Berkas Pemekaran Simalungun Disampaikan ke DPR | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Asisten Administrasi dan Umum Rizal AP Saragih dan beberapa tokoh masyarakat Kabupaten Simalungun menyerahkan kelengkapan berkas pemekaran Kabupaten Simalungun ke Komisi II DPR RI, Rabu, (5/6/2013).
Dalam penyampaian berkas kelengkapan Pemekaran Kabupaten Simalungun tersebut, rombongan Pemkab Simalungun dan tokoh masyarakat juga didampingi anggota DPR Komisi VI asal Simalungun, Jonni Buyung Saragih.
"Berkas pemekaran Kabupaten Simalungun kita sampaikan ke Komisi II DPR RI bersama beberapa tokoh masyarakat, sambil menunggu terbitnya persetujuan Gubernur dan DPRD Sumut yang saat ini sedang diproses. Seluruh berkas pemekaran sudah kita lengkapi sesuai dengan PP No 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan daerah," kata Rizal.
Dalam kesempatan itu, anggota DPR RI Jonni Buyung Saragih menyampaikan, apresiasi yang tinggi atas komitmen Bupati Simalungun JR Saragih yang sungguh-sungguh melengkapi berkas pemekaran. "Bahkan beliau turut menjembatani komunikasi dengan Komisi II DPRRI, yang khusus nantinya membahas pemekaran daerah," ungkapnya.
Nadya, Staf Komisi II DPR RI ketika menerima berkas mengatakan, berkas Pemekaran Kabupaten Simalungun sebenarnya sudah lama disampaikan. Namun katanya, sejumlah berkas belum dilengkapi sebagaimana mestinya,karena adanya perubahan peraturan. Selain itu juga belum ada disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Saat ini para anggota Komisi II DPR RI sedang berkunjung ke daerah, namun dalam waktu dekat dipastikan akan dibahas di tingkat internal untuk diproses, diverifikasi dan dimutahirkan sebagai bahan dalam pengajuan hak inisiatif DPR RI, untuk pengajuan pembahasan pemekaran daerah," kata Nadya sembari mengharapkan agar Pemkab Simalungun tetap berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri.
http://regional.kompas.com
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak