BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia 1945 atau disingkatUUD 1945 adalah hukum dasar tertulis (basic law) konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949 , di Indonesia berlaku Konstitusi RIS dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002 , UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Proklamasi merupakan pengakuan bangsa Indonesia atas kebebasannya dari belenggu para penjajah. Proklamasi Kemerdekaan banga Indonesia didapatkan dengan pengorbanan dari para pahlawan.
Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam Bonjol No 1.
Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik.
Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo. Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik.
Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani danTrimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks.
Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
1.2 Rumusan Masalah
Dilihat dari uraian diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1. Pengertian Proklamasi dan Undang-undang Dasar 1945?
2. Hubungan antara Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945?
1.3 Tujuan
Untuk memberikan wawasan kepada pembaca tentang hubungan antara Proklamasi dan UUD 1945.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Proklamasi
Asal kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio” (bahasa Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan. Proklamasi Kemerdekaan merupakan pengumuman kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan. Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini.
Dalam merumuskan dan mengumumkan proklamasi, terdapat tiga peristiwa penting yang tidak dapat dipisahkan dari perumusan naskah proklamasi, yaitu peristiwa Rengas Dengklok, Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda, Detik-detik Pembacaan Naskah Proklamasi.
1. Peristiwa Rengas Dengklok
Peristiwa Rengas Dengklok ditandai dengan aksi para pemuda pejuang, termasuk Chaerul Saleh, Sukarni, dan Wikana yang tergabung dalam gerakan bawah tanah. kehilangan kesabaran, dan pada dini hari tanggal 16 Agustus 1945, bersama Shodanco Singgih, salah seorang anggota PETA, dan pemuda lain, mereka membawa Soekarno (bersama Fatmawati dan Guntur yang baru berusia 9 bulan) dan Hatta ke Rengas Dengklok, yang kemudian terkenal sebagai peristiwa Rengas Dengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Di sini, mereka kembali meyakinkan Soekarno bahwa Jepang telah menyerah dan para pejuang telah siap untuk melawan Jepang, apa pun risikonya.
Peristiwa Pertemuan Soekarno dan Hatta dengan Jenderal Mayor Nishimura dan Laksamana Muda Maeda yaitu dimulai dari Sukarno-Hatta menuju rumah Laksamana Maeda (kini Jalan Imam Bonjol No.1) diiringi oleh Myoshi guna melakukan rapat untuk menyiapkan teks Proklamasi. Penyusunan teks Proklamasi dilakukan oleh Soekarno, M. Hatta, Achmad Soebardjo dan disaksikan oleh Soekarni, B.M. Diah, Sudiro (Mbah) dan Sayuti Melik. Dalam merumuskan naskah proklamasi, Bung Karno menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan itu berarti “transfer of power”.
Setelah konsep selesai disepakati, Sayuti menyalin dan mengetik naskah tersebut menggunakan mesin ketik yang diambil dari kantor perwakilan AL Jerman, milik Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler. Pada awalnya pembacaan proklamasi akan dilakukan di Lapangan Ikada, namun berhubung alasan keamanan dipindahkan ke kediaman Soekarno, yaitu di Jalan Pegangsaan Timur 56 (sekarang Jalan Proklamasi no. 1).
Peristiwa pembacaan teks Proklamasi dimulai dari Perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 – 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda jalan Imam Bonjol No 1. Para penyusun teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Mr. Ahmad Soebarjo.
Konsep teks proklamasi ditulis oleh Ir. Soekarno sendiri. Di ruang depan, hadir B.M Diah Sayuti Melik, Sukarni dan Soediro. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani teks proklamasi itu adalah Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Teks Proklamasi Indonesia itu diketik oleh Sayuti melik. Pagi harinya, 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo,Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabrani dan Trimurti. Acara dimulai pada pukul 10:00 dengan pembacaan proklamasi oleh Soekarno dan disambung pidato singkat tanpa teks.
Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Kemudian bendera Merah Putih, yang telah dijahit oleh ibu Fatmawati, dikibarkan, disusul dengan sambutan oleh Soewirjo, wakil walikota Jakarta saat itu dan Moewardi, pimpinan Barisan Pelopor.
Pada umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a. Melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b. Dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c. Mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda. Bangsa Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang sangat mendalam.
Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi.
Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. Merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. Diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang- Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu dapat pula disimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Penjelasan UUD 1945 yang merupakan bagian dari keseluruhan UUD 1945 menyatakan Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran, yaitu:
(1) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham perseorangan;
(2) bahwa Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warganya;
(3) bahwa Negara Indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat; dan
(4) bahwa Negara Indonesia adalah negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Kemudian dinyatakan bahwa “Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya”.
Dari Penjelasan UUD 1945, penulis melihat ada hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan UUD 1945 sebagai berikut: Pembukaan UUD 1945 mengandung empat pokok pikiran dan UUD menciptakan pokok-pokok pikiran itu dalam pasal-pasalnya. Ini berarti pasal-pasal yang terdapat dalam UUD merupakan penjabaran dari keempat pokok pikiran dalam pembukaan UUD’45 tersebut. Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 sebagai satu kesatuan dengan pasal-pasalnya.
1. Proses penyusunan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan satu kesatuan dengan pembahasan masalah lain dalam Undang-Undang Dasar oleh BPUPKI, yaitu masalah bentuk negara, daerah negara, badan perwakilan rakyat, dan badan penasehat.
2. Pasal II Aturan Tambahan UUD 1945 yang berbunyi: “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.”
3. Pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, merupakan suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan pokok-pokok pikiran tersebut dijelmakan dalam pasal UUD 1945
4. Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal di batang tubuh UUD 1945 tersebut5. pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari pancasila yang telah mampu memberikan semangat yang terpancang dengan hikmat dalam perangkat UUD 1945
2.4 Hubungan Antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggung jawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada :
1. Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
2. Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
Hubungan Proklamasi dengan UUD 1945 bahwa Proklamasi 1945 merupakan sebuah Proclamation of Independence sedangkan UUD 1945 merupakan Declaration of Independence. Proklamasi merupakan sebuah tonggak awal berdirinya Republik Indonesia yang dituangkan dalam UUD 1945 sebagai konstitusi Republik Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 . Merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Meskipun Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.
Kami menyarankan agar pembahasan yang ada dalam makalah ini dijadikan oleh para mahasiswa sebagai awal atau mukadimah untuk memahami dan mengkaji lebih jauh tentang tema yang terkait. Adapun yang terpenting adalah bagaimana mahasiswa menindak lanjuti tentang pembahasan-pembahasan yang telah diuraikan dalam makalah ini.
Daftar Pustaka
Azra, Azyumardi, Pendidikan Kewargaan Untuk Demokrasi di Indonesia, Makalah Seminar Nasional Pendidikan Kewargaan (Civic Education) di Perguruan Tinggi, Jakarta, 28-29 Mei 2001
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak