Pajak PERUSAHAAN VULKANISIR BAN (SERI PPN - 67)
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.3/1986
TENTANG
PPN ATAS PERUSAHAAN VULKANISIR BAN (SERI PPN - 67)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Kepala Kantor Wilayah I Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Bagian Utara Nomor S- 327/WPJ.01/BD.0301/1985 tanggal 5 Desember 1985 perihal PPN atas perusahaan Vulkanisir Ban yang juga merupakan pertanyaan dari berbagai pihak terhadap penjelasan yang dimuat dalam Majalah Berita Pajak Nomor 926 Minggu ke II bulan Nopember 1985 tentang masalah tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Pekerjaan Vulkanisir Ban adalah termasuk kegiatan menghasilkan (pabrikasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN 1984 yaitu, mengolah dan memasak ban bekas pakai, mencampur atau menambahkan bahan serta memberi telapak baru sehingga menjadi ban yang mempunyai daya guna baru. Oleh karenanya perusahaan Vulkanisir Ban adalah Pengusaha Kena Pajak dan ban hasil Vulkanisir adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
2. Dalam menjalankan usahanya, perusahaan Vulkanisir Ban dapat bertindak atas nama sendiri, yaitu mengumpulkan dan membeli ban bekas untuk diolah dan dimasak menjadi ban baru kemudian dijual. Atau dapat pula menerima pekerjaan Vulkanisir ban bekas milik orang lain yang setelah diolah dan dimasak menjadi ban baru, diserahkan kembali kepada pemilik/pemesan.
3. Untuk penyerahan ban hasil vulkanisir milik sendiri, terutang PPN berdasarkan Harga Jual yang diminta atau seharusnya diminta oleh perusahaan tersebut. Penyerahan demikian ini termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak atas dasar perjanjian (jual beli) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf a) Undang-Undang PPN 1984.
4. Untuk penyerahan ban hasil vulkanisir kepada pemilik/pemesannya, terutang PPN berdasarkan besarnya biaya/upah yang diperhitungkan untuk mengolah atau memasak ban bekas milik orang lain/ pemesan tersebut.
Penyerahan demikian ini termasuk dalam pengertian pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 1) huruf c) Undang-Undang PPN 1984 seperti yang terjadi dalam kegiatan penjahit, usaha karoseri dan usaha perakitan (assembling).
Sehubungan dengan penegasan tersebut di atas, diharapkan perhatian para Kepala Inspeksi Pajak untuk tetap mewajibkan pengusaha Vulkanisir Ban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan membayar PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
A/n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD
Source : http://kanwiljakartakhusus.pajak.go.id
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak