Cara Zakat Fitrah 1433 H - 2012 M | Berapa Uang Yang Harus Dikeluarkan Untuk Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.
QIMAT ZAKAT FITRAH TAHUN 1433 H/ 2012 M
Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah di Provinsi Riau dengan ini kami sampaikan sebagai
berikut:
berikut:
1. Zakat Fitrah dilaksanakan menurut ketentuan Hukum Fith, yaitu 1 (satu) Sha’in
(gantang) makanan yang mengenyangkan.
- 1 (satu) Sha’in= 10 kaleng susu cap nona
- Apabila diukur dengan timbangan = 2,5 Kg
- Apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga berapa dipasaran waktu zakat
fitrah ditentukan.
Sebagai patokan, kami telah memantau harga beras pasaran dalam kota Pekanbaru
pada minggu ke 2 bulan Juli 2012 adalah sebagia berikut:
2. Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitra tersebut dilaksanakan
oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang ditunjuk oleh Badan Amil Zakat (BAZ)
3. Paling lambat tanggal 10 Syawal 1433 H, hasil pengumpulan dan distribusi harus
sesuai dengan ketentuan.
Sumber: Bidang Hazawa Kanwil Kemenag Riau
Zakat Fitrah atau zakat diri hukunya wajib untuk di bayar oleh setiap muslim, yang dikeluarkan setahun sekali di bulan Ramadhan.
Besarnya zakat fitrah untuk satu jiwa seperti yang dikutip dari wikipedia adalah menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).
Zakat Fitrah dibayarkan pada 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) dan paling telat sebelum jemaah sholat Idul Fitri selesai.
Selain Zakat Fitrah, sebenarnya ada beberapa zakat lain yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, diantaranya zakat profesi (karyawan), zakat usaha (pebisnis) dan zakat harta. Bagaimana cara menghitung zakat profesi, usaha dan harta, coba saya jabarkan dibawah ini, (mohon maaf jika ada salah dan mohon dikoreksi ya).
Cara Menghitung Zakat Profesi dan zakat Maal
Jika sedekah itu hukumnya sunnah atau sangat dianjurkan, maka zakat itu hukumnya wajib dan harus dilakukan. Ayat Al qur’an yang menjelaskan tentang zakat profesi diantaranya : QS Al Baqoroh 267 : “Wahai orang orang yang beriman ! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian yang apa kami keluarkan dari bumi untukmu…“. Pengumpulan zakat hasil usaha itulah yang sekarang disebut sebagai zakat profesi. Bagaimana cara menghitung dan berapa besar zakat profesi akan coba dijelaskan dibawah ini.
CARA MENGHITUNG ZAKAT PROFESI untuk Karyawan / Pegawai
Pada prinsipnya zakat profesi itu nilainya adalah 2,5% dari gaji bersih. Gaji bersih disini dimaksud adalah gaji yang diterima setelah dipotong kewajiban lain. Lihat contoh perhitungan dibawah ini.
Contoh Perhitungan gaji Profesi karyawan swasta.
a. Gaji kotor (bruto) = Rp 2.000.000
b. Pajak penghasilan (ppH=5%) = Rp 100.000
c. Potongan dan cicilan hutang
- HUtang Koperasi = Rp 200.000
- Cicilan rumah = Rp 250.000
- Cicilan Motor = Rp 350.000
- Jamsostek = Rp 100.000
d.Gaji Bersih = a-(b+c) = Rp 1.000.000
Zakat profesi perbulan 2,5% = Rp 25.000
Contoh Perhitungan gaji profesi pegawai negeri sipil
a. Gaji pokok = Rp 2.000.000
b. Tunjungan jabatan = Rp 400.000
c. Tunjungan transportasi = Rp 1.000.000
d. Tunjangan keluarga = Rp 300.000
e. Total Pendapatan (a+b+c+d) = Rp 3.700.000
f. Pajak penghasilan( ppH=5%) = Rp 185.000
g. Potongan dan cicilan hutang
- Cicilan Rumah = Rp 500.000
- cicilan Koperasi = Rp 400.000
- Cicilan Mobil = Rp 800.000
h. Gaji bersih = e- (f+g) = Rp 1.815.000
i. Zakat Profesi 2,5% dari h = Rp 45.375
Lain halnya untuk pengusaha / pedagang yang mempunyai bisnis, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah zakat usaha, besarnya zakat usaha adalah tetap 2,5% dan dihitung per tahun.
Contoh perhitungan pengusaha Jasa Printing & Sablon
a. Omzet per tahun = Rp 500.000.000
b. Belanja modal setahun = Rp 100.000.000
c. Gaji Karyawan setahun = Rp 30.000.000
d. Biaya produksi(listrik,transportasi) = Rp 20.000.000
e. Sewa Ruko tempat usaha = Rp 50.000.000
f. Biaya lain (promosi, dll) = Rp 20.000.000
g. Omzet bersih per tahun = a-(b+c+d+e+f) = Rp 280.000.000
h. zakat usaha 2,5% dari g = Rp 7.000.000
Zakat Emas, Perak dan Perhiasan besarnya adalah 2,5% yang dihitung untuk kepemilikan selama setahun. Ketentuan pengeluaran zakat emas,perak & perhiasan sesuai nisab, yaitu untuk emas 96 gram, untuk perak595 gram.
Zakat Tanaman Pertanian / Perkebunan :
- Jika diari dengan air hujan / sungai, zakat maal nya adalah 10% dengan nisab 653 kg dihitung setiap kali panen.
- Jika diari dengan air sendiri, zakat maalnya adala 5% dengan nisab 653 kg dihitung saat panen.
Besarnya zakat maal untuk barang tambang adalah 2,5 % ketika sudah menghasilkan. Sedangkan untuk rikaz 9barang temuan / harta karun) zakat maal yang wajib dibayar adalah 20% ketika barang itu dinyatakan sebagai sah dimiliki oleh yang menemukannya.
Demikian artikel tentang cara perhitungan zakat fitrah, zakat profesi / usaha dan zakat harta / maal, semoga bermanfaat.
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak