Jenis-jenis pernikahan orang batak yang masih dianggap sah secara adat. Antara lain :
1. Kawin Lari atas kesepakatan bersama(Mangalua) .
Kawin lari atau Mangalua atas kesepakatan kedua calon mempelai sangat
sering terjadi. kasus ini timbul karena orang tua tidak merestui si
pemuda atau si pemudi pilihan anaknya.
2. Kawin Lari dengan paksa(Mangabing Boru).
Jika seorang pemuda jatuh cinta kepada seorang gadis, tetapi lamarannya
ditolak secara sepihak oleh orang tua, demi menutupi malu dan didorong
rasa cintanya yg berapi-api, maka si pemuda mengajak beberapa orang
temannya untuk menculik si gadis dan membawa si gadis kerumahnya utk
dijadikan istri. perbuatan ini dianggap pelanggaran susila ttp masih ada
jalan terbuka untuk perundingan.
3.Perkawinan atas desakan si gadis(Mahuempe/ Mahiturun) .
Bentuk perkawinan mahuempe terjadi bila si gadis pergi menemui si
pemuda atas prakarsa dan kemauannya sendiri. biasanya si gadis ditemani
oleh beberapa temannya mendatangi si pemuda dan mendesak agar
perkawinan segera dilaksanakan. Mahiturun adalah perkawinan yg hampir
sama dengan mahuempe, bedanya dalam mahiturun si pemudi jauh lebih
aktif dan agresif dibanding mahuempe.
4.Perkawinan untuk menggantikan istri yg meninggal(Panoroni) .
Jika seorang istri meninggal dan mempunyai beberapa anak yg masih
kecil2, timbul masalah siapa yg akan mengasuhnya nanti. Dalam hal ini
si Duda dapat meminta kepada orang tua si istri(parboru) untuk
mencarikan pengganti istri yg sudah tiada.
5.Perkawinan karena suami meninggal(Singkat Rere).
Jika seorang suami meninggal,maka akan timbul masalah bagi si janda
untuk penghidupannya di kemudian hari dan jika si janda masih sehat dan
masih mampu memberikan keturunan dan tidak keberatan untuk kawin lagi
maka yg pertama harus dipertimbangkan menjadi calon suaminya ialah adik
laki-laki dari si suami yg meninggal,atas dasar ‘ganti tikar’(singkat
rere). Kalau pria yg mengawini si janda ialah adik atau abang kandung
si suami atau saudara semarga yg sangat dekat dgn almarhum, maka
istilah perkawinannya disebut pagodanghon atau pareakkon.
6.Bigami atau Poligami (Marimbang, Tungkot).
Jaman dulu banyak lelaki yg malakukan poligami dengan alasan mengapa
mereka mengambil istri kedua atau lebih, sebagian menyatakan untuk
memperoleh keturunan yaitu karena masih belum mendapatkan keturunan
laki-laki. tetapi ada juga yg bermaksud memperbesar kekeluargaan dgn
tujuan meningkatkan kesejahteraaan atau disebut pabidang
panggagatan(melebarkan lapangan tempat merumput). Dalam kasus
perkawinan bigami(marsidua- dua) kedudukan istri kedua sangat seimbang
dengan istri pertama, sebab itu disebut marimbang. atau yg lain yaitu
si istri pertama memilih istri kedua dari kalangan keluarga terdekat
dan disebut tungkot(tongkat) .
7.Perkawinan sebagai agunan utang(Parumaen di losung).
perkawinan ini ialah perkawinan yg menggunakan anak gadis sebagai
agunan utang si bapak dari si gadis tsb. jika seorang bapak mempunyai
utang pd seseorang dan belum mampu melunasinya, maka sebagai agunan
utangnya dia menyerahkan anak gadisnya utk dipertunangkan kepada anak
si pemberi utang.
8.Perkawinan menumpang pada mertua(Marsonduk Hela).
Perkawinan marsonduk hela hampir sama dgn perkawinan biasa, tetapi
karena mas kawin(sinamot) yg harus diserahkan kurang, maka diputuskan
si laki-laki itu menjadi menantunya dan dia akan tinggal bersama
mertuanya untuk membantu segala pekerjaan dari mulai pekerjaan rumah
sampai sawah. Pihak sinonduk hela(menantu) tidak seumur hidup harus
tinggal berasama mertuanya, jika keadaan sudah memungkinkan dia dapat
pindah di rumahnya sendiri.
9.Perkawinan setelah digauli paksa(Manggogoi) .
Jika laki-laki menggauli perempuan secara paksa(manggogoi) ada dua hal
yg mungkin terjadi. jika perempuan tidak mengenal pria tersebut dan
tidak bersedia dikawinkan maka pria tsb dinamakan pelanggar susila
hukumannya ialah hukuman mati. tetapi jika si perempuan bersedia
melanjutkan kasusnya ke arah perkawinan yg resmi ,maka prosedurnya sama
dgn mangabing boru.
10.Pertunangan anak-anak(Dipaorohon).
Pertunangan anak-anak pd jaman dahulu bukanlah hal yg aneh, hal ini
sering dilakukan oleh raja-raja dahulu. beberapa alasan mempertunangkan
anak-anak: hubungan persahabatan/ kekeluargaan, seseorang tidak mampu
membayar utang kepada pemberi utang, dll.
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak