Samarinda Sahkan Perda Wajib Bisa Baca Al Quran

Samarinda Sahkan Perda Wajib Bisa Baca Al Quran
Seluruh pelajar beragama Islam di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) diwajibkan bisa membaca dan menulis Al Quran. Hal itu diterapkan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Samarinda mengesahkan enam Peraturan Daerah (Perda) yang di antaranya adalah Perda Baca Tulis Alquran bagi siswa muslim tingkat SD hingga SMA/SMK, pada Senin (18/11/2013).

Kepala DPRD Samarinda, Siswadi menjelaskan, Perda baca tulis Al Quran sangat dibutuhkan bagi murid yang beragama Islam di sekolah. Pasalnya, agama adalah landasan utama kesehatan rohani, sehingga siswa wajib mendalami dan mengerti isi Al Quran yang menjadi landasan Islam.

“Perda adalah payung hukum untuk daerah lokal, demikian juga untuk Perda baca tulis Al Quran. Perda tersebut diperlukan untuk siswa beragama Islam di sekolah. Jika siswa tidak bisa membaca Al Quran, maka siswa tersebut tidak diperkenankan melanjutkan ke jenjang berikutnya,” tegas Siswadi, Kamis (21/11/2013).

Terlebih, lanjut dia, Perda baca tulis Al Quran adalah kelanjutan dari peraturan gubernur yang menyatakan agar setiap sekolah menambah 2 jam pelajaran pendidikan agama Islam. Maka, sekolah diwajibkan mengarahkan anak usia sekolah agar belajar dan pandai membaca dan menulis Al Quran.

“Wajib baca tulis Al Quran ini untuk semua sekolah negeri dan swasta di seluruh Kota Samarinda. Sehingga segi pendidikan agama Islam tidak hanya dengan materi ulasan saja, tetapi juga dengan praktik membaca Al Quran,” sambungnya.

Diketahui, Raperda Baca Tulis Al Quran itu merupakan hasil gagasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Kementerian Agama, Asosiasi Guru Agama Islam serta sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam lainnya.

Selain Perda baca tulis Al Quran tersebut, DPRD Kota Samarinda juga mengesahkan Perda lainnya, antara lain Perda Pengaturan Usaha Hiburan, serta Perda tentang Distribusi dan Penjualan Minuman Keras (Miras), Perda Perlindungan anak, Perda tentang Penanganan dan Pencegahan Korban Perdagangan Manusia, serta Perda tentang Tanggung Jawab Sosial (CSR) Perusahaan.

kompas.com

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak