Cara Berhubungan Badan Menurut Islam

Cara Berhubungan Badan Menurut Islam
Hubungan badan antara suami istri adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Suami dan istri harus bisa saling menikmati satu sama lain ketika berhubungan badan.

Dibawah ini adalah beberapa tips untuk menyenangkan istri anda ketika berhubungan badan:

1. Sangat penting untuk melakukan hubungan badan dengan istri secara rutin jika tidak ada yang menghalangi (misalkan sakit).

2. Mulai dengan "Bismillah" dan doa.

Bismillâhi allâhumma jannibnash-shaytana wa jannibi shaytâna ma razaqtana.

Dengan nama Allah, ya Allah, jauhkan syetan dari kami dan jauhkan syetan dari apa yang Engkau anugerahkan kepada kami..(Riwayat Bukhari)

3. Lakukan penetrasi hanya di tempat yang semestinya (bukan di lubang anus).

4. Mulai dengan foreplay (pemanasan) termasuk juga kata-kata mesra.

5. Teruskan sampai anda berdua mencapai kepuasan.

6. Bersikap relaks dan bercanda setelah melakukannya.

7. Jangan berhubungan badan ketika dia sedang datang bulan karena haram hukumnya.

8. Lakukan apa yang anda bisa perbuat untuk mencegah merusak Hiyaa (rasa malu dan rendah hati) istri anda seperti membuka baju secara bersamaan dibanding memintanya untuk membuka baju lebih dulu sedangkan dia masih malu-malu.

9. Hindari posisi hubungan badan yang dapat membahayakan dia seperti menekan dadanya terlalu keras sehingga nafasnya menjadi sesak apalagi jika anda memiliki tubuh yang cukup berat.

10. Pilih waktu yang tepat untuk berhubungan badan dan pertimbangkan lagi jika saat itu istri anda sedang sakit atau kelelahan.

Reference: islamway.com


Tanpa Busana Saat Berhubungan Badan Suami-Istri Menurut Islam :

Tanya :Apakah diperbolehkan tanpa mengenakan apapun (bugil) saat berhubungan badan antar suami-istri menurut pandangan Islam?

Jawaban:
Jagalah auratmu kecuali terhadap isterimu atau budak wanita yang kamu miliki. Aku bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana kalau dia sedang sendirian?" Nabi Saw menjawab, "Allah lebih berhak (patut) kamu malui." (HR. Al Bukhari) .

Berdasarkan hadits diatas tidak ada larangan bagi pasangan yang sudah menikah untuk memperlihatkan anggota tubuhnya masing-masing untuk saling menyenangkan pasangannya satu sama lain.

Dan jika pun seandainya dilarang dalam Islam maka Nabi Muhammad SAW pasti telah melarangnya karena perbuatan tidak berbusana antar suami-isteri merupakan hal yang sangat penting yang perlu diketahui oleh tiap pasangan. Rasulullah SAW pernah ditanya tentang hukumnya samin, keju dan keledai hutan, maka jawab beliau: Apa yang disebut halal ialah: sesuatu yang Allah halalkan dalam kitabNya; dan yang disebut haram ialah: sesuatu yang Allah haramkan dalam kitabNya; sedang apa yang Ia diamkan, maka dia itu salah satu yang Allah maafkan buat kamu." (Riwayat Tarmizi dan lbnu Majah)

Kesimpulan: tidak ada larangan untuk tidak berpakaian (telanjang) di depan suami/istri selama itu dalam ikatan pernikahan.


Referensi: Islam.ca (Sheikh Ahmad Kutty)

Anal Sex Menurut Islam

Assalamu `alaikum! Bagaimana pandangan Islam tentang seks anal? Apa hukumnya bagi pasangan suami istri yang melakukan seks anal? Jazakumullahu khayran.

Jawaban (Kelompok Ulama Islam):

Wa `alaikum Salam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.

Saudaraku terima kasih atas pertanyaan dan perhatian anda yang besar terhadap agama Islam terutama keingintahuan anda tentang kehidupan seksual menurut Islam.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an: "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah: 223)

Dalam Islam hanya hubungan badan lewat vagina yang diperbolehkan karena dari sanalah anak-anak dilahirkan. Sperma menuju rahim dan kemudian menjadi janin sama halnya dengan benih tanaman yang ditanam di tanah yang bisa tumbuh menjadi tanaman.

Semua ulama Islam sepakat bahwa seks anal hukumnya adalah haram, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW: "Jangan kamu setubuhi istrimu di duburnya." (Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidhi, An-Nasa'i dan Ibn Majah.)

Dari 'Ali bin Talaq, ia berkata: Rasulullah melarang anal seks dengan perempuan, Allah tidak malu terhadap kebenaran. (HR. Ahmad dan at-Tirmidzi dikatakan oleh al-Tirmidzi: "Hasan"")

Dari Ibnu 'Abbas radhiallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya):

"Allah tidak memandang seseorang laki-laki yang melakukan anal seks baik dengan laki-laki atau pun perempuan." (HR. at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Hibban; dikatakan oleh at-Tirmidzi: "Hasan gharib", dishahihkan oleh Ibnu Hazm)

Lebih jauh lagi diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa seks anal itu termasuk "liwath/sodomi yang kecil." (Riwayat Ahmad dan An-Nasa'i)

Namun diperbolehkan kalau sekedar merangsang istri didaerah anusnya tanpa memasukkannya. Diriwayatkan `Umar pernah juga bertanya kepada Nabi: Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku;satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang; maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.; (Riwayat Ahmad dan Tirmidzi)

Jika seseorang telah melakukan seks anal dengan istrinya maka dia telah berbuat dosa besar dan harus segera bertobat. Dia harus menyesali dan tidak akan melakukan perbuatan seperti itu lagi. Allah SWT memusnahkan satu bangsa yang melakukan kebiasaan biadab ini.

Tapi sang istri tidak perlu diceraikan sebagaimana pandangan banyak orang karena tidak ada bukti kuat yang mendukung pendapat seperti itu. Namun para ulama berpendapat jika ada seorang suami melakukan dan memaksa istrinya untuk melakukan seks anal maka sang istri berhak untuk meminta cerai karena sang suami dianggap telah melakukan perbuatan keji dan karena tujuan dari pernikahan tidak akan dicapai dengan seks anal.

Sang istri harus menentang perbuatan keji ini dan menolak ajakan suaminya apabila ingin melakukan seks anal. Dia harus mengingatkan suaminya bahwa Allah telah mengharamkan seks anal.
Sumber: Islamonline.net

Suami Istri Merangsang Secara Oral menurut Islam

Tanya :Bolehkah pasangan suami istri saling memberikan kepuasan satu sama lain dengan melakukan rangsangan secara oral?

Jawaban:

Pendapat Sheikh Ahmad Kutty:
Tidak ada didalam Islam yang dikategorikan dilarang hukumnya bagi pasangan yang sudah menikah melakukan oral pada pasangannya guna memberikan kenikmatan atau kepuasan, jika itu berdasarkan keinginan bersama. Namun yang masih diperdebatkan adalah jika ketika mengoral keluar cairan semen atau cairan kewanitaan karena menurut Imam Abu Hanifah cairan semen atau cairan kewanitaan termasuk najis.

Perlu dicatat pendapat diatas bukanlah pendapat semua ulama fikih, sebagai contoh Imam Syafii. Aturan pasangan suami istri untuk saling memuaskan dan membahagiakan pasangannya dengan melakukan rangsangan secara oral terdapat dalam salah satu kitab fikih standar mazhab Syafii yang berjudul Fathul Muin dimana merangsang secara oral klitoris pasangan itu diperbolehkan agar bisa memuaskan pasangan. Jika dilihat lebih jauh tidak ada alasan untuk melarang suami merangsang secara oral istrinya.

Pendapat para ulama lainnya:
Para ahli hukum Islam berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang suami merangsang istrinya secara oral pada daerah intim istrinya atau juga sebaliknya seorang istri melakukan hal yang sama pada daerah intim suaminya dan tidak ada yang salah dengan hal itu. Tetapi jika ketika sedang mengoral dan lalu keluar cairan 'semen' maka hukumnya adalah makruh jika sampai tertelan. Namun perlu diingat tidak ada hujjah atau bukti kuat untuk mengharamkan hal tersebut.

Allah SWT berfirman didalam Al-Qur'an: "Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (Al-Baqarah:223).

Referensi: www.islamonline.net, www.islam.ca

Sumber : http://www.dhuha.net/id/content/islam/islam?page=22



KAMASUTRA ISLAMI: TEKNIK BERCINTA SESUAI SYAR’I

Sebagai bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual. Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim tanpa harus kehilangan ritme ibadahnya.

Sebagai salah tujuan dilaksanakannya nikah, hubungan intim –menurut Islam– termasuk salah satu ibadah yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar. Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam.

Jima’ Itu Ibadah
Selain itu jima’ yang halal juga merupakan ibadah yang berpahala besar. Rasulullah SAW bersabda, “Dalam kemaluanmu itu ada sedekah.” Sahabat lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli istri kita?.” Rasulullah menjawab, “Bukankah jika kalian menyalurkan nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)

Karena bertujuan mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus bertujuan dan dilakukan secara Islami, yakni sesuai dengan tuntunan Al-Quran dan sunah Rasulullah SAW.
Hubungan intim, menurut Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam Ath-Thibbun Nabawi (Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya, dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.

Ulama salaf mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak digunakan akan kering sendiri.

Wajahnya Muram
Muhammad bin Zakariya menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan jima’ dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”

Sedangkan di antara manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut Ibnu Qayyim, adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang dihasilkannya.

Orgasme, Faragh
Puncak kenikmatan bersetubuh tersebut dinamakan orgasme atau faragh. Meski tidak semua hubungan seks pasti berujung faragh, tetapi upaya optimal pencapaian faragh yang adil hukumnya wajib. Yang dimaksud faragj yang adil adalah orgasme yang bisa dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri.

Mengapa wajib? Karena faragh bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan yakni sakinah, mawaddah dan rahmah. Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima’, jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam, la dharara wa la dhirar (tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.

Namun, kepuasan yang wajib diupayakan dalam jima’ adalah kepuasan yang berada dalam batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi (liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang belakangan kerap terjadi.
Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih “ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun” (sesuatu yang menjadi syarat kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima’ kepada faragh juga hukumnya wajib.

Bagi kaum laki-laki, tanda tercapainya faragh sangat jelas yakni ketika jima’ sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian halnya dengan kaum hawa’ yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau –bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi mempercepatnya.

Foreplay: Ciuman
Salah satu unsur terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita mencapai faragh.

Karena dianggap amat penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah SAW. Beliau bersabda,

“Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan, yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).

Ciuman dalam hadits diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW, diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya. Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai sebuah kesunahan sebelum berjima’.

Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? …yang dapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukhari (nomor 5079) dan Muslim (II:1087).

Bau Mulut
Karena itu, pasangan suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa jadi, bukannya menaikkan suhu jima’, bau mulut yang tidak segar justru akan menurunkan semangat dan hasrat pasangan.

Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan merangsang gairah berjima’. Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain istrinya.

Sentuhan
Selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’. Demikian Ibnu Taymiyyah berpendapat.

Syaikh Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari,

“Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.”

Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, suami istri diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalm satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.

Mendesah
Diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang tengah berjima’ untuk mendesah. Karena desahan adalah bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi istrinya ia justru berkata, “Lakukan seperti yang kemarin.”

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.
Allah SWT berfirman,

“Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

Posisi Ijba’, DoggyStyle
Menurut ahli tafsir, ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba’ atau tajbiyah.

Ijba adalah posisi seks dimana lelaki mendatangi farji perempuan dari arah belakang. Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang berjima’ dengan cara ijba’ maka anaknya kelak akan bermata juling. Lalu turunlah ayat tersebut.

Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu Imam Nawawi menjelaskan, “Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok tanam.” Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.

Muhammad Syamsul Haqqil Azhim Abadi dalam ‘Aunul Ma’bud menambahkan, “Kata ladang (hartsun) yang disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apa pun: berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi..”

Demikianlah, Islam, sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, lagi-lagi terbukti memiliki ajaran yang sangat lengkap dan seksama dalam membimbing umatnya mengarungi samudera kehidupan. Semua sisi dan potensi kehidupan dikupas tuntas serta diberi tuntunan yang detail, agar umatnya bisa tetap bersyariat seraya menjalani fitrah kemanusiannya. (Sumber: Sutra Ungu, Panduan Berhubungan Intim Dalam Perspektif Islam, karya Abu Umar Baasyir).*


malu juga sih, tapi ini dalam rangka ilmu dan agama. buat yg masih bi bawah umur/blm siap nikah, jgn dulu baca ya

jima' appan sih ?
Islam adalah way of life, sistem hidup yang sempurna, yang mengatur setiap aspek kehidupan manusia, untuk kebahagiaan dunia dan akhirat, termasuk di dalamnya mengatur masalah jima'. Jima' berasal dari kata dasar ja-ma-'a. artinya berkumpul. Dalam Al-Quran dan hadist istilah untuk berhubungan suami istri ini, juga di ungkapkan dalam ungkapan lain, misalnya dalam al-qur'an anisa ayat 43, aw la mastumunisa"..atau kamu telah menyentuh perempuan.." , di sini al-qur'an memakai kata al-massu, yang artinya secara bahasa menyentuh.Di ayat lain, qs albaqoroh : 128, di ungkapakan dengan kata ar-rafats artinya bercampur. jima' dalam sebuah hadis, di sebutkan juga dengan kata massul khitan, bertemunya dua khitan. so..., sudah jelas kan...apa itu jima' ?

apa hukumnya jima' ?
jima' adalah bagian dari nafkah suami pada istri. Suami wajib menafkahi lahir bathin pada istri, dan istri berhak mendapatkannya. jika suami tidak melaksanakannya maka ia berdosa. jadi mayoritas ulama mengatakan jima' hukumnya wajib secara fikih. secara biologis pun jima' adalah fitrah manusia, dan menjadi bagian keharmonisan keluarga.

kalau sholat kan wajib 5 x sehari, kalau jima' berapa kali ?
masyaalloh.., pertanyaan bagus.:D. mengenai wajib, mayoritas ulama sepakat, tapi mengenai berapa ukuran kewajibannya, berbeda2. Dalam islam, paling maksimal suami tidak menafkahi batin istrinya, adalah 4 bulan. bila lebih dari 4 bulan, bisa meminta diceraikan. Jadi buat yang suka ke luar kota atau ke luar negeri lebih dari 4 bulan, mendingan istrinya di ajak. ok (lagian mana tahan :D)...Nah kalau tadi ukuran paling lama, sekarang klo ukuran tercepatnya berapa kali ? ya..itu mah tergantung kemampuan dan kondisi masing-masing. Mungkin, salah satu hikmah poligami di batasi sampai 4 istri.., berarti kalau giliran, maka akan selang 4 hari. ya.., mungkin itu bisa menjadi pertimbangan, tapi ttp di kembalikan pada masing2 pasangan.., jangan mentang - mentang ada hadist, "kalau istri menolak 'ajakan' suami, maka malaikat melaknatnya.." bukan berarti semena-mena, toh istri juga punya hak lain, sperti tilawah, belajar, bersilaturhmi, dst.

trus gmn tata caranya, apakah islam mengatur juga ?
ya.. iya lah, masa iya dong..., subhanallah ajaran islam itu, lengkap banget. Kehidupan rasulullah saw, menjadi teladan dalam berbagai hal, termasuk dalam hal ini. sebagai Rasul, masalah ini pun di transparansikan untuk kebaikan umatnya. Salah satu hikmah Rasulullah saw berpoligami adalah, terungkapnya berbagai kehidupan 'rahasia' Rasul saw bersama para istrinya, dalam berbagai sudut pandang. Bahkan dalam suatu riwayat, Rasul pernah menggilir istri-istrinya, dalam 1 malam, dengan 1 kali mandi, dan tetap tahajud, yang tentunya ga kesiangan solat subuh ke mesjid. wuih.., mantep..., melayani lebih dari 1 istri, dalam 1 malem, lalu mandi junub, solat tahajud, trus ke mesjid..,subhanallah. seorang kepala negara, komandan perang, pendidik peradaban, imam para mutaqin, ternyata juga lelaki yang tangguh dan harmonis dengan istri-istrinya.
ok.., cara2nya, bisa di bagi 3 babak :).

babak persiapan
jangan langsung..., sabar dong, kalau olahraga aja tanpa pemanasan nanti bisa cedera,keram dsb. begitu juga jima' . Nah, karena jima' adalah ibadah, maka di awali dengan
- membaca Basmallah dan berdo'a
"Dari Abdullah bin Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda: "Jika salah seorang kamu ingin berjima' dengan istrinya, hendaklah ia membaca: 'Bismillah, Allahumma jannibnaa asy-syaithana wa jannibi asy-syaithana ma rozaqtanaa' (Dengan nama Allah, Yaa Allah jauhkanlah syetan dari kami dan jauhkanlah syetan dari apa yang Engkau rizqikan kepada kami). Maka seandainya ditakdirkan dari hubungan itu seorang anak, anak itu tidak akan diganggu syetan selama-lamanya." (HR Bukhari dan Muslim)..,
Syetan selalu menggangu manusia dalam setiap kesempatan, kalau makan ga bismillah maka syetan ikut makan, nah lho.., kalo jima' ga berdo'a berarti syetan ikut jima' dong, ntar anak nya jadi anak syetan dong. bisa dalam arti moral, atau mungkin bisa jadi dalam arti fisik, kan suka ada tuh manusia yg lahir dengan keanehan tertentu ? jadi kalau ada anak bandel banget, coba inget2 - bapak ibu- dulu baca do'a dulu ga ?

- ada prolog, bermesraan dulu, jangan langsung to the point
Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.”

Segelas susu kayanya bisa jadi menu pembuka, kaya Rasulullah saw sama aisyah ra. intinya sih, ada pendahuluan dulu,bisa bercanda dulu, ngobrol dulu, baca pusisi dulu , hi..hi..:D
karena katanya(pernah denger, ga tau valid apa ga) , tidak seperti suami, istri tidak setiap saat siap melakukan jima'. kalau laki2 menikah dengan dominasi jima' yang besar, tapi kalo perempuan mah ga. dia lebih ke perlindungan, kasih sayang, makanya kalau sudah punya anak, istri lebih perhatian pada anaknya dari pada suaminya. iya gitu ? sekali lagi, jangan kaya ayam atau kambing, to the point, hendaklah ada cumbuan / kiss, yg dalam suatu hadis di istilahkan dengan kata ar-rasuul

Eit, jangan lupa, bersih - bersih dulu, mandi, hilangin bau badan, jangan menuntut ke istri aja, berpenampilan menarik, suami juga, jangan pulang kerja, masih bau keringat, minta ' di layani'. Mandi dulu, pake farfum, kalo perlu pake jas dulu, biar keliatan menarik, (emang mau ke kondangan apa ? :D) , rambut di rapihin, karena dalam sebuah riwayat di katakan, kalau fitrahnya, ada 5 yg mesti di potong, yaitu khitan, potong kuku, cukur kumis, bulu ketiak, sama kemaluan.... , jadi setiap suami istri, sama2 memperhatikan performance masing2. ok

nah.., sekarang babak dua.
berdasarkan hadis. silahkan melakukan gaya bagaimanapun, kecuali melalui bagian belakang (dubur), karena istri ibarat ladang.

"Istri kalian adalah ladang milik kalian. Oleh karena itu datangilah ladang
tersebut sesuka kalian." (Al Baqaarah : 223)
"Allah tidak mau melihat seseorang yagn menyetubuhi istrinya pada duburnya."
(HR An Nasai, lihat Adaabuz Zifaf Syaikh Al Albani).

kalau oral sex gimana? ya.., secara hukum ga ada yg melarang secara eksplist sih,
tapi ibaratnya mau bercocok tanam padi misalkan, pasti di tanah yg cocok kan,
biar bisa tumbuh dan berbuah,lahir biji padinya dari tempat keluarnya.
ga ahsan (baik) gitu lho..

kalau sudah selesai, mau ngulang lagi.., wudhu dulu..
"Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin
mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu"
Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28),
dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.

terus kalau lagi klimaks, orgasme, jangan langsung berhenti, istilahnya azl.
atau dalam bahasa jawa di sebut 'cengkir' lagi kenceng nyingkir :D .
karena katanya tingkat orgasme/ kepuasan istri lebih lambat dari pada suami.
jadi apabila suami mencapai kepuasan lebih dulu, hendaknya tidak
tergesa-gesa beranjak dari istrinya, tunggulah sampai istri dapat
meraih kepuasan.kalo ga, ya..ga heran , kalau ada survey yang mengatakan,
bahwa 70 % istri ga puas dalam masalah jima'

mmhh, apa lagi ya ? ya gitu deh, babak ketiganya closing dan mandi junub.
kalau ada pertanyaan atau koreksi, silahkan. nanti saya lempar ke ustadz yg pengalaman :).
katanya malu bertanya sesat di ranjang :D

wallohu 'alam
Semoga bermanfaat....
Sumber semua Tulisan : internet.....

4 Comments

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak