm masalah ini adalah pendapat yang pertama, & ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah & Syaikh Ibnu Al-Utsaimin.

Akibat perbedaan pendapat ini nampak pada satu masalah yaitu:

Jika seorang yang wajib berpuasa pingsan atau tidur sebelum terbenamnya matahai & baru sadar atau bangun setelah terbitnya fajar kedua. Maka menurut pendapat mayoritas ulama, dia tak boleh berpuasa & puasanya tak syah walaupun dia berpuasa, sementara menurut pendapat yang kedua dia boleh berpuasa & puasanya syah karena telah berniat di awal ramadhan.

Maka dari sini kami berkesimpulan bahwa yang kuat adalah pendapat yang pertama, yakni yang menyatakan bolehnya berniat di awal ramadhan utk sebulan penuh, wallahu a’lam.

[Al-Mughni: 3/9, Al-Majmu’: 6/302, Kitab Ash-Shiyam: 1/198-199, Asy-Syarhul Mumti’: 6/369, & At-Taudhih: 3/151]

sumber: www.al-atsariyyah.com

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak