Cara Melaporkan Pelanggaran di Lingkungan MA

Cara Melaporkan Pelanggaran di Lingkungan MA
Jangan Ragu Laporkan Pelanggaran di Lingkungan MA, Begini Caranya!
 
Kasus suap atau putusan yang janggal di pengadilan bukan sekali atau dua kali mencuat di pemberitaan. Temuan semacam itu juga bukan barang asing setiap kali seseorang berurusan dengan sistem peradilan. Mulai jengah?

Kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengadilan dan sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA) terus menjadi "pekerjaan rumah (PR)" bagi lembaga tersebut. Pelibatan masyarakat untuk dapat secepat mungkin mendeteksi dugaan pelanggaran menjadi kebutuhan mutlak.

Namun, pengaduan tanpa ada respons yang cepat dari MA juga bakal percuma. Bagaimana pun, aduan tanpa tindak lanjut tidak akan mengubah situasi.

Berangkat dari fenomena dan pemikiran tersebut, MA bersama Uni Eropa dan The United Nations Development Programme (UNDP) mengembangkan perangkat baru pengawasan, bernama Sistem Informasi Pengawasan (Siwas). Sistem ini merupakan penyempurnaan dari sistem pengaduan yang pernah ada sebelumnya di MA.

Adapun payung hukum kehadiran Siwas adalah Peraturan MA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Bedanya, ketentuan lama hanya (berlaku bagi) warga internal peradilan saja. (Ketentuan) sekarang masyarakat punya jalur untuk melapor. Aplikasi ini bisa diakses di website MA," ujar Ketua MA Hatta Ali saat peluncuran Siwas di MA, Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Hatta berjanji, pengaduan masyarakat lewat sistem ini akan mendapat respons cepat dari jajarannya.

"Akan kami tindak lanjuti dan muat dalam website MA. Pengaduan yang masuk dalam waktu satu minggu juga sudah harus dilaksanakan," ujar Hatta.

Menurut Hatta, Siwas dan payung hukumnya memberikan jaminan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Hak pelapor terhadap layanan pengadilan juga dia janjikan tak terganggu.

Guru Besar Hukum Universitas Airlangga, Surabaya ini berharap, Siwas menjadi tonggak penting revitalisasi MA.

"Ini adalah upaya kami untuk kembali memenangkan kepercayaan publik dan mewujudkan badan peradilan yang agung," kata Hatta.

Salah satu tamu yang hadir dalam peluncuran Siwas adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Lembaga yang dia pimpin sudah lebih dulu menerapkan sistem pengaduan yang menjamin kerahasiaan pelapor sekaligus memberikan respons cepat atas materi aduan.

Agus pun berharap Siwas mendapat respons positif dari masyarakat. Berkaca dari pengalaman di lembaganya, sistem sebagus apa pun tak akan memberikan hasil ketika tidak langsung ditangani dengan baik.

"Tanpa respons cepat, kepercayaan masyarakat akan hilang," ujar Agus.

Siwas merupakan bagian dari proyek berkelanjutan reformasi peradilan di Indonesia, dengan dukungan pendanaan penuh dari Uni Eropa melalui UNDP.

"Tujuan kerja sama ini adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keadilan dan peradilan di MA dan Indonesia," kata Duta Besar Uni Eropa Untuk Indonesia, Vicent Guerend, dalam acara yang sama.

Seperti Hatta dan Agus, Guerend berpendapat peluncuran Siwas merupakan langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat Indonesia kepada MA dan perangkat peradilan di bawahnya.

"Peningkatkan pengawasan melalui Siwas akan meningkatkan kepercayaan publik kepada peradilan di Indonesia," kata Guerend.

Sementara itu, perwakilan UNDP Indonesia, Christophe Bahuet, menyatakan, Siwas merupakan implementasi kemajuan teknologi untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

"Cara ini semoga dapat meningkatkan kredibilitas dan kapasitas peradilan di Indonesia," harap Bahuet.

Bagi Anda yang menemukan pelanggaran di pengadilan atau sistem peradilan, klik saja Siwas, melalui alamat siwas.mahkamahagung.go.id.

KOMPAS

1 Comments:

bagus informasinya mudah dimengerti..
tq min

Reply

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak