Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan Intim

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan Intim
Ini Hukumnya Jika Istri Menolak Ajakan Suami Berhubungan Intim “JIKA suami memanggil istrinya untuk tidur bersama (bersenggama), lalu istri menolak sehingga semalam itu suami menjadi jengkel (marah) pada istrinya, maka para malaikat mengutuk pada istri itu hingga pagi hari,” (HR Bukhari).

Suami mempunyai keistimewaan di tempat tidur atas istrinya. Dengan segala tanggung jawab yang diberikan kepada suami, suami diberikan otoritas berlebih dalam urusan jima. Hadist di atas sebagai salah satu yang menegaskannya.

Tapi di satu sisi, sering kali suami lupa bahwa sang istri juga berada dalam kondisi tak nyaman dan siap untuk melayani.

Menurut Syeikh Sa’ad Yusuf Abdul Aziz dalam Shahih Washaya ar-Rasul lin Nisa, seorang istri boleh saja menolak ajakan suaminya berhubungan badan sepanjang hal itu merupakan uzur syar’i atau sesuatu yang dibolehkan agama.

Jika perintah sang suami berbau hal-hal maksiat, seperti menyuruh istri meninggalkan salat, membuka jilbab, membolehkan teman-teman suaminya untuk masuk ke dalam rumahnya ketika suami tidak ada, atau memerintahkannya untuk memutus tali silaturahim, barulah hal itu tidak perlu didengar atau dipatuhi. Sebab sabda Nabi SAW, “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya pada hal-hal yang baik saja (ma’ruf).” (HR Bukhari dan Muslim).

Hak yang Sama
Pada hakikatnya, hubungan dua insan tidak akan terwujud bila salah satunya tidak menikmati. Keduanya harus saling terlibat berpartisipasi. Badriyah Fayumi, dalam Fikih Perempuan, Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender mengatakan bahwa mu’asyarah bi al-ma’ruf yang dijalankan suami-istri adalah harus saling memberi dan menerima, saling mengasihi dan menyayangi, tidak saling menyakiti, tidak saling memperlihatkan kebencian, dan masing-masing tidak saling mengabaikan hak dan kewajibannya. Tak terkecuali dalam masalah jima.

Maka, sebenarnya jika istri ‘minta’ tapi suami tidak memberi, juga dihukum berdosa. Karena jima dalam sebuah pernikahan merupakan hak kedua belah pihak. Hanya saja, pihak istri jarang sekali ‘meminta’ lebih dulu. Hal ini disinyalir karena umumnya istri lebih kuat untuk menahan nafsunya ketimbang suami.

Di zaman Rasulullah pun pernah terjadi hal serupa. Ketika seorang sahabat bernama Abdullah bin Amr bin ‘Ash pernah tidak memberikan nafkah kepada istrinya. Rasulullah menegurnya keras, karena istri pun punya hak yang sama.

Pandangan Berbeda
Dalam Al-Fiqhul Islami karangan Dr Wahbah az-Zuhaili, ihwal hubungan jima itu sendiri dalam pandangan mazhab fiqih Islam berbeda-beda. Mazhab Maliki mengatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya, selama tidak ada halangan atau uzur, sebagaimana zahir teks hadits. Namun dari sini timbul pemahaman, bahwa ketika seorang istri menghendaki hubungan jima, suami pun wajib memenuhinya.

Sementara mazhab Syafi’i mengatakan bahwa kewajiban suami menyetubuhi istrinya pada dasarnya hanyalah sekali saja selama mereka masih menjadi suami-istri. Kewajiban ini hanyalah untuk menjaga moral istrinya.

Pandangan ini dilatarbelakangi oleh prinsip bahwa melakukan hubungan jima adalah hak seorang suami. Istri, menurut pendapat ini disamakan dengan rumah atau tempat tinggal yang disewa. Alasan lain adalah bahwa orang hanya bisa melakukan hubungan jima apabila ada dorongan syahwat (nafsu), dan ini tidak bisa dipaksakan. Akan tetapi, sebaiknya suami tidak membiarkan keinginan jima istrinya itu agar hubungan mereka tidak berantakan.

Adapun mazhab Hanbali menyatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya paling tidak sekali dalam empat bulan, apabila tidak ada uzur. Jika batas maksimal ini dilanggar oleh suami, maka antara keduanya harus diceraikan. Mazhab ini mendasarkan pandangannya pada ketentuan ila’ (sumpah untuk tidak menggauli istri).

Keengganan istri melayani suami tentu saja memiliki alasan. Sebab itulah seorang suami harus bisa memahami alasan dibalik penolakan istrinya. Secara umum, istri kerap menolak ‘ajakan’ suami dalam kondisi seperti berikut:

1. Istri Hamil
Postur tubuh istri yang bertambah besar ditambah adanya si jabang bayi di dalam perut tentu agak menyulitkan melakukan senggama. Karenanya dalam kondisi hamil, hasrat jimaual istri cenderung menurun. Namun hubungan intim selama hamil dibenarkan agama.

Dalam Fatwa-fatwa Kontemporer Tentang Problematika Wanita yang dikarang Musa Shalih Syaraf, dibolehkan suami-istri melakukan hubungan intim, kecuali jika ada pertimbangan kesehatan yang melarang sehingga menimbulkan beberapa bahaya bagi istri. Yang demikian itu bisa saja dilakukan dengan meminta saran kepada dokter spesialis kandungan, karena masa-masa kehamilan itu dituntut mengikuti nasehat-nasehat medis.

2. Istri Capek/Lelah
Mengurus rumahtangga dan anak bukanlah perkara mudah yang bisa dikerjakan dengan santai. Selain menguras tenaga dan waktu, pikiran pun harus terfokus penuh pada perkembangan anak. Mulai dari bangun tidur sampai kembali waktu tidur tiba. Tak heran jika energi istri pun terkuras tak bersisa. Apalagi istri yang punya peran ganda. Selain sebagai ibu rumahtangga, istri pun terlibat menopang kehidupan dapur keluarga.

Tak heran ketika ada sedikit kesempatan istirahat, mereka lebih memilih rehat ketimbang mengurus diri sendiri, bahkan tak jarang keberadaan suami pun terabaikan. Maka sebagai suami bijak, sudah sepatutnya tak terburu-buru menanggapi sikap istri dengan amarah. Justru memahami kesulitan sang istri bisa menjadi jalan terbukanya komunikasi yang baik. Pada akhirnya bahkan hubungan di atas ranjang pun tak mudah terganjal.

3.Istri Sakit
Dalam masalah ibadah apa pun, sakit adalah uzur yang sangat bisa dimaklumi. Kondisi badan yang tidak fit memang tidak memungkinkan seseorang beraktivitas. Apalagi jika sakit itu sudah amat membahayakan. Sudah sepatutnya suami memahami kondisi ini.

4. Istri Haid
Bersenggama dalam kondisi istri sedang haid adalah haram, sebagaimana Al-Qur’an menyatakan, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.” (QS. al-Baqarah: 222)

Alasan di balik pengharaman ini dikarenakan darah haid itu memiliki bau yang tidak sedap dan dapat mendatangkan beberapa penyakit yang berbahaya bagi suami dan istri. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, jika ada orang yang akhirnya melakukan senggama pada waktu haid, disunnahkan baginya bersedekah setengah atau satu dinar.

Sejatinya hubungan jima bukanlah sekedar penyaluran syahwat. Hubungan jima antar suami-istri juga merupakan ungkapan cinta kasih agar pondasi rumah tangga semakin kokoh.***

Baca :  HUKUM Istri MENINGGALKAN SUAMI DALAM AGAMA ISLAM 

Ketika Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Behubungan Suami Istri
Jangan tanya dampak jelek dari tidak maunya seorang istri ketika diajak suaminya untuk melakukan hubungan intim yang dialami oleh orang-orang awam, dari mulai sebab suaminya memilih untuk selingkuh, zina, sampai menggauli anak tirinya sendiri dan dampak buruk yang lainnya. –naudzubillah-.


Bahkan sebagain dari orang yang mulai mengenal sunnah namun karena jauhnya dari ilmu yang terkait dengan kehidupan rumah tangga atau karena meremehkan masalah ini akhirnya berdampak jelek juga bagi mereka. Seorang ikhwan pernah mengadukan permasalahnnya yang terpancing emosi sehingga menjatuhkan talak karena kesal dengan istrinya akibat menolak diajak untuk melakukan hubungan suami istri dan dampak jelek serta buruk lainnya yang mereka alami.


Seharusnya seorang istri sadar bahwasannya hal tersebut termasuk hak suami yang harus dia tunaikan bahkan diantara hak terbesar suami. Apa lagi sang suami menghadapi fitnah syahwat yang luar biasa dari para wanita yang bertebaran dimana-mana dengan membuka aurat, berpakaian tetapi telanjang dan dengan kegenitannya serta tanpa rasa malu berani mendekati laki-laki. Tidak ingatkah kalian wahai para istri tentang sebuah hadits semoga menjadi sebab engkau tersadar tentang betapa besar fitnah yang dihadapi oleh suamimu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ


“Tidak aku tinggalkan sesudahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِى صُورَةِ شَيْطَانٍ فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمُ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ يَرُدُّ مَا فِى نَفْسِهِ


“Sesungguhnya wanita itu datang dalam bentuk setan, dan berbalik dalam bentuk setan pula apabila salah seorang dari kalian terpesona melihat wanita maka datangilah istrinya. Sesungguhnya hal itu akan menolak gejolak yang ada dijiwanya.” (HR. Muslim)

Lalu bagaimana jadinya jika ketika sang suami ingin menyalurkan kebutuhan biologisnya, disamping itu untuk menjaga dirinya dari fitnah ternyata ketika dirinya mengajak istrinya lalu istrinya menolaknya, jelas hal ini akan menimbulkan fitnah untuk suaminya, dan kerusakkan untuk rumah tangganya. Namun karena jauhnya sebagian dari istri kaum muslimin dari masalah ini sehingga menjadi sebab mereka terjatuh kepada dosa penolakkan ajakan suami ketika diajak untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ


“Apabila seorang laki-laki mengajak istrinya ke ranjangnya, lalu istri tidak mendatanginya, hingga dia (suaminya –ed) bermalam dalam keadaan marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga pagi tiba.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Seharusnya yang dialkukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika dirinya diajak berhubungan suami istri.

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ ، وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ


“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya -ed), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian.” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi, ath-Thabarani dan berkata at-Tirmidzi Hadits Hasan Gharib, dan dishahihkan Ibnu Hibban no 4165)

Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu.” (Silahkan Lihat Nailul Authaar:269/231)

Ingatlah wahai istri tentang hak suami kalian yang begitu besar, dimana Rasulullah shallallahu ‘laihi wasallam bersabda: “Kalau sendainya aku boleh menyuruh seorang untuk bersujud kepada orang lain, maka niscaya aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya”
(HR. Abu Dawud, al-Hakim dan at-Tirmidzi menshahihkannya)

Namun dalam agama kita tidak boleh seseorang sujud kepada orang lain. Hadits diatas menunjukkan betapa besar kedudukan seorang suami disisi istrinya.

Wahai para istri perhatikanlah masalah ini jika kalian menginginkan kebaikkan untuk suami yang kalian cintai, kebaikkan untuk diri kalian dan rumah tangga kalian. Jangan sampai kalian menyesal setelah terjadi sesuatu yang tidak baik terhadap suami kalian, atau diri kalian atau rumah tangga kalian.

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami Untuk Berhubungan Intim
Pertanyaan:
Apakah berdosa bila seorang istri menolak ajakan suami untuk ber-jima’ karena istri sedang capek dan mengantuk? Penyebabnya kelelahan itu adalah karena suami terlalu sering mengajak ber-jima’ sehingga memforsir tenaga istri.

Jawaban:
Saudariku, suami yang selalu mengajak istrinya untuk berhubungan menunjukkan bahwa dia sayang kepada istrinya. Kebutuhan suami terhadap istri memang sangat besar, sehingga hendaknya Saudari menyadari hal itu.

Apalagi, wanita yang usianya masih muda setiap bulannya ada waktu haid, dan setelah melahirkan pun sang wanita membutuhkan “cuti” dari suaminya selama kurang lebih 40 hari karena syariat Islam melarang suami menggauli istrinya dalam kondisi tersebut. Belum lagi bila istri sakit atau ada uzur lain, dan juga suami yang sering keluar rumah karena mencari nafkah dan sebab-sebab yang lainnya.

Jika Saudari menolak permintaannya karena capek atau mengantuk, sedangkan suami hanya punya satu istri, maka kesalahan ada di pihak isri, karena suami tidak boleh melampiaskan kesenangannya kecuali kepada istri atau budaknya, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mukminun ayat 6.

Selanjutnya, bagaimana seharusnya istri bila diajak oleh suaminya? Perhatikan hadits di bawah ini.

Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ فَلْتَأْتِهِ وَ إِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّوْرِ


“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا الرَّجُلُ لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَ زَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ


“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari: 16/199)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ


“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)

BOLEHKAH ISTRI MENOLAK AJAKAN SUAMI UNTUK BERHUBUNGAN INTIM
Hak Suami yang harus dipenuhi Istri


Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi isteri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada wanita, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Dan Allah Ta’ala berfirman:



“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [QS. An-Nisaa' : 34]


Oleh karena itu, suami mempunyai hak atas isterinya yang harus senantiasa dipelihara, ditaati dan ditunaikan oleh isteri dengan baik yang dengan itu ia akan masuk Surga.


Masing-masing dari suami maupun isteri memiliki hak dan kewajiban, namun suami mempunyai kelebihan atas isterinya.


Allah Ta’ala berfirman:
“Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [QS. Al-Baqarah : 228]


[1]. Ketaatan Isteri Kepada Suaminya
Setelah wali atau orang tua sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.


Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” [1]


Sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sedangkan kata: “Seandainya aku boleh...,” menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (dilarang) dan hukumnya haram.


Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:


“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [2]


Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,


“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” [3]


Dikisahkan pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang wanita yang datang dan mengadukan perlakuan suaminya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dari Hushain bin Mihshan, bahwasanya saudara perempuan dari bapaknya (yaitu bibinya) pernah mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena ada suatu keperluan. Setelah ia menyelesaikan keperluannya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah bersuami?” Ia menjawab, “Sudah.” Beliau bertanya lagi, “Bagaimana sikapmu kepada suamimu?” Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi (haknya) kecuali yang aku tidak mampu mengerjakannya.”
Maka, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:


“Perhatikanlah bagaimana hubunganmu dengannya karena suamimu (merupakan) Surgamu dan Nerakamu.” [4]


Hadits ini menggambarkan perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi isterinya karena suami adalah Surga dan Neraka bagi isteri. Apabila isteri taat kepada suami, maka ia akan masuk Surga, tetapi jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan isteri terjatuh ke dalam jurang Neraka. Nasalullaahas salaamah wal ‘aafiyah.


Bahkan, dalam masalah berhubungan suami isteri pun, jika sang isteri menolak ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat, sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:


“Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si isteri menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], maka si isteri akan dilaknat oleh Malaikat hingga (waktu) Shubuh.” [5]


Dalam riwayat lain (Muslim) disebutkan: “sehingga ia kembali”. Dan dalam riwayat lain (Ahmad dan Muslim) disebutkan: “sehingga suaminya ridha kepadanya”.


Yang dimaksud “hingga kembali” yaitu hingga ia bertaubat dari perbuatan itu. [6]


Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak.” [7]


Dalam ajaran Islam, seorang isteri dilarang berpuasa sunnat kecuali dengan izin suaminya, apabila suami berada di rumahnya (tidak safar). Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,


“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnat) sedangkan suaminya ada (tidak safar) kecuali dengan izinnya. Tidak boleh ia mengizinkan seseorang memasuki rumahnya kecuali dengan izinnya dan apabila ia menginfakkan harta dari usaha suaminya tanpa perintahnya, maka separuh ganjarannya adalah untuk suaminya.” [8]


Dalam hadits ini ada tiga faedah:


[1]. Dilarang puasa sunnat kecuali dengan izin suami.
[2]. Tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kecuali dengan izin suami.
[3]. Apabila seorang isteri infaq/shadaqah hendaknya dengan izin suami.


Dalam hadits ini seorang isteri dilarang puasa sunnat tanpa izin dari suami. Larangan ini adalah larangan haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi rahimahullaah.


Imam an-Nawawi berkata, “Hal ini karena suami mempunyai hak untuk “bersenang-senang” dengan isterinya setiap hari. Hak suami ini sekaligus merupakan kewajiban seorang isteri untuk melayani suaminya setiap saat. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan amalan sunnah atau amalan wajib yang dapat ditunda pelaksanaannya.” [9]


Jika isteri berkewajiban mematuhi suaminya dalam melampiaskan syahwatnya, maka lebih wajib lagi baginya untuk mentaati suaminya dalam urusan yang lebih penting dari itu, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban lainnya.


Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah.” [10]


Agama Islam hanya membatasi ketaatan dalam hal-hal ma’ruf yang sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik, yaitu Salafush Shalih. Sedangkan perintah-perintah suami yang bertentangan dengan hal tersebut, tidak ada kewajiban bagi sang isteri untuk memenuhinya, bahkan dia berkewajiban untuk memberikan nasihat kepada suaminya dengan lemah lembut dan kasih sayang.




[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]


_________
Foote Note
[1]. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 - al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).
[2]. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1296 al-Mawaarid) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Mawaariduzh Zham’aan (no. 1081).
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XIX/140, no. 307) dan Mu’jamul Ausath (VI/301, no. 5644), juga an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa' (no. 257). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 287).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VI/233, no. 17293), an-Nasa-i dalam ‘Isyratin Nisaa' (no. 77-83), Ahmad (IV/341), al-Hakim (II/189), al-Baihaqi (VII/291), dari bibinya Husain bin Mihshan radhiyallaahu ‘anhuma. Al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[5] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3237, 5193, 5194), Muslim (no. 1436), Ahmad (II/255, 348, 386, 439, 468, 480, 519, 538), Abu Dawud (no. 2141) an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 84), ad-Darimi (II/149-150) dan al-Baihaqi (VII/292), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Fat-hul Baari (IX/294-295).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381), Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 284).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5195), Muslim (no. 1026) dan Abu Dawud (no. 2458) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dan lafazh ini milik Muslim.
[9]. Syarah Shahiih Muslim (VII/115).
[10]. Fat-hul Baari (IX/296).

3 Comments

Alhamdullilah kalau istri saya begitu saya kasih kode langsung ngangkang aja Bang..ahahhaa

Reply

Bagaimana kalo suami mengajak tapi saya menolak dengan alasan enggan kramas pada waktu akan solat subuh,

Reply

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak