Hal-Hal yang Dapat Menghambat Kehamilan

Hal-Hal yang Dapat Menghambat Kehamilan
Hal-Hal yang Dapat Menghambat Kehamilan | Anda mungkin sudah sering mendengar bahwa kesuburan merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kehamilan. Tapi tahukah Anda, bahwa ada banyak hal lain yang dapat mempengaruhi kehamilan, tepatnya menghambat. Berikut beberapa hal yang menghambat kehamilan tersebut.

1. Menunda Kehamilan dalam Jangka Waktu yang Lama

Usia sangat mempengaruhi kehamilan. Usia yang baik dan mudah untuk sebuah kehamilan adalah sekitar 20 tahun. Jadi, ketika Anda dan suami memutuskan untuk menunda kehamilan dalam jangka waktu yang lama, maka bersiaplah enghadapai berbagai kesulitan.

Mousa Shamonki, MD, direktur spesialis kesuburan di University of California mengatakan “Semakin tua usia wanita, maka jumlah sel telurnya berkurang dan terjadi penurunan kualitas secara dramatis. Tubuh wanita tidak dirancang evolusioner untuk hamil dengan mudah seperti ketika wanita berada di usia 20-an tahun.”

Jadi setelah menikah, segeralah rancang rencana kehamilan karena pada usia 30-40 tahun, Anda akan sulit untuk hamil. Bahkan, pada usia 45 tahun, Anda hampir tidak mungkin bisa hamil.
Hal-Hal yang Dapat Menghambat Kehamilan

2. Jumlah Sperma Rendah

Ketidaksuburan tidak hanya berlaku bagi wanita, tapi juga pria. Masalah ketidaksuburan bisa disebabkan oleh kualitas sperma yang kurang baik ataupun jumlah sperma yang rendah. Untuk memungkinkan terjadinya fertilisasi (pembuahan), menurut Mayo Clinic, seorang pria harus mengeluarkan 39 juta sperma pada saat ejakulasi. Sedang jumlah di bawah 20 juta sperma per milliliter air mani merupakan jumlah yang sangat sedikit, sehingga kemungkinan terjadinya kehamilan juga kecil dan dalam jangka waktu yang lama. Jika suami Anda mengalami hal ini, Anda bisa mengonsultasikannya ke dokter ahli.

3. Penyakit Menular Seksual (PMS)

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan “penyakit menular seksual”, yakni penyakit yang menyerang melalui transmisi hubungan seksual, baik seks oral ataupun seks anal. Virus yang paling sering menyebabkan penyakit menular seksual adalah human papilloma virus (HPV).

Klamidia adalah salah satu infeksi penyakit menular seksual (PMS) yang disebabkan oleh HPV yang paling sering terjadi. Jika tidak ditangani dengan tepat, maka infeksi ini dapat menyebabkan masalah kesehatan dan kesuburan Anda. Anda bisa mendeteksi penyakit ini dengan beberapa gejala sebagai berikut:

Jumlah cairan lebih banyak dari biasanya
  • Nyeri saat buang air kecil
  • Perdarahan abnormal diantara dua periode menstruasi atau setelah berhubungan intim
  • Nyeri saat berhubungan seks
  • Nyeri perut

Klamidia dapat naik ke saluran tuba sehingga menyebabkan penyakit radang panggul, yang dapat menyebar ke rongga perut. Penyakit ini dapat segera sembuh dengan pengobatan antibiotic yang cepat dan tepat dan istirahat yang cukup. Namun jika Anda terlambat mengobatinya, radang panggul dapat menyebabkan luka di saluran tuba, dan hal ini dapat menyumbat tuba falopi dan menyebabkan kemandulan atau kehamilan ektopik.

4. Terlalu Kurus

tahukah Anda bahwa terlalu ramping alias kurus akan menyulitkan proses terjadinya kehamilan?

John Norian, M.D., dokter spesialis kesuburan di Lomba Linda University’s Center for Fertility, California mengatakan “Kurangnya lemak bisa memperlambat produksi hormon-hormon yang diperlukan untuk ovulasi, termasuk hormon estrogen. Estrogen dan testosteron, yang merangsang produksi sperma berasal dari kolesterol. Jadi sedikit lemak bagus untuk wanita hamil.”

Konsultasikan ke dokter, untuk mengetahui barat badan ideal untuk kesuburan Anda.

5. Terlalu Gemuk

Kebalikan dari yang di atas, ternyata berat badan yang berlebih juga tidak baik untuk kesuburan. Sel-sel lemak yang terlalu banyak, akan menyebabkan kelebihan produksi estrogen, sehingga ovulasi tidak teratur. Norian mengatakan bahwa obesitas pada pria akan menyebabkan gerak sperma lambat dan jumlahnya menurun. Ini disebabkan oleh testes yang terlalu hangat karena badan yang gemuk.

6. Suplemen

Jika Anda termasuk orang yang suka mengonsumsi suplemen, maka Anda harus cermat menakar dan memastikan bahwa suplemen yang Anda konsumsi tidak menghambat hormon kesuburan. Misalnya terlalu banyak mengonsumsi vitamin A akan menyebabkan cacat lahir, kelainan hati dan gangguan lain.

Sebagai tambahan info untuk Anda, yang dilansir dari DetikHealth,

“Wanita 19 tahun dan lebih tua harus mengambil tidak lebih dari 5.000 IU per hari, yang setidaknya 50% berasal dari beta-karoten, biasanya jumlah dalam multivitamin.”

7. Pelumas

Jika suami Anda memakai pelumas dalam berhubungan intim, pilihlah pelumas dengan bahan berbasis air, bukan berbasis minyak bumi karena dapat memperlambat gerakan sperma. Jangan lupa juga untuk memeriksa label pelumas. Pastikan pelumas yang digunakan tidak mengandung bahan spermisida karena dapat berisiko terhadap fertilitas.

8. Olahraga Terlalu Berat

Norian mengatakan,

“Wanita yang terlalu keras berolahraga akan kehilangan lemak tubuh yang membantu memproduksi estrogen, yang memacu ovulasi. Berolahraga cukup dilakukan 4-5 hari per minggu selama 30 menit untuk menjaga denyut jantung 120-130 denyut per menit,”

Jadi bagi Anda yang ingin segera hamil, jangan olahraga terlalu berat ya (^_^). Eh, bukan cuma Anda, tapi juga suami. Olahraga yang berat dapat menaikkan suhu internal testis sehingga menyebabkan sperma mati dan mempengaruhi bentuk sperma.

9. Faktor Lain

Selain faktor-faktor di atas, juga ada beberapa faktor yang menghambat kehamilan, seperti kebiasaan merokok, mengonsumsi minuman beralkohol, dan terlalu banyak asupan kafein dalam tubuh.

Well, untuk Anda yang ingin segera punya momongan, selain berdoa, patuhi cara hidup sehat juga ya (^_^). Semoga bermanfaat ^^.
Sumber

Ciri-Ciri Wanita Sedang dalam Masa Subur

Ciri-Ciri Wanita Sedang dalam Masa Subur | Sebagai salah satu upaya dalam mempercepat keberhasilan program kehamilan Anda adalah dengan mengetahui kapan wanita Anda mengalami masa subur. Pada artikel sebelumnya saya juga sudah memberikan cara menghitung masa subur wanita setelah haid. Di sana telah digambarkan bahwa ada wanita yang memiliki siklus haid teratur dan ada yang tidak. Namun kita tidak bisa beranggapan bahwa wanita yang tidak memiliki siklus haid teratur adalah wanita yang tidak subur.

Untuk memudahkan gambaran bagaimana cara mengetahui ciri-ciri wanita subur, berikut ini akan saya berikan beberapa metode untuk mengetahuinya. Yang saya maksud tentang ciri-ciri wanita subur yaitu tanda-tanda wanita memang sedang dalam masa subur. Bukan dalam makna secara umum.

Ciri-Ciri Wanita Sedang dalam Masa Subur

Untuk mengetahui wanita yang sedang subur, berikut ciri-cirinya :
  • Terjadinya Peningkatan Suhu Tubuh. Masa subur wanita dengan siklus haid normal adalah hari ke-12 hingga hari ke-16 sejak haid pertama. Selain dengan menghitung secara kalender, masa subur wanita dapat diketahui dengan adanya peningkatan suhu tubuh. Peningkatan ini terjadi bukan karena wanita sedang sakit, tapi dalam keadaan badan sehat seperti biasa. Peningkatan suhu tubuh yang terjadi adalah sekitar 0,2 derajat Celcius setiap hari selama 10 hari berturut-turut. Anda dapat meletakkan thermometer biasa di bawah ketiak setiap pagi untuk mengetahui peningkatan ini.
  • Cairan Serviks Mengalami Perubahan. Wanita pada masa subur memiliki cairan serviks yang mirip dengan putih telur, ciri-cirinya yakni cairan serviks cair, kenyal dan lebih jernih dari biasanya. Pada kondisi yang sedang tidak subur keadaan cairan serviks terlihat lebih kental. Kadang bahkan tidak keluar sama sekali.
  • Bergairah Tinggi. Ketika melakukan hubungan intim di masa subur, wanita akan terlihat lebih bergairah dari biasanya. Hal ini akan berakibat pada wanita yang selalu ingin melakuka hubungan di masa suburnya. Wajar lah, gairah meningkat berarti keinginan untuk melakukan hubungan badan juga meningkat.
  • Adanya Perubahan Posisi Serviks. Ketika sedang ovulasi (masa wanita subur), posisi serviks dapat dijangkau dengan jari. Sedangkan pada saat tidak berovulasi, posisi serviks ini jauh lebih ke atas, sehingga tidak dapat tersentuh. Untuk menguji hal ini, Anda dapat memasukkan jari Anda secara lurus ke dalam Miss V. Jika memang sedang dalam masa subur, maka Anda akan dapat menyentuh bagian ujung serviks, rasanya seperti bagian ujung hidung.
  • Menghitung Masa Subur Berdasarkan Kebiasaan Sebelumnya. Cara ini sudah saya jelaskan pada artikel Menghitung Masa Subur Wanita. Dengan cara ini Anda dapat mengetahui masa subur, dan merencanakan hubungan intim di sekitar masa itu.
  • Melunaknya Payudara. Kondisi masa subur ini hampir sama dengan kondisi kehamilan, sehingga banyak sekali hormon yang berkumpul pada masa ini. Dengan begitu, payudara akan terasa lebih lunak dari hari biasanya.
  • Terjadinya Flek. Ketika masa subur biasanya wanita mengalami bercak-bercak darah yang tertinggal di celana dalam. Hal ini sering terjadi pada masa subur.
  • Perut Terasa Kembung. Di masa subur, anda mungkin merasa bahwa celana Anda terasa sempit, meskipun tidak sedang kekenyangan atau berat badan naik. Hal ini biasa terjadi karena pada masa ovulasi ini tubuh sedang meyimpan air dalam kondisi yang banyak.
  • Menggunakan Alat Tes Ovulasi. Alat Tes Ovulasi ini gunanya sangat mirip dengan test pack dalam pengujian kehamilan. Dengan menggunakan alat ini maka validitas bahwa anda sedang subur memang tak perlu diragukan. Sayangnya harganya lumayan mahal.
Nah, demikianlah ciri-ciri wanita subur yang dapat saya jelaskan. Apakah Anda pernah mengalami beberapa ciri di atas? Bersegeralah melakukan hubungan intim, agar rencana cepat hamil Anda dapat terlaksana. Amin.
sumber

6 M Dalam Bisnis

6 M Dalam Bisnis

6 M Dalam Bisnis

1 Man (SDM)

Man merujuk pada sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi. Dalam manajemen, faktor manusia adalah yang paling menentukan.

Manusia yang membuat tujuan dan manusia pula yang melakukan proses untuk mencapai tujuan. Tanpa ada manusia tidak ada proses kerja, sebab pada dasarnya manusia adalah makhluk kerja. Oleh karena itu, manajemen timbul karena adanya orang-orang yang berkerja sama untuk mencapai tujuan.

2 Money (Uang)

Money atau Uang merupakan salah satu unsur yang tidak dapat diabaikan. Uang merupakan alat tukar dan alat pengukur nilai. Besar-kecilnya hasil kegiatan dapat diukur dari jumlah uang yang beredar dalam perusahaan.

Oleh karena itu uang merupakan alat (tools) yang penting untuk mencapai tujuan karena segala sesuatu harus diperhitungkan secara rasional. Hal ini akan berhubungan dengan berapa uang yang harus disediakan untuk membiayai gaji tenaga kerja, alat-alat yang dibutuhkan dan harus dibeli serta berapa

hasil yang akan dicapai dari suatu organisasi.

3 Materials (Materi)

Materi terdiri dari bahan setengah jadi (raw material) dan bahan jadi. Dalam dunia usaha untuk mencapai hasil yang lebih baik, selain manusia yang ahli dalam bidangnya juga harus dapat menggunakan bahan/materi-materi sebagai salah satu sarana. Sebab materi dan manusia tidaki dapat dipisahkan, tanpa materi tidak akan tercapai hasil yang dikehendaki.



4 Machines (Mesin)

Machine atau mesin digunakan untuk memberi kemudahan atau menghasilkan keuntungan yang lebih besar serta menciptakan efesiensi kerja.



5 Method (Metode)

Dalam pelaksanaan kerja diperlukan metode-metode kerja. Suatu tata cara kerja yang baik akan memperlancar jalannya pekerjaan. Sebuah metode daat dinyatakan sebagai penetapan cara pelaksanaan kerja suatu tugas dengan memberikan berbagai pertimbangan-pertimbangan kepada sasaran, fasilitas-fasilitas yang tersedia dan penggunaan waktu, serta uang dan kegiatan usaha. Perlu diingat meskipun metode baik, sedangkan orang yang melaksanakannya tidak mengerti atau tidak mempunyai pengalaman maka hasilnya tidak akan memuaskan. Dengan demikian, peranan utama dalam manajemen tetap manusianya sendiri.



6 Market (Pasar)

Memasarkan produk sudah barang tentu sangat penting sebab bila barangyang diproduksi tidak laku, maka proses produksi barang akan berhenti. Artinya, proses kerja tidak akan berlangsung. Oleh sebab itu, penguasaan pasar dalam arti menyebarkan hasil produksi merupakan faktor menentukan dalam perusahaan.

Agar pasar dapat dikuasai maka kualitas dan harga barang harus sesuai dengan selera konsumen dan daya beli (kemampuan) konsumen.

Program jaminan pensiun jamsostek

Program jaminan pensiun jamsostek | Jika selama ini program setelah berhenti bekerja karena usia lanjut hanya ada program jaminan hari tua yang dananya dihimpun dari tabungan tenaga kerja mulai saat dia bekerja sampai pensiun. Sekarang ada program jaminan pensiun yang mana setelah dia tidak aktif lagi masih menerima penghasilan berkala sampai ajal menjemput. Tapi programnya belum berlaku saat ini, Kapan ?

Tepat tanggal 1 januari 2014 nanti, Jamsostek berganti nama menjadi Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan sesuai amanat UU no 24 tahun 2011 tantang BPJS. Nantinya hingga secara bertahap hingga tahun 2026 PT Asabri dan PT Taspen akan dilebur menjadi BPJS Ketenagakerjaan pula.

Ruang lingkup yang dilayani adalah semua tenaga kerja yang ada di Indonesia baik Pegawai negri, swasta dan ABRI/TNI. Namun karena Peraturan Pemerintahnya belum turun, yang sudah siap per 1 januari 2013 baru Tenaga Kerja swasta yang selama ini dikelola langsung oleh Jamsostek

Tambahan program jaminan pensiun adalah program baru saat Jamsostek diamalgamasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, namun program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan  (JPK) yang selama ini dipegang jamsostek diberikan kepada BPJK Kesehatan yang merupakan peleburan dari PT Askes Persero

Ketentuan untuk pensiun ini saat ini juga belum terbit PP-nya, bila mengacu pada asuransi dana pensiunan dari Taspen dan Asabri, program ini didapatkan jika masa bakti si Tenaga kerja minimal sudah 15 tahun. Jika belum akan mendapatkan sekaligus dimuka saat pensiun tidak berkala setiap bulannya hingga wafat nanti

Semoga dengan niat baik dan usaha keras dari pemerintah bersama dpr, program BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi tenaga kerja disaat usia tidak produktif lagi tapi masih bisa melanjutkan sisa hidup dengan tenang dan nyaman dengan adanya program jaminan pensiun BPJS

Pentingnya BlogWalking Untuk Blogger

blogwalking 
Pentingnya BlogWalking Untuk Blogger | Komentar yang baik | Berkeliling dunia maya dan mengunjungi blog blog lain yang ada, adalah ritual rutin yang seringkali dilakukan blogger dikala senggang.Ritual seperti ini disebut dengan blogwalking,bertujuan untuk mendapatkan berita dan wawasan baru.Seorang blogger yang jarang melakukan blogwalking,pasti akan seperti katak dalam tempurung.Karena jarang mendapat informasi dan kabar terbaru,bisa jadi blognya akan sulit berkembang.Walaupun dia menguasai sepenuhnya tentang nice yang ditulis di blognya,namun dia akan tetap ketinggalan tentang isu isu terbaru didunia perbloggingan.

Seorang blogger juga perlu membaca,paling tidak untuk diri saya sendiri.


Namun blogwalking yang dilakukan seorang blogger tentu berbeda dengan yang bukan blogger.

Coba apa bedanya?,,,,,,,

Selain mendapat manfaat dengan memperoleh wawasan terbaru,blogwalking juga bisa membuat populer blog yang mereka kelola.Berkomentar adalah bagian yang cukup penting dari sebuah ritual blogwalking oleh seorang bloger.Selain untuk menjalin silaturahim sesama bloger,berkomentar merupakan salah satu jalan untuk memperoleh backlink.

Walau begitu pentingnya berkomentar,terkadang masih banyak bloger yang kasih komentar sekedaran.Jika kita pelajari lebih jauh,ternyata berkomentar adalah bagian dari optimasi yang dahsyat jika tahu caranya.

Namun,berkomentar bisa juga merupakan hal yang sia sia dan bahkan bisa membawa dampak buruk bagi bloger.


Berkomentar yang bagus untuk optimasi


1.Meninggalkan name+url

Kadang orang yang merasa terlalu pintar itu kebablasan,mereka terlalu terpaku kepada masalah teknis Nofollow dan dofollow.Karena biasanya link komentar itu nofollow ,maka bloger yang merasa pintar akan enggan menaruh komentar.Mereka lebih suka berkomentar diblog dofollow.Dan buruknya lagi,komentar diblog dofollow mereka justru cenderung nyepam.

Namun ingat,walaupun link di komentar nofollow dan tidak tercatat sebagai backlink,ternyata link nofollow tersebut masih diindex sebagai link popularity di alexa.


2.Komentar yang baik

Karena hanya merasa terpaksa memberikan komentar demi mendapat backlink,terkadang bloger hanya berkomentar asal "Nice Post","Visit Back,,",Saya setuju".Mungkin merasa terlalu sibuk karena harus berkomentar dibanyak blog.

Kesia siaan yang lain adalah membuat link di komentar,padahal sudah disediakan name+url.Sia sianya dimana?.....Banyak sekali bloger yang tidak menyukai komentar seperti itu,mereka tidak akan menerbitkan komentar dan memasukannya kedalam folder spam.Anda hanya beruntung jika komentar anda masih diterbitkan,namun komentar seperti itu tidak akan memberikan input yang bagus bagi blog anda.

Jadi pastikan tidak sia sia disetiap komentar,yakinkan bahwa komentar anda layak untuk diaprove oleh admin.


3.Memberi kritik

Terkadang saat blogwalking kita menemui sebuah artikel yang tidak satu pendapat dengan kita.Jangan asal kritik sehingga menimbulkan rasa sakit hati sipemilik blog.Jika sipemilik blog sakit hati,kita bisa dosa lho?,,,atau paling tidak komentar kita disaproved/deleted.

Dengan memberikan sanggahan yang tidak bermaksud menggurui,sekaligus bisa memberikan pencerahan kepada pembaca lain ini adalah hal yang sangat positif.Jika anda meninggalkan name+url atau bahkan blogger profile,akan banyak orang yang ingin tahu siapa anda.Ujung ujungnya mereka akan mengunjungi blog anda karena penasaran,pasti blog anda akan cepat dikenal dan populer.


Masih hanya sekedar blogwalking tanpa memberikan komentar?,,,,

Sayang sekali kalau dilewatkan saat ritual blogwalking tidak memberikan komentar.Tidak perlu terlalu dipaksakan sih sebenarnya,kalau rasa anda tidak perlu memberikan komentar yang tidak usah.Sebab jika suatu hal yang terlalu dipaksakan, hasil akhirnya juga bisa tidak baik juga.

Makan pun kalau terlalu banyak juga nggak baik,begitu juga berkomentar.Saya kira berlebihan kalau dalam 1 hari bisa ngasih komentar pada 20 blog.

BlackBerry Z10 Masuk Indonesia 4 Maret

 
BlackBerry Z10 Masuk Indonesia  |   "Siap-siap untuk tanggal 4 Maret nanti, BlackBerry Z10 masuk Indonesia," kata Yolanda Nainggolan, PR Manager BlackBerry Indonesia, saat ditemui seusai peluncuran BBM Money di Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Empat operator seluler di Indonesia, yakni Telkomsel, XL Axiata, Indosat, dan Axis, telah menyatakan kesiapannya untuk menjual BlackBerry Z10 yang dibundel dengan layanan seluler dan data. Namun, belum diketahui secara pasti tanggal penjualan perdana dan harga ponsel itu di Indonesia.

BlackBerry Z10 adalah ponsel pintar pertama yang menggunakan sistem operasi BlackBerry 10. Jika BlackBerry 10 dianalogikan sebagai mobil, ia adalah mobil yang didesain mulai dari nol. Kerangkanya didesain baru, begitu juga dengan mesin dan segala sesuatu yang ada di dalamnya. Jadi, BlackBerry 10 bukan sekadar mobil dengan desain body baru yang dilapisi dengan cat baru.
Berbeda dengan sistem operasi BlackBerry versi OS 7 dan di bawahnya, BlackBerry 10 dibangun di atas inti program (kernel) QNX. Kernel ini juga digunakan dalam industri otomotif, pembangkit nuklir, dan pesawat militer.

Pengguna ponsel BlackBerry 10 tak perlu lagi berlangganan BlackBerry Internet Service (BIS) agar bisa terkoneksi internet untuk memakai layanan mulai dari e-mail, jejaring sosial, browsing, hingga BlackBerry Messenger (BBM). Pengguna BlackBerry 10 cukup berlangganan layanan data dari operator seluler untuk semua aktivitas yang berhubungan dengan internet.

BlackBerry 10 telah menyediakan 70.000 aplikasi di toko aplikasi online BlackBerry World. Jumlah tersebut memang masih jauh jika dibandingkan dengan ekosistem aplikasi di iOS dan Android. Namun, pihak BlackBerry menjanjikan aplikasi-aplikasi populer telah tersedia untuk BlackBerry 10. 

Kata siapa kata http://tekno.kompas.com

Apa Itu Asuransi Jamsostek ?

apa itu asuransi jamsostek



Apa Itu Asuransi Jamsostek ? | Tidak ada yang pasti dalam sebuah kehidupan. apapun yang kita jalani semuanya mengandung resiko. Resiko terburuk yang mungkin kita temui itulah yang menjadi dasar terbentuknya perusahaan asuransi. Apa itu asuransi, tujuannya dan asuransi yang terkait dengan program jamsostek ? 


Asuransi secara definisi adalah tata cara memproteksi atau melindungi dari segala resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan resiko kepada pihak lain.

Tujuan dari asuransi adalah : 
  1. Dari aspek ekonomi mengurangi ketidak pastian melalui pemidahan sabagian resiko.
  1. Pada sisi hukum, ditujukan untuk memindahkan resiko melalui pembayaran premi dari tertanggung dan kesanggupan membayar uang pertanggungan dari penanggung yang dituangkan dalam polish asuransi
  1. Dalam aspek bisnis bertujuan untuk meminimalkan kerugian melalui pemindahan resiko individu atau unit usaha kepada kepada badan usaha yang khusus menangani resiko (perusahaan asuransi)
  1. Pandangan sosial ditujukan untuk memikul beban kerugian secara kolekstif melalui kontribusi seluruh anggota untuk membayar kerugian yang diderita oleh satu anggota. Tak mungkin semua orang bisa sakit berbarengan dan mengajukan klaim berbarengan pula
  1. Dari sisi ilmu matematika adalah meramalkan dan mendistribusikan kerugian melalui perkiraan teori peluang / probabilistas dengan data yang ada dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada perusahaan asuransi yang merugi
Asuransi secara garis besar terbagi 4, yaitu :
  1. Asuransi jiwa terdiri dari Term insurance (asuransi jiwa berjangka), Whole life insurance (asuransi jiwa seumur hidup) dan endowment insurance (asuransi jiwa dwiguna)
  1. Asuransi kesehatan terbagi dari (medical expense insurance) asuransi biaya pengobatan dan perawatan dan disable income insurance (asuransi ketidakmampuan berpenghasilan)
  1. Asuransi Kecelakaan, mencakup personal accident insurance (asuransi kecelakaan pribadi), asuransi kecelakaan kerja, asuransi kecelakaan penumpang kendaraan umum dan asuransi kecelakaan selama di lokasi tertentu (misalnya dalam acara tour family day karyawan sebuah perusahaan)
  1. Yang terakhir asuransi pengangguran tebagi dua yaitu employment service (pelayanan kerja) dan unemployment benefit) tunjangan tunai pengangguran
Sebelum 1 januari 2014 ini Jamsostek melayani asuransi point 1, 2 dan 3, saat tranformasi menjadi BPJS awal januari tahun depan asuransi kesehatan  di ambil alih PT Askes yang berganti nama menjadi BPJS Kesehatan dan asuransi ke 4 (pengangguran) akan di pegang oleh jamsostek yang berganti nama menjadi BPJS tenaga kerja. 

Aturan main dan pelaksanaan apa itu asuransi jamsostek menjadi BPJS masih menunggu Peraturan Pemerintah yang akan terbit sebelum pergantian nama BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terjadi

Cara mudah setting telkomsel flash lengkap untuk pelanggan setia

Cara mudah setting telkomsel flash lengkap untuk pelanggan setia | Jika anda akan mengkoneksikan modem anda agar bisa browsing di internet, pastikan anda sudah melakukan cara mudah setting telkomsel flash yang disertai dengan mendaftar layanan telkomsel flash.

Di sini saya hanya membantu anda untuk setting telkomsel flash modem lho. Masalah data paket internet unlimited belum akan saya terbitkan. Oke berikut ini adalah cara mudah setting telkomsel flash.

Cara mudah setting telkomsel flash berbgai modem

 

  1. Telkomsel Flash USB Modem (HUAWEI E220)
    • Pastikan bahwa anda sudah menginstall driver, kemudian buka program Mobile Connect
    • Dari menu bar Settings. Buka dialog box network Connection Setings, kemudian buat profil baru, dan isikan seperti di bawah ini.
    Cara Setting Telkomsel Flash
  2. HUAWEI E620
    • Install driver terlebih dahulu, setelah itu buka program HUAWEI 3G Datacard
    • Klik icon Setting, kemudian buka tab Connection dan klik New untuk membuat profil baru
    • Kemudian isikan pengaturannya sepereti di bawah ini.
    Setting Telkomsel Flash
  3. ZTE MF320/330
    • Setelah Anda Install driver, buka program UMTS GPRS Wireless Card
    • Kemudian Klik icon Setting, lalu buka tab Config File dan klk Add untuk membuat profil baru
    • Dan isikan parameter seperti berikut ini, kemudian klik OK
    • Setting profil tersebut sebagai default profil dengan klik Set Default
    install driver Telkomsel Flash
  4. Handset Nokia
    • Pertama, pastikan Nokia PC Suite sudah terinstall di PC Anda
    • Kemudian buka program Nokia PC Suite
    • Sambungkan ponsel ke PC dengan kabel data/Bluetooth/infrared dan pilih PC Suite pada HP (Koneksi dengan kabel data lebih stabil)
    • Pilih dan klik icon Connect to the Internet untuk membuka aplikasi One Touch access
    • Klik icon Configure untuk melakukan konfigurasi setting
    • Kemudian pilih modem/ponsel yang Anda gunakan

      Cara Setting Telkomsel Flash
    • Selanjutnya klik radio button Configure the connection manually untuk melakukan pengaturan manual

      Cara Setting Telkomsel Flash
    • Dan isikan parameternya seperti di bawah ini kemudian klik icon Finish
    Cara Setting Telkomsel Flash
  5. Handset Sony Ericsson
    • Pastikan Sony Ericsson PC Suite telah terinstall di PC kamu
    • Kemudian buka program Sony Ericsson PC Suite
    • Selanjutnya, sambungkan ponsel dengan PC dan pilih Phone mode pada ponse Anda
    • Klik icon Mobile Networking Wizard
    • Klik menu File dan pilih New Connection
    • Pilih Packet Switched Data
    • Kemudian masukkan Connection Name dan centang Mae this Your default connection
    • Pilih Manual mode untuk jenis pengaturan
    • Selanjutnya masukkan parameter seperti berikut

      Cara Setting Telkomsel Flash
    • Untuk pengaturan lebih lanjut, silahkan klik Advanced Settings
Sebagai layanan yang dipercaya masyarakat banyak tentu kita berharap ada fotur dan layanan tambahan bagi telkomsel untuk memanjakan pelanggannya dan tidak beralih ke yang lain.

40 DAFTAR SOCIAL BOOKMARK DOFOLLOW

DAFTAR SOCIAL BOOKMARK DOFOLLOW- Memang sebagai seorang blogger kegiatan yang sangat menjemukan adalah ketika kita harus melakukan Link Building untuk Blog kita.Tanpa kegiatan Link Building tentunya kita akan kesulitan untuk menembus SERP dalam  SE tertentu.Disadari atau tidak bahwa pilihan dan alternatif Link building yang paling direkomendasikan oleh para blogger senior saat ini adalah mendaftarkan situs kita di Webdirectory dan Social bookmark.Nach disini kita akan share untuk situs-situs penyedia layanan Webdir dan Socialbookmark tersebut, silahkan anda kunjungi dan silahakn buat account,tinggak anda menarik Linknya ke Blog Utama anda,
Hanya sedikit saja jumlahnya yang saya ketahui, mungkin anda bisa mencarinya dipost artikel kami yang lainnya tentang Berburu Backlink.Dalam  Blog ini kami sengaja untuk memberikan postingan Khusus untuk berburu Backlink semuanya hasil kopas kawan jadi jangan marah kalau yang  terkena kopas adalah Blog anda...Oh ya Inilah 40 Daftar Social BookMark dan Web Direktory yang direkomendasikan oleh Banyak Blogger Senior :

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

SEJARAH PERADILAN AGAMA DI INDONESIA 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Peradilan agama adalah kekuasan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara perkawinan, kewarisan, wasiat,  hibah, wakaf, dan shodaqah diantara orang-orang  islam untuk menegakkan hukum dan keadilan.  
Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama  pada Tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada Tingkat Banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung. Sebagai pengadilan negara tertinggi.
Pengadilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan yang diakui eksistensinya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasan kehakiman dan yang terakhir telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, merupakan lembaga peradilan khusus yang ditunjukan kepada umat islam dengan lingkup kewenangan yang khusus pula,baik perkaranya ataupun para pencari keadilannya (justiciabel). Disamping peradilan Agama ada juga Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk peradilan khusus.

B.    Rumusan Masalah
  1. Apa peradilan agama itu?
  2. Bagaimana akar historis hukum islam di indonesia ?
  3. Bagaimana Eliminasi hukum perdata islam masa penjajah, era kolonial belanda, awal kemerdekaan sampai dengan pemerintah orde lama, orde baru, masa reformasi?
  4. Bagaimana aplikasi UU nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama?
  5. Bagaimana peradilan agama satu atap  dibawah  mahkamah agung?


BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

A.    PENGERTIAN PERADILAN  AGAMA

Didalam kamus besar bahasa indonesia Peradilan adalah “ segala sesuatu mengenai perkara pengadilan”. Dalam ilmu hukum, peradilan dijelaskan oleh para sarjana hukum indonesia sebagai terjemahan dari rechtspraak dalam bahasa belanda. Menurut Mahadi, Peradilan adalah suatu proses yang berakhir dengan memberi keadilan dalam suatu keputusan, proses ini diatur dalam suatu peraturan hukum acara.jadi peradilan tidak bisa lepas dari hukum acara. 
Menurut abdul gani abdullah menyimpulkan bahwa peradilan adalah kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan.

B.  AKAR HISTORIS HUKUM ISLAM DI INDONESIA 

Walaupun  merupakan  bagian  integral  syari’ah  Islam  dan  memiliki  peran  signifikan,  kompetensi  dasar  yang  dimiliki  hukum  Islam,  tidak  banyak  dipahami secara benar dan mendalam oleh masyarakat, bahkan oleh kalangan ahli hukum itu sendiri. Sebagian  besar  kalangan  beranggapan,  tidak  kurang  diantaranya  kalangan muslim, menancapkan kesan kejam, incompatible dan off  to  date  dalam konsep hokum Islam.Ketakutan  ini  akan  semakin  jelas  adanya  apabila  mereka  membincangkan hukum pidana Islam, ketentuan pidana potong tangan, rajam, salab dan qisas telah off to date dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian.
Bagaimana  dengan  perkembangan  hukum  pidana  Islam  di  Indonesia? Pertanyaan ini sudah seharusnya diajukan sebab kedudukan hukum perdata Islam telah  terjalin  secara  luas  dalam  hukum  positif,  baik  hal  itu  sebagai  unsur  yang mempengaruhi  atau  sebagai  modifikasi  norma  agama  yang  dirumuskan  dalam peraturan perundang-undangan keperdataan, bahkan tercakup dalam lingkup hokum substansial dari UU No.7 Tahun 1989 tentang peradilan agama.Sedang hukum Islam dibidang  kepidanaan-  untuk  menyebut  lain  dari  hukum  pidana  Islam-  belum mendapat tempat seperti bidang hukum keperdataan Islam.Selain itu, berbagai kajian akademik yang ada seringkali bersifat politis dan memperlebar jarak pemahaman hukum pidana positif dengan hukum Islam bidang kepidanaan.   
Dalam  perspektif  makro-historis,  kemajemukan  hukum  merupakan  realitas sejarah  yang  tidak  dapat  dihindarkan.Mazhab  Posivisme  berpendapat,  bahwa:  the development of law formalized for the sake of the law only. Kalangan ini menolak keras campur tangan politik dalam hukum, hukum demi hukum, ilmu hukum  berbentuk value-free science sedangkan ilmu politik apalagi jika dikaitkan dengan ilmu sosial berbentuk value-loaded science.Dalam pandangan kelompok ini prosedur penemuan, pembentukan, dan pelaksanaan hukum berjalan dalam bingkai aparat hukum an sich, hukum hanya dapat ditemukan  melalui  keputusan  hakim  saja.Adapun  proses  pembentukan  hokum dibatasi pada produk legitimator yang disahkan undang-undang . law  is  a  command  of the law giver .
Hubungan  antara  praktek  hukum  Islam  dengan  agama  Islam  dapat  diibaratkan dengan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.Hukum Islam bersumber dari ajaran Islam, sedangkan ajaran Islam adalah ajaran yang dipraktekkan pemeluknya . Oleh sebab  itu,  untuk  membicarakan  perkembangan  hukum  Islam  di  Indonesia  erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia.Oleh karena itu, amat wajar jika kajian kedudukan hukum Islam pra penjajahan dilakukan dengan asumsi bahwa tata hukum Islam Indonesia berkembang seiring dengan sampainya dakwah Islam di Indonesia.

C.    PERADILAN AGAMA DI ERA KOLONIAL BELANDA

Dengan masuknya agama islam ke indonesia,maka tata hukum mengalami perubahan. Hukum islam tidak hanya menggantikan hukum hindu yang berwujud dalam hukum perdata tetapi juga memasukkan pengaruhnya kedalam berbagai aspek kehidupan masyarakat pada umumnya. Memasuki masa penjajahan, pada mulanya pemerintah belanda tidak mau mencampuri organisasi pengadilan agama. Disamping itu tiap-tiap pengadilan negeri diadakan pengadilan agama yang mempunyai daerah yang sama walaupun wewenang pengadilan agama baru yang disebut “ priesterraad “ ini dalam bidang perkawinan dan waris, sesungguhnya staatsblad ini merupakan pengakuan dan pengukuhan terhadap pengadilan yang telah ada sebelumnya.
Menurut  supomo, pada masa penjajahan belanda terdapat lima tatanan peradilan:
  1. Peradilan gubernemen terbesar diseluruh daerah Hindia-Belanda.
  2. Peradilan pribumi terbesar di luar jawa dan madura.
  3. Peradilan swapraja,tersebar  hampir diseluruh daerah swapraja, kecuali di pakualaman dan pontianak.
  4. Peradilan agama terbesar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen, dan menjadi bagian dari peradilan pribumi atau didaerah-daerah swapraja menjadi bagian dari peradilan swapraja.
  5. Peradilan desa tersebar didaerah-daerah tempat berkedudukan peradilan gubernemen. Disamping itu ada juga peradilan desa yag merupakan bagian dari peradilan pribumi atau peradilan swapraja. 
Dengan adanya ketetapan tersebut terdapat perubahan penting dalam pengadilan agama pada waktu itu yaitu:
  • Reorganisasi pada dasarnya membentuk pengadilan agama yang baru disamping landraad (pengadilan negeri) dengan wilayah hukum yang sama, yaitu rata-rata seluas wilayah kabupaten.
  • Pengadilan itu menetapkan perkara-perkara yang dipandang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
Pengadilan agama mendasarkan keputusannya kepada hukum islam sedangkan landraad mendasarkan keputusannya kepada hukum adat. Wewenang pengadilan agama dijawa dan madura berdasarkan ketentuan baru dalam pasal 2a, yang meliputi perkara-perkara sebagai berikut:
  1. Perselisihan antara suami istri yang beragama islam.
  2. Perkara-perkara tentang, pernikahan, talak, rujuk, dan perceraian antara orang-orang yang beragama islam yang memerlukan perantara hakim agama islam.
  3. Menyelenggaraka perceraian
  4. Menyatakan bahwa syarat untuk jatuhnya talak yang digantungkan (ta’liq al-thalaq) telah ada.
  5. Perkara mahar atau maskawin.
  6. Perkara tentang keperluan kehidupan istri yang wajib diadakanoleh suami.
Namun perkara tersebut tidak sepenuhnya menjadi wewenang dari pengadilan agama. Dan dalam perkara-perkara tersebut apabila terdapat tuntutan untuk pembayaran dengan uang maupun harta benda ataupun dengan barang tertentu, maka harus diperiksa atau diputus oleh landraad (pengadilan negeri).
D.    ELIMINASI HUKUM PERDATA ISLAM MASA PENJAJAH
Dalam banyak kajian, perkembangan hukum Islam pada masa penjajahan sangat dipengaruhi oleh politik pemerintahan Belanda.Pada awal kedatangannya, Belanda telah melihat hukum Islam dipraktekkan masyarakat nusantara, baik dalam peradilan, praktek  harian  maupun  keyakinan  hukum.Sikap  politik  VOC  terhadap  Islam dipengaruhi oleh kepentingan perdagangan rempah-rempah dan perluasan pasar . 
Oleh sebab itu, exsistensi hukum Islam pada awal kedatangan VOC nyaris tidak berubah seperti masa kerajaan Islam, rakyat berhak mempraktekkan hukum Islam dan  pemerintahan  kerajaan  Islam  masih  mempunyai  wewenang  legislatif . Selain faktor di atas, penyebab utama kebijakan toleransi praktek hukum Islam di Indonesia adalah,  perhatian  utama  kompeni  terhadap  Islam  hanya  bersifat  temporal  dan kasuistik, yaitu pada saat muncul alasan untuk mencemaskan pengacau ketertiban melalui peristiwa keagamaan yang menyolok .
Kebijakan hukum Deandles misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam Charter  voor  de  aziastisce  bezittingen  van  de  bataafsce republiek, Pasal 86 :“  De  rechtspleging  onder  den  Inlander  zal  blijven  geschieden  volgens  hunne eigenne wetten en gewoonten.Het  Indische bestuur zal door gepaste middelijn zoergen dat dezelve in die  territoiren,  welke  onmiddelijk  staan  onder  de  opperheerschappij  van  den  staat,  soveel  mogelijk worde gezuiverd van ingenslopen misbruiken, tegen den inlandsche wetten of gebruiken strijdende, en het bekomen van spoedige en goede justitie,....”  Sikap  toleransi  di  atas,  pelan  tapi  pasti  kemudian  berakhir  seiring  dengan diterimanya octrooi oleh VOC dari staten general pada tahun 1602. Dalam pasal 35 octrooi tersebut, VOC mendapat kekuasaan untuk mengangkat officieren van justitie. Pada waktu pengangkatan dari gouverneur  general  ( wali negeri ) yang pertama serta Dewan Hindia pada tanggal 27 November 1609.Dewan ini  juga diperintahkan menengahi perkara perdata  maupun  pidana .
Oleh  sebab  itu,  beberapa  wilayah  VOC  di  nusantara memberlakukan unifikasi hukum walaupun pada perkembangan selanjutnya unifikasihukum tersebut gagal. Sebagai akibat dari kegegalan tersebut, pada tahun 1642 VOC mengukuhkan statuta Batavia dan memberikan legitimasi juridis praktek pembagian waris Islam masyarakat Indonesia . Pengakuan tersebut kemudian diikuti dengan pengakuan  praktek  hukum  Islam  di  daerah  lain,  yaitu  praktek  hukum  Islam masyarakat Bone dan Gowa di Sulawesi Selatan .

E.     PERADILAN AGAMA PADA AWAL KEMERDEKAAN SAMPAI DENGAN PEMERINTAH ORDE LAMA

Pada awal tahun 1946 dbentuklah kementrian agama. Departemen agama dimugkinkan melakukan konsolidasin atas seluruh administrasi lembaga-lembaga  islam dalam sebuah badan yang bersifat nasional.
Adapun kekuasaan pengadilan agama / mahkamah syar’iyah menurut ketetapan pasal 4 PP adalah sebagai berikut:
  1. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah memeriksa dan memutuskan perselisihan antara suami isteri dan semua perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum agama islam.
  2. Pengadilan agama / mahkamah syar’iyah tidak berhak memeriksa perkara-perkara tersebutdalam ayat 1 jika untuk perkara berlaku lain dari pada hukum agama islam.
 Pada masa kemerdekaan, Pengadilan Agama atau Mahkamah Agung Islam Tinggi yang telah ada berlaku berdasarkan aturan peralihan. Selang tiga bulan berdirinya Departemen Agama yang dibentuk melalui keputusan pemerintah. Setelah Pengadilan Agama diserahkan pada Departemen Agama masih ada pihak tertentu yang berusaha menghapuskan keberadaan pengadilan agama. Pengadilan agama selanjutnya ditempatkan dibawah tanggung jawab jawatan urusan agama.
Dengan demikian secara singkat dapat disebutkan bahwa pada periode 1945 -  1966 terdapat empat lingkungan peradilan yaitu:peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usahan negara. Keempat lingkungan tersebut bukanlah kekuasaan yang merdeka secara utuh, melainkan masih dapat intervensi dari kekuasan lain.

F.    PERADILAN AGAMA PADA MASA ORDE BARU
Pada masa orde baru kekuasaan dari lembaga peradilan (yudikatif) mengalami perkembangan yang signifikan yaitu dengan diundangkannya undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang mana dalam undang-undang ini kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh empat lingkungan peradilan yang ada yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang semuanya berada dibawah Mahkamah Agung.


G.    PERADILAN AGAMA PADA MASA REFORMASI
Dalam pasal 1 Undang-Undang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranyanegara hukum indonesia. Penyelenggaraannya sebagaimana dalam pasal 1 itu dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer dan lingkungan Tata Usaha Negara oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian secara tegas dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan independensi kekuasaan kehakiman dengan tuntutan reformasi dibidang kekuasaan yang menghendaki kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka bebas dari campur tangan kekuasaan lain.
Dengan demikian pada Era Reformasi, khususnya setelah berlangsungnya proses amandemen terhadap UUD 1945 terdapat dua lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman (yudicial power) yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
H.    UU NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
Undang-Undang nomor 7 ini disahkan dan diundangkan tanggal 29 Desember Tahun 1989 ditempatkan dalam lembaran Negara RI nomor 49 tahun 1989 dan tambahan dalam lembaran negara nomor 3400. Isi dari undang-undang nomor 7 tahun 1989 terdiri atas tujuh Bab, meliputi 108 pasal. Ketujuh Bab tersebut adalah ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan pengadila, hukum acara, ketentuan-ketentuan lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Perubahan pertama,tentang dasar hukum penyelenggaraan peradilan, sebelum UU nomor 7 tahun 1989 berlaku dasar penyelenggaraan peradilan braneka ragam. Sebagian merupakan produk pemerintahan belanda, dan sebagian merupakan produk pemerintah republik indonesia. Sejak berlakunya UU nomor 7 tahun 1989 semua peraturan perundang-undangan dinyatakan tidak berlaku lagi. 
Perubahan kedua, tentang kedudukan pengadilan.. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1989 kedudukan pengadilan dalam lingkungan peradilan agama sejajar dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya,khususnya dengan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Perubahan ketiga, tentang kedudukan hakim. Menurut ketentuan pasal 15 ayat (1), hakim diagkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala negara atas usul menteri agama berdasarkan persetujuan mahkamah agung. Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat putusan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pihak lainnya.
Perubahan keempat, tentang wewenang pengadilan. Menurut ketentuan pasal 49 ayat (1), “pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara untuk orang Islam”.
Perubahan kelima, tentang hukum acara. Hukum acara yang berlaku pada pengadilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang-undang ini.
Perubahan keenam, tentang penyelenggaraan administrasi peradilan. Di pengadilan dalam lingkungan peradilan agama ada dua jenis administrasi yaitu,administrasi peradilan dan administrasi umum.
Perubahan ketujuh, tentang perlindungan terhadap wanita. Ketentuan tidak berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, dan tidak pula dihapuskan.
I.    PERADILAN AGAMA SATU ATAP  DIBAWAH  MAHKAMAH AGUNG (ONE ROOF SYSTEM OF JUDICIAL)
Kekuasaan eksekutif salah satu contoh bahwa pembinaan secara organisatoris, administratif dan finansial berada ditangan eksekutif. Mahkamah Agung hanya melakukan pembinaan terhadap empat lingkungan peradilan secara teknis justicial. Masuknya pihak eksekutif dalam kekuasaan kehakiman disinyalir sebagai salah satu sebab mengapa kekuasaan kehakiman dinegeri ini tidak independen sebagaimana seharusnya.
Oleh karena itu banyak muncul tuntutan dari berbagai pihak agar kekuasaan kehakiman harus bersifat independen, salah satunya adalah dalam hal mekanisme pembinaannya. Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok kekuasaan kehakiman merupakan undang-undang yang menganut sistem dua atap (double roof system).
Sistem peradilan satu atap adalah suatu kebijakan yang potensial menimbulkan implikasi, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan. Implikasi yang perlu diantisipasi dengan adanya sistem antara lain:
  1. Ditinjau dari ajaran Trias politica dengan satu atap, pemisahan kekuasaan kehakiman dari kekuasaan legislatif dan eksekutif menjadi lebih murni.
  2. Satu atap juga dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman, selain harus bertanggungjawab secara teknis yusticial juga secara administratif.
  3. Ada kekhawatiran sistem satu atap justru akan melahirkan kesewenang-wenangan pengadilan atau hakim, karena dengan satu atap tidak ada lagi lembaga lain yang mengawasi prilaku hakim.
  4. Dalam praktikmya pengawasan terhadap hakim yang nakal menjadi sulit karena urusan gaji dan administrasi berada didepartemen kehakiman. Sistem satu atap akan lebih baik ketika diiringi oleh keberadaan komisi yudisial.
  5. Satu atap akan mempersingkat berbagai urusan dan memudahkan komunikasi.
Sementara terhadap Mahkamah Konstitusi segala hal yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya menjadi wewenang secara internal. Adapun mengenai Mahkamah Konstitusi ini diatur dalam undang- undang Nomer 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Selain Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terdapat lembaga Negara lain yang berhubungan dengan kekuasan kehakiman yaitu komisi yudisial, yang mempunyai tugas dan kewenangan antara lain melakukan seleksi calon Hakim Agung dan menjadi pengawas terhadap kinerja hakim secara keseluruhan.
Dengan demikian sistem peradilan yang ada di negara kita telah memadahi,sehingga yang terpenting untuk saat ini adalah membangun moral dari aparat penegak hukum itu sendiri. Termasuk di dalamnya dapat ditempuh melalui jalur pendidikan hukum yang menekankan pada aspek pengetahuan(know ledge),keahlian(skill),dan nilai(values). Sehingga para calon penegak hukum yang dihasilkan nantinya di samping memiliki keahlian di bidang hukum juga menjunjung tinggi moral dan etika .
Termasuk dalam hal ini peradilan agama yang telah memiliki komptensi selain di bidang hukum keluarga juga hukum perdata lain dalam hal ini yang berkaitan dengan ekonomisyariah.Sehingga dengan sistem satu atap ini ,maka diperlukan SDM hakim pengadilan agama yang benar-benar menguasai bidang Ekonomi Syariah. 

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

  • Penyelesaian perselisihan dan persengketaan di dalam kehidupan masyarakat itu sangat dbutuhkan. Adapun peradilan adalah kekuasaan negara dalam  menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  • Penyelenggaraan Peradilan Agama dilaksanakan oleh Pengadilan Agama tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tingkat banding. Sedangkan pada tingkat kasasi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
  • Pada masa Kolonial Belanda tidak mau mencampuri organisasi Pengadilan Agama. Dan terdapat perubahan yang cukup peting yaitu Reorganisasi yang membentuk Pengadilan Agama yang baru disamping landraad dengan wilayah hukum yang sama dan Pengadilan yang menetapkan perkara-perkara  yang masuk dalam lingkungan kekuasaannya.
  • Undang-undang Nomor  7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang mempunyai beberapa Bab yaitu Ketentuan Umum, Susunan pengadilan, Kekuasaan Pengadilan, dan Ketentuan Penutup.
  • Pada masa kolonial Belanda Pengadilan Agama disebut “ priesterraad”.
  • Sistem Peradilan Agama Satu Atap Dibawah Mahkamah Agung (One Roof  System Of  Judicial)
-----------------------------------
DAFTAR PUSTAKA

Amrullah, Ahmad, “Dimensi  Hukum  Islam  dalam  sistem  Hukum  Nasional  Indonesia”,  Jakarta: Gema Insani Press , 1996.
Ali, Muhammad Daud, “Hukum Islam dan Peradilan Agama”, Jakarta: Rajawali Press, 1997.
Ali, Muhammad Daud, “Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Indonesia”, dalam Taufiq Abdullah dan Syahron Siddiq, “Tradisi dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara”, terj.Rohman Ahwan, Jakarta: LP3ES, 1988.
Anshari, Abdul Ghofur, “Peradilan Agama Di Indonesia Pasca UU No. 3 Tahun 2006 (sejarah, kedudukan dan kewenangan)”, Yogyakarta: UII Press, tt.
Arto, Mukti, “Mencari Keadilan”, Yogjakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Azra, Azyumardi, “Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantra Abad XVII dan XVIII”, Bandung: Mizan, 1994.
Benda, Harry J., “Bulan  Sabit  dan  Matahari  Terbit,  Islam  Indonesia  Pada  Masa  Pendudukan  Jepang”, Jakarta: Pustaka Jaya, 1980.
Bisri, Hasan, “Peradilan Agama Di Indonesia”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada), tt.
Douwes, Dick dkk, “Indonesia dan Haji”,  Jakarta: INIS,  1997.
Fajar, A. Malik (Menag.RI),  “Potret  Hukum  Pidana  Islam;  Deskripsi,  Analisis Perbandingan dan Kritik Konstruktif dalam Naskah Seminar Nasional, Pidana  Islam  di  Indonesia”, Jakarta ; Pustaka Firdaus, 2001.
Hasyim, A., “Sejarah  Masuk  dan  Berkembangnya  Islam  di  Indonesia”,  Bandung: Al-Ma’arif, 1989
Lukito, Ratno, “Islamic Law and Adat Encounter”, Jakarta: Logos, 2001.
Mertokusumo,  Sudikno, “Penemuan  Hukum  :  Sebuah  Pengantar”,  Jogjakarta:  Liberty,  1996.
Rahardjo, Satjipto, “Hukum dan Masyarakat”, Bandung: Angkasa 1988.
Rahardjo, Satjipto, “Beberapa  pemikiran  tentang  Ancangan  Antar  Disiplin  dalam  Pembinaan  Hukum Nasional”, Bandung: BPHN dan Alumni, 1985.
Rasjidi, Lili, “Filsafat Hukum”, Bandung: Remaja Karya, 1985.
Suminto, Aqib, “Politik Islam Hindia Belanda”, Jakarta: LP3S, 1985.
Supomo, “Sejarah Politik Hukum Adat”, Jakarta: Pradya Paramita,  Vol. I, 1982.

FIFA perpanjang sanksi sepakbola Cina (CFA)

FIFA perpanjang sanksi sepakbola Cina (CFA) - FIFA saat ini dapat mengkonfirmasi perpanjangan sanksi disiplin untuk 58 orang yang berkaitan dengan penyelidikan pengaturan pertandingan dan penyuapan domestik di Cina PR yang tanggal kembali ke 2010.

Sanksi oleh komite disiplin Sepakbola Cina Asosiasi melibatkan pemain dan ofisial, dengan 25 menerima larangan lima tahun dari seluruh kegiatan sepakbola sedangkan sisanya 33 orang dilarang dari semua kegiatan sepakbola seumur hidup.

Ketua FIFA Komite Disiplin telah memperpanjang sanksi untuk memiliki efek di seluruh dunia sesuai dengan pasal 78 ayat 1 (c) dan 136ff pasal Kode Disiplin FIFA.

Ini mengikuti investigasi dan uji coba yang dilakukan oleh otoritas peradilan Cina antara 2010 dan 2012 di mana Sepakbola Cina Association (CFA) bekerja sama sepenuhnya. Kasus-kasus yang terlibat berkaitan dengan insiden pengaturan pertandingan yang berlangsung pada 1990-an dan awal 2000-an.

Kalimat yang dikenakan oleh otoritas peradilan China menandai akhir periode banding wajib untuk kalimat asli yang mereka diturunkan pada bulan Juni 2012.

Sanksi itu disahkan pada tanggal 18 Februari 2013.

Dalam mengambil sanksi FIFA dan memberitahu mereka, CFA telah menekankan on-going komitmennya untuk pemberantasan segala bentuk pengaturan pertandingan dan korupsi dalam permainan. CFA membentuk gugus tugas khusus yang terdiri dari anggota CFA disiplin komite Maret 2012 hingga membuat rekomendasi berdasarkan penyelidikan.

FIFA terus bekerja sama dengan asosiasi anggotanya dalam memerangi pengaturan pertandingan. Inisiatif termasuk FIFA / INTERPOL lokakarya regional, penandatanganan Deklarasi Integritas oleh pejabat, seorang Integritas baru Hotline dan e-mail serta e-learning tool etika.
Sumber:
http://www.fifa.com/aboutfifa/organisation/news/newsid=2017737/index.html