Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 Rp 3,1 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 Rp 3,1 Juta
Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016 sebesar Rp3.100.000. Hasil tersebut akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini Jumat 30 Oktober 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan, rapat Dewan Pengupahan yang digelar kamis kemarin ini, sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB, memutuskan UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000.

“‎Setelah menjalani debat yang begitu panjang, kami menyepakati besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000. Hasil ini akan segera direkomendasikan ke Gubernur untuk diputuskan,” kata Priyono usai memimpin rapat Dewan Pengupahan di Balai Kota, Kamis (29/10/2015).

Priyono menerangkan, hitungan pengupahan UMP DKI 2016 itu menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang menggunakan UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan formula tersebut, lanjut Priyono, pihak pengusaha mengusulkan UMP sebesar Rp3.010.500. Sedangkan dari pihak buruh sebesar Rp3.133.740. Untuk mengakhiri perdebatan tersebut, sebagai unsur dari pemerintah, Priyono akhirnya memutuskan UMP DKI 2016 sebesar Rp3.100.000.

“Dari yang kami tetapkan, akhirnya Dewan Pengupahan sepakat dengan angka Rp3.100.000 di atas hitungan yang seharusnya Rp3.010.500 jika dihitung dengan formula PP terbaru, UMP 2015 Rp2,7 juta, ditambah dengan diinflasi nasional 6,83% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,74%,” tuturnya.

Perwakilan unsur pengusaha Dewan Pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai arahan dari perwakilan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi beserta Biro Hukum DKI yang datang dalam rapat Dewan Pengupahan hari ini, Dewan Pengupahan unsur pengusaha sepakat menggunakan PP terbaru dalam menetapkan UMP DKI 2016 yakni UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Berdasarkan hitungan PP pengupahan terbaru, UMP DKI sebesar Rp3.010.500. Namun karena unsur buruh ngotot mau diangka Rp3.133.740, pemerintah memutuskan Rp3.100.000. Ya sudah, kami sepakat daripada berdebat kusir,” tegasnya.

Dilain pihak, perwakilan pekerja Dewan Pengupahan ‎Muhammad Toha mengatakan, sebenarnya tidak ingin UMP DKI sebesar Rp3.100.000. Menurutnya, UMP DKI tahun ini sebesar Rp3.324,900 dengan hitungan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami melihat dari pengalaman sebelumnya, kalau kami ngotot terus mempertahankan keinginan kami, pemerintah memutuskan jauh lebih buruk. Seperti pada 2013, harapan buruh, UMP sebesar Rp3 juta, karena ngotot dan walk out, pemerintah memutuskan Rp2,4 juta. Begitu juga pada UMP 2014 Rp2,7 Juta, padahal bekasi Rp2,9 juta,” bebernya.( Sumber : internetsukasuka.com )

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak