Seorang gadis Suriah
dirajam hingga tewas hanya karena membuka akun Facebook. Demikian kata
sejumlah laporan media. Gadis itu, yang dalam sejumlah laporan disebut
bernama Fatoum al-Jassem, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan syariah
di Al Reqqa setelah pengadilan yang sama menetapkan bahwa punya akun
Facebook merupakan perilaku tidak bermoral.
Gadis itu diseret ke pengadilan oleh kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS) setelah dia tertangkap menggunakan situs jejaring sosial itu. Demikian kata laporan-laporan itu.
Menurut sebuah media berbahasa Arab, yaitu Al-Al-Youm, pengadilan yang berada di bawah yurisdiksi ISIS itu menetapkan bahwa menjadi anggota jejaring media sosial layak dihukum dengan cara yang sama seperti yang ditimpakan terhadap pelaku perzinaan. Laporan soal perajaman itu tampaknya pertama kali muncul di Al-Al-Youm, yang kemudian dikutip oleh kantor berita Fars, sebuah kantor berita semiotonom yang terkait dengan Pemerintah Iran. Dari Fars laporan itu menyebar ke sejumlah media di dunia, termasuk ke India Today dan Examiner.com yang berbasis di AS. Laporan Examiner kemudian dikutip Daily Mail .
Rezim Iran telah mendukung Presiden Bashar Al-Assad dalam perang sipil di Suriah.
Adapun ISIS merupakan kelompok jihad pro-Al Qaeda. Kelompok itu dibentuk pada April 2013 dan muncul dari organisasi afiliasi Al Qaeda di Irak. Sejak itu, ISIS menjadi salah satu kelompok jihad utama yang memerangi pasukan Bashar Al-Assad di Suriah.
Kelompok itu mengambil alih wilayah Al Reqqa setelah para pemberontak menyerbu kota itu pada Maret 2013. Al Reqqa merupakan ibu kota provinsi pertama di Suriah yang jatuh di bawah kendali pemberontak.
Para pemberontak yang telah menyuarakan penentangannya terhadap ISIS kemudian menemukan diri mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara tanpa proses pengadilan.
Menurut laporan CNN, kaum perempuan di kota itu telah diperintahkan ISIS, melalui poster-posternya, untuk menutupi kecantikan mereka dan dilarang bertemu para dokter pria atau bahkan meninggalkan rumah tanpa saudara laki-laki.
Gadis itu diseret ke pengadilan oleh kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (Islamic State of Iraq and Syria/ISIS) setelah dia tertangkap menggunakan situs jejaring sosial itu. Demikian kata laporan-laporan itu.
Menurut sebuah media berbahasa Arab, yaitu Al-Al-Youm, pengadilan yang berada di bawah yurisdiksi ISIS itu menetapkan bahwa menjadi anggota jejaring media sosial layak dihukum dengan cara yang sama seperti yang ditimpakan terhadap pelaku perzinaan. Laporan soal perajaman itu tampaknya pertama kali muncul di Al-Al-Youm, yang kemudian dikutip oleh kantor berita Fars, sebuah kantor berita semiotonom yang terkait dengan Pemerintah Iran. Dari Fars laporan itu menyebar ke sejumlah media di dunia, termasuk ke India Today dan Examiner.com yang berbasis di AS. Laporan Examiner kemudian dikutip Daily Mail .
Rezim Iran telah mendukung Presiden Bashar Al-Assad dalam perang sipil di Suriah.
Adapun ISIS merupakan kelompok jihad pro-Al Qaeda. Kelompok itu dibentuk pada April 2013 dan muncul dari organisasi afiliasi Al Qaeda di Irak. Sejak itu, ISIS menjadi salah satu kelompok jihad utama yang memerangi pasukan Bashar Al-Assad di Suriah.
Kelompok itu mengambil alih wilayah Al Reqqa setelah para pemberontak menyerbu kota itu pada Maret 2013. Al Reqqa merupakan ibu kota provinsi pertama di Suriah yang jatuh di bawah kendali pemberontak.
Para pemberontak yang telah menyuarakan penentangannya terhadap ISIS kemudian menemukan diri mereka ditangkap dan dijebloskan ke penjara tanpa proses pengadilan.
Menurut laporan CNN, kaum perempuan di kota itu telah diperintahkan ISIS, melalui poster-posternya, untuk menutupi kecantikan mereka dan dilarang bertemu para dokter pria atau bahkan meninggalkan rumah tanpa saudara laki-laki.
Editor | : Egidius Patnistik |
Sumber | : Daily Mail |
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak