Bolehkah Istri Menolak ketika Suami Minta Dipegang Kemaluannya? | Ulama melarang keras isteri yang menolak ajakan suaminya
Menolak Ajakan Suami
Jika ada suami-istri, mereka berdua kerja, istri wanita karir; pergi
gelap pulang gelap, jarang-jarang bisa bercengkrama lama dengan
keluarga. Seringkali suami minta dipegang-pegang kemaluannya sebelum
tidur. Kalau kondisi istri sudah capek, bolehkah dia nolak?
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam hubungan badan yang kalian lakukan, nilainya sedekah.”
Para sahabat bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah ketika kita melampiaskan syahwatnya, kita akan mendapatkan pahala?’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan,
أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ
فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ
أَجْرٌ
"Bukankah ketika orang menyalurkan syahwatnya pada tempat yang
haram, dia akan mendapat dosa? Maka demikian pula ketika dia salurkan
pada yang halal, dia akan mendapat pahala.” (HR. Muslim 1006).
Hadis ini memberikan pelajaran bagi para pasutri bahwa sejatinya
semua upaya yang mereka lakukan untuk membahagiakan pasanganya di
ranjang akan menghasilkan pahala baginya. Sekalipun semata dia niatkan
murni untuk syahwat. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan alasan bahwa sebab dia mendapatkan pahala adalah karena dia
meletakkan syahwat itu pada tempat yang dihalalkan syariat.
Abu Yusuf menceritakan,
سألت أبا حنيفة عن الرجل يمس فرج امرأته أو تمس هي فرجه ليتحرك عليه هل ترى بذلك بأسا؟
Saya pernah bertanya kepada guruku Imam Abu Hanifah, tentang suami
yang memegang kemaluan istrinya atau istri memegang kemaluan suaminya
agar bergerak (membangkitkan syahwat), apakah menurut Anda ini
bermasalah?
Jawab Imam Abu Hanifah rahimahullah,
لا إني لأرجو أن يعظم الأجر
“Tidak masalah, bahkan saya berharap ini akan memperbesar pahalanya.” (Tabyin al-Haqaiq, 16:367).
Beliau memahami, usaha suami untuk membahagiakan istrinya atau upaya
istri untuk membahagiakan suaminya, bukan usaha sia-sia, karena semua
tercatat sebagai pahala.
Istri Dilarang Menolak
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya untuk berhubungan, lalu istri
menolak dan suami marah kepadanya maka dia dilaknat para malaikat sampai
subuh.” (HR. Bukhari 3237 dan Muslim 1436).
Berdasarkan hadis ini, ulama melarang keras para wanita yang menolak ajakan suaminya dalam batas yang dibolehkan.
Imam Zakariya al-Anshari – seorang ulama madzhab Syafii – mengatakan,
ويحرم عليها أي على زوجته أو جاريته منعه من استمتاع جائز بها تحريما مغلظا لمنعها حقه مع تضرر بدنه بذلك
Terlarang keras bagi istri untuk menolak ajakan suami untuk bercumbu
dengannya dalam batas yang dibolehkan. Karena wanita ini menolak hak
suami, sementara itu membahayakan badan suami. (Asnal Mathalib, 15:230)
Allahu a’lam
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak