Asuransi WNI Korban Malaysia Airlines di Luar Tanggung Jawab RI

Ilustrasi: (Foto: Rezy/Okezone)

Pesawat Malaysia Airlines tujuan Kuala Lumpur-Beijing dilaporkan hilang kontak. Pesawat nahas tersebut diketahui membawa 227 penumpang. Adapun dari total penumpang tersebut, diduga terdapat sekira 12 warga negara Indonesia (WNI).

Pesawat Malaysia Airlines yang hilang kontak ini berangkat dari Kuala Lumpur dengan tujuan Beijing, China. Pesawat tersebut berangkat pukul 12.41 waktu setempat dan direncanakan mendarat di Beijing pada pukul 06.30 waktu setempat.

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengungkapkan, pihak yang bertanggung jawab terhadap nasib para korban asal Indonesia ini adalah pihak maskapai asal Malaysia tersebut. Sebab, tiket yang sudah dibeli sudah termasuk asuransi.

"Pihak pengangkut atau maskapai wajib mengasuransikan penumpang (WNI), karena harga tiket sudah mencakup perlindungan asuransi mandatori, penumpang juga dapat membeli polis tambahan atau polis perjalanan pribadi," kata Alvin kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (8/3/2014)

Alvin mengungkapkan, dirinya masih tidak mengetahui pasti bagaimana skema pemberian asuransi terhadap korban. Pasalnya, setiap negara memiliki pertanggungjawaban dan aturan yang berbeda, sekalipun asuransi terhadap para korban itu bersifat wajib.

Lebih lanjut Alvin memaparkan, jika untuk meng-cover asuransi di dalam negeri, biasa dilakukan oleh perusahaan pelat merah, yakni PT Jasa Raharja. Namun, saat ini Jasa Raharja tidak ada sangkut pautnya sama sekali.

"Tidak, sama sekali tidak ada kaitan dengan Jasa Raharja, karena ini penerbangan dari Malaysia ke China dan itu maskapai Malaysia," jelasnya.

Sekadar diketahui, Kementerian Luar Negeri Indonesia menelusuri 12 nama WNI yang dikabarkan berada dalam pesawat Malaysia Airlines yang hilang kontak dalam perjalanan dari Kuala Lumpur menuju Beijing tersebut. (okezone)

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak