Siapakah peserta BPJS kesehatan?

Siapakah peserta BPJS kesehatan? | Terkait dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang akan berlaku per 1 Januari 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Desember 2013 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang baru ini ditegaskan, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun mengenai kepesertaan ditegaskan, peserta yang bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (iuran tidak ditanggung pemerintah) merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. Bukan Pekerja dan anggota keluarganya.

Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud terdiri atas: 
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota TNI;
c. Anggota Polri;
d. Pejabat Negara;
e. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
f. Pegawai swasta; dan
g. Pekerja yang tidak termasuk huruf a – f yang menerima upah.

Adapun yang dimaksud Bukan Pekerja terdiri atas: 
a. Investor;
b. Pemberi kerja;
c. Penerima pensiun;
d. Veteran;
e. Perintis Kemerdekaan;
f. Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan.

“Anggota keluarga sebagaimana dimaksud meliputi istri/suami yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang,” bunyi Pasal 5 Pepres ini.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia.

Namun kepesertaan yang langsung berlaku mulai 1 Januari 2014 paling sedikit meliputi: 
a. PBI Jaminan Kesehatan;
b. Anggota TNI/PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya;
c. Anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan keluarganya;
d. Peserta asuransi kesehatan persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya; dan
e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya.


Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 ini menegaskan, bahwa: a. Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan kepada para pekerjanya paling lambat 1 Januari 2015, dengan membayar iuran.


Adapun Pemberi Kerja pada usaha mikro paling lambat tanggal 1 Januari 2016, dan Pekerja bukan penerima upah dan bukan Pekerja juga wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 Januari 2019.

Selain itu, BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014 tetap berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh Pemberi Kerja serta Pekerja Bukan Penerima Upah dan bukan Pekerja.

“Dalam hal Pemberi Kerja secara nyata-nyata tidak mendaftarkan Pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, Pekerja yang bersangkutan berhak mendaftarkan dirinya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan,” bunyi Pasal 11 Perpres tersebut sembari menyebutkan, dalam hal ini iurannya dibayar sesuai ketentuan yang berlaku pada Perpres tersebut.
(Sumber dat06/setgab/waspada.co.id)

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak