McDonalds Didenda Rp 150 Juta karena Pekerjakan Remaja Secara Ilegal

http://dangstars.blogspot.com/2014/02/mcdonalds-didenda-rp-150-juta-karena-pekerjakan-remaja-secara-ilegal.html

McDonalds Didenda Rp 150 Juta karena Pekerjakan Remaja Secara Ilegal
Sebuah gerai McDonald di Rockingham, Australia Barat, didenda 15.000 dollar Australia atau sekitar Rp 150 juta karena melanggar ketentuan mempekerjakan karyawan remaja.

Seorang gadis berusia 14 tahun yang bekerja di gerai waralaba cepat saji tersebut mengaku harus bekerja selama 15 jam ketika mendapat tugas jaga atau shift malam, dan bahkan pernah juga harus bekerja sampai lewat tengah malam, padahal besoknya harus bersekolah.

Kementerian Perdagangan kemudian berinisiatif mengajukan gugatan hukum terhadap McDonald. Menteri Perdagangan Michael Mischin menggambarkan kasus ini sebagai sesuatu yang sangat mengerikan.

Ini adalah kali ke-5 restoran waralaba McDonalds divonis bersalah karena melanggar UU mengenai pekerja remaja. Vonis terakhir diterima McDonalds atas pelanggaran sejenis pada 2007 lalu.

Di Australia, gerai waralaba cepat saji dibolehkan mempekerjakan remaja berusia antara 13 dan 15 tahun, tetapi mereka tidak dibolehkan bekerja lewat dari pukul 10.00 malam atau sebelum pukul 06.00 pada pagi hari. Sumber: ABC Australia