7 Fakta Kecelakaan Dul, Anak Ahmad Dhani


Berikut beberapa fakta dari kecelakaan yang menelan 6 korban tersebut. Mari kita simak di halaman berikut



Kecelakaan yang dialami Abdul Qadir Jaelani, atau yang akrab dipanggil Dul terjadi sekitar jam 1 pagi.

Berdasarkan informasi dari Petugas Lalu Lintas Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi, kecelakaan berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB. Sebuah mobil Mitsubishi Lancer dengan nomor polisi Mitsubishi Lancer B 80 SAL dari arah Bogor sedang melaju menuju Jakarta.

"Kendaraan Lancer dari Bogor sedang melaju ke arah Jakarta, tidak tahu mengantuk atau meleng, saat tiba di TKP menabrak pembatas jalan," ujar petugas piket PJR kepada merdeka.com, Minggu (8/9).

Mobil itu dikendarai Dul dan seorang temannya bernama Noval. Mereka berdua dalam perjalanan pulang setelah mengantar kekasih Dul pulang ke Bogor.


Kecelakaan yang dialami Dul membawa korban 2 kendaraan lain, yaitu minibus Grand Max dengan nomor polisi B 1349 TFM yang ditumpangi 13 orang, dan Avanza D 1882 UZJ.

Kondisi ketiga mobil dalam keadaan rusak berat. Mitsubishi Lancer yang dikendarai Dul bahkan masih 'membawa' pagar pembatas jalan tol ketika dibawa ke kantor polisi.


Dalam kecelakaan beruntun yang dialami oleh Dul, ada 6 orang korban meninggal dunia. Semuanya adalah penumpang Grand Max yang merupakan mobil pertama yang ditabrak Dul.

Ahmad Dhani sudah mengunjungi beberapa korban dan menyatakan akan bertanggung jawab terhadap keluarga korban, termasuk menyekolahkan anak-anak korban.


Saat mengendarai mobil ke luar kota, Dul masih berusia 13 tahun. Menurut Dhani, Dul mengendarai mobil tanpa seizinnya. Dhani mengaku terkejut saat ia tahu Dul mengendarai sendiri mobilnya sampai terjadi kecelakaan.

Dhani menyatakan bahwa ketiga anaknya memang diberi fasilitas mobil sendiri-sendiri, tapi ketiganya dengan sopir. Dhani tidak mengijinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur untuk mengendarai sendiri.

Usia Dul yang masih sangat belia saat mengendarai mobil, membuat banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut. Usianya yang masih sangat muda membuat Dul akan mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda.



Pasca kecelakaan yang hampir merenggut nyawanya, Dul menjalani 3 kali operasi. Hingga saat ini Dul masih dirawat di ICU dan masih menggunakan selang untuk makan.

Dul harus menjalani operasi di punggung dan pinggang, selain itu ia juga harus menjalani operasi karena ada pendarahan di perutnya. Saat ini Dul sudah siuman dan enggan ditinggalkan oleh bundanya, Maia Estianty.


Polisi menetapkan anak bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Dia dinilai lalai, sehingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan enam orang.

"Abdul Qadir Jaelani tersangka karena yang mengemudikan mobil adalah Dul sendiri. Mobilnya menabrak pembatas jalan karena kehilangan kendali, melompat (ke seberang tol) lalu menabrak Gran Max dan Avanza, mengakibatkan enam meninggal dan 9 luka berat," kata Kabid Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes


Banyak kemungkinan mengapa Dul sampai kehilangan kendali atas mobilnya. Polisi pun mendalami kemungkinan Dul menggunakan narkoba atau berada di bawah pengaruh minuman keras.

Namun setelah melakukan tes, pihak kepolisian menyatakan bahwa Abdul Qodir Jaelani atau Dul dipastikan tidak mengonsumsi narkoba dan alkohol saat terjadi kecelakaan di KM 8200 Minggu (8/9) dini hari. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9).

"Hasil pemeriksaan penyidik soal tes urine dan darahnya dinyatakan Dul negatif. Tidak ada indikasi penggunaan narkotika dan alkohol," ungkap Rikwanto.

Dari hasil tersebut, Rikwanto menambahkan bahwa penyebab kecelakaan yang merenggut enam nyawa itu akan digali lebih dalam dari faktor-faktor lain.

"Salah satu dugaan soal kehilangan kendali saat mengendarai mobil tersebut sudah bisa dipastikan bebas dari unsur narkotika dan lainnya. Kami tinggal menggali faktor-faktor lain apakah human error, kendaraan, atau faktor situasi dan keadaan di sekitar kendaraan," jelas Rikwanto. Rikwanto di kantornya, Jakarta, Senin (9/9).

Meski menjadi tersangka, namun Dul akan dikenakan hukuman setengah dari orang dewasa karena ia masih dibawah umur.

"Diancam Pasal 310 ayat 3 karena lalainya sehingga mengakibatkan kematian. Hukuman 6 tahun penjara, namun karena di bawah umur tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak. Kalau dijatuhkan maksimal, itu separuh dari hukuman orang dewasa," jelas Rikwanto, Senin (9/9).

Sumber kapanlagi.com

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak