Shalat 40 Malam Tidak Diterima Karena Datang ke Dukun | Praktek perdukunan sangat dicela dalam Islam. Ulama sepakat akan keharamannya. Ia termasuk bagian dari dosa-dosa yang paling besar. Pelakunya dihukumi murtad dari dien yang hanief ini. Sebabnya, karena ia telah memberikan persembahan dan peribadatan kepada jin.
Begitu juga mendatangi dukun dan menggunakan jasa perdukunannya adalah haram. Pelakunya terbagi menjadi dua:
Pertama, mendatanginya karena percaya kepadanya dan membenarkan apa yang disampaikannya, maka ia telah kufur kepada Al-Qur'an. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
"Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan. Hadits ini dishahihkan Syikah al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 3047 dan al-Irwa')
Maksudnya: orang yang datang dan bertanya kepada dukun disetai keyakinan akan kebenaran si dukun bahwa dia mengetahui perkara ghaib maka ia telah kafir; karena ia telah menyalahi dan mendustakan firman Allah Ta'ala,
"Katakanlah: "Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah"." (QS. Al-naml: 65)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, "Maka siapa membenarkan dukun dalam ilmu ghaib (perkara ghaib yang dismapaikannya) padahal dia tahu bahwa tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah, maka ia kafir kufur akbar yang mengeluarkan dari agama (Islam). Jika ia jahil dan tidak meyakini bahwa dalam Al-Qur'an ada kedustaan maka kufurnya adalah kufur di bawah kekafiran (tidak menjadi kafir)." (Al-Qaul Mufid: 1/335)
Kedua, orang yang datang untuk dan menanyakan sesuatu kepadanya –tanpa meyakini atau membenarkannya-, maka shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima. Hal ini didasarkan kepada sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,
"Siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun) dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam." (HR. Muslim)
Perlu dicatat bahwa mendatangi di sini bukan karena untuk mengujinya –apakah ia benar atau dusta- atau untuk menunjukkankelemahan dan kedustaannya. Jika datangnya ke dukun karena ini maka tidak termasuk yang diharamkan dan tidak terkena ancaman dalam hadits.
Makna tidak diterima shalat orang yang pergi ke dukun adalah ia tidak mendapat pahala dari shalatnya walaupun telah gugur kewajiban shalat tersebut dari dirinya. Ia tidak harus mengulangi shalatnya. Kedudukannya seperti orang yang shalat di atas tanah hasil nilep atau memakai baju dari yang haram; walau sah shalatnya dan tak perlu ulangi lagi shalatnya, namun ia tidak mendapat pahala dari shalatnya tersebut.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam Syarah Muslim terhadap hadits ini, "Sesungguhnya para ulama sepakat bahwa orang yang mendatangi peramal tidak harus mengulangi shalat-shalatnya selama empat puluh malam. . ."
Kesimpulannya, bahwa shalat orang yang mendatangi dukun atau tukang ramal –tanpa membenarkan dan meyakini perkataannya- adalah sah. Kewajibannya telah gugur. Hanya saja, shalatnya tersebut tidak diterima dan tidak diberi pahala. Wallahu a'lam.
Oleh: Badrul Tamam
[PurWD/voa-islam.com]
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak