Pemerintah Indonesia diharapkan tidak perlu mendengarkan permintaan Pemerintah Singapura yang memerintahkan untuk mengganti nama salah satu kapal perang milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL).
Pasalnya, penamaan sebuah kapal perang merupakan hak Pemerintah Indonesia yang tidak dapat dicampuri urusannya oleh negara lain.
"Itu hak Indonesia. Masak kita soal nama saja diperintah-perintah, kan kelewatan," tegas mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla usai menghadiri Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan dalam rangka Harlah Ketiga Pondok Pesantren Al-Hikam, Depok, Sabtu (8/2/2014) malam.
Seperti diberitakan, TNI AL akan menamakan sebuah kapalnya dengan nama KRI Usman Harun. Nama itu diambil untuk mengenang Usman Haji Muhammad Ali dan Harun Said, yang dieksekusi di Singapura atas peran mereka dalam pengeboman sebuah kompleks perkantoran di pusat kota pada Maret 1965.
Serangan itu merupakan bagian dari upaya mendiang Presiden Indonesia Soekarno dalam melawan federasi yang baru terbentuk di Malaysia mencakup Singapura. Singapura memisahkan diri dari Malaysia pada 9 Agustus 1965.
Kalla menambahkan, penyematan nama pahlawan pada sebuah kapal perang merupakan hal yang wajar. Jika ada negara lain yang menganggap nama tersebut bukan pahlawan, maka itu merupakan hak negara itu. Namun, mereka tidak dapat mengintervensi pendapat mereka kepada negara lain.
"Kadang-kadang suatu kasus orang menganggap bukan pahlawan, kita menganggap pahlawan. Itu biasa saja, karena dia meninggal di penugasan," ujar dia.
(http://nasional.kompas.com)
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak