Hati tertutup karena meninggalkan shalat jum’at
Tidak
sedikit di antara kaum muslimin yang lalai akan kewajiban shalat
Jum’at. Sampai seringkali meninggalkannya. Padahal shalat ini adalah
kewajiban yang tidak perlu lagi disanksikan. Dalil pendukungnya pun dari
Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (baca: ijma’). Maka sudah barang tentu yang meninggalkannya akan menuai petaka yang menimpa jasad dan lebih parah lagi akan merusak hatinya.
Kewajiban shalat Jum’at ditunjukkan dalam ayat,
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9). Kata kebanyakan pakar tafsir, yang dimaksud ‘dzikrullah’ atau mengingat Allah di sini adalah shalat Jum’at.
Sa’id bin Al Musayyib mengatakan bahwa yang dimaksud adalah mendengar
nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)
Dikuatkan lagi dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“(Shalat)
Jum’at adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali
bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang
sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Begitu pula disebutkan dalam sabda lainnya,
“Pergi (shalat) Jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Lalu bagaimana jika seseorang meninggalkan shalat Jum’at? Apa akibat yang menimpa dirinya?
Ulama
terkemuka di Saudi Arabia yang berdomisili di kota Riyadh dan sangat
mumpuni dalam hal aqidah, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir Al Barrok hafizhohullah ditanya, “Apa akibat yang diperoleh orang yang tidak menghadiri shalat Jumat? Apa hadits yang menerangkan hal tersebut?
Jawab Syaikh hafizhohullah,
Shalat Jum’at adalah shalat yang wajib bagi orang yang tidak memiliki uzur. Barangsiapa meninggalkannya, ia terjerumus dalam dosa besar.
Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena
meremehkannya, hatinya akan tertutupi. Dan ia termasuk orang-orang yang
lalai. Sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya dari
Abu Hurairah dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, keduanya mendengar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata ketika beliau memegang tongkat di mimbarnya,
“Hendaklah
orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya.
Atau jika tidak Allah akan menutup hati-hati mereka, kemudian mereka
benar-benar akan tergolong ke dalam orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim no. 865)
Dalam hadits lain disebutkan,
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, An Nasai no. 1369, dan Ahmad 3: 424. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih). Ini akibat yang menimpa hati. Musibah ini lebih bahaya dari akibat yang menimpa jasad atau kulit seseorang.
Sedangkan
hukuman duniawi, hendaklah ulil amri (penguasa) memberi hukuman pula
bagi orang yang meninggalkan shalat Jum’at tanpa ada uzur agar mencegah
tindak kejahatan mereka. Hendaklah setiap muslim bertakwa pada Allah,
janganlah sampai ia melalaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan. Jika
seseorang lalai dalam demikian, maka ia akan menuai petaka dari Allah.
Jagalah perintah Allah, niscaya pahala Allah akan diraih. Dan Allah akan
beri karunia kepada siapa saja yang Dia kehendaki. [Sumber fatwa: ahlalhdeeth.com]
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak