Alasan Buruh Demo 12 Juli 2012 | 12 Juli, buruh ancam demo besar-besaran | DEMO BURUH
Demi memperjuangkan upah minimum layak ini,
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama federasi dan
konfederasi serikat pekerja lainnya dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang dan Bekasi, bakal berdemo besar-besar pada 12 Juli mendatang.
Mereka mengklaim aksi itu akan diikuti 70.000 pekerja.
Said Iqbal, Presiden KSPI bilang, aksi akan dilakukan dengan long march
ke Istana Negara, Kantor Menteri Koordinator Perekonomian dan Kantor
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). "Gerakan aksi yang
dinamakan hapus outsourcing tolak upak murah ini juga serempak dilakukan di 15 provinsi," ujar dia, kemarin.
Keputusan pemerintah yang cuma menambah empat komponen dalam
penghitungan standar kebutuhan hidup layak (KHL) menuai ketidakpuasan
dari kalangan pekerja. Buruh menuntut ada tambahan lebih banyak komponen
KHL, agar upah mereka lebih layak.
Said kecewa dengan usulan Dewan Pengupahan
Nasional (Depenas) yang hanya menambah empat item baru KHL sebagai dasar
penetapan upah minimum. Empat item itu adalah sabuk, kaos kaki,
deodoran dan seterika listrik.
Ia menilai, hasil penelitian Depenas tidak
valid karena hanya melibatkan 24% dari 3.000 responden. Selain itu,
penelitian juga tidak dilakukan di daerah padat industri seperti Bekasi,
Batam, Tangerang, Jakarta Timur, Sidoarjo.
Hitungan dia, tambahan empat komponen baru KHL
hanya menambah upah buruh sebesar Rp 15.000- Rp 20.000. Ini sama saja
upah minimum di daerah padat industri tidak ada kenaikan tahun depan.
KSPI pun menuntut Menakertrans merevisi
Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan
Tahapan Pencapaian KHL, di mana sebelumnya terdapat 46 item KHL diubah
menjadi 86-122 item KHL.
Said juga heran terhadap penetapan upah minimum
layak di Indonesia yang masih rendah. Padahal, Indonesia merupakan
negara kaya dengan peringkat produk domestik bruto (PDB) ke-17 di dunia.
Tapi, rata-rata upah minimum buruh Indonesia hanya US$ 120 per bulan.
Angka ini sangat rendah, yakni peringkat 68 dari 190 negara. "Ini
menunjukkan pemerintah dan pengusaha selama 30 tahun menganut kebijakan
upah murah," tandasnya.
Suhartono, Kepala Humas Kemnakertrans
mengatakan, usulan Depenas belum final. Usulan penambahan KHL masih akan
dibahas lagi, Senin ini (2/7). Pembahasan lanjutan KHL akan dihadiri
secara tripartid oleh perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat
pekerja. Bisa saja, kata Suhartono, ada lagi penambahan komponen KHL
sehingga Menakertrans bisa segera merevisi Permenakertrans 17/2005.
“Semoga prosesnya tidak terlalu panjang,” katanya.
Sumber http://nasional.kontan.co.id
Sumber http://nasional.kontan.co.id
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak