Sering melihat razia sim/stnk di jalan? nampaknya hal ini sering dilakukan oleh pihak kepolisian pada waktu-waktu tertentu untuk menjaga ketertiban berlalu lintas dan mengurangi kecelakaan yang diakibatkan tidak lengkapnya keamanan si pengendara maupun keamanan motor yang dipakai.
Sebenarnya apa saja sih manfaat dilakukannya razia ini? berikut ini beberapa alasan mengapa razia sim/stnk dilakukan :
1. Mengurangi potensi korban fatal kecelakaan lalu lintas dengan ditindaknya pelanggaran yang tidak mengikuti aturan standar keselamatan terutama tidak memakai helm bagi pengendara sepeda motor, karena sebagian besar kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor yang korbannya meninggal atau luka berat karena benturan di kepala yang tidak terlindungi dengan helm.
2. Mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, kemacetan, atau masalah – masalah lalu lintas lainnya dengan ditindaknya berbagai pelanggaran rambu lalu lintas, marka jalan, dan aturan etika berlalu lintas.
Setiap kecelakaan lalu lintas atau masalah lalu lintas lainnya sebagian besar berawal dari pelanggaran, misalnya melanggar marka jalan, menerobos lampu merah, berhenti atau parkir di sembarang tempat dan sebagainya. Termasuk anak – anak dibawah umur tidak memiliki Sim yang mengemudi kendaraan bermotor.
3. Mengurangi curanmor arau kendaraan curanmor dengan ditahannya kendaraan – kendaraan yang pengemudinya tidak dapat menunjukan Stnk.
Anda ingat betapa maraknya curanmor sekitar tahun 2000-an, di kota saya dalam sehari dapat terjadi lebih dari dua kasus curanmor, namun sekarang menurun drastis menjadi kurang lebih angka yang sama terjadi setiap bulan. Dengan razia dan tilang puluhan hingga ratusan kendaraan yang tidak jelas surat – suratnya ditahan polisi setiap bulannya.
4. Mengurangi potensi terjadinya kejahatan jalanan seperti jambret dengan ditindaknya kendaraan sepeda motor tidak dipasangai Tnkb (plat nomor kendaraan) yang berpotensi terlibat tabrak lari, jambret, curas, dan sebagainya.
5. Memberikan rasa aman dan tentram kepada masyarakat dengan ditertibkannya kegiatan balapan liar di jalan raya (mungkin pengecualian bagi yang menjadi pelaku, atau yang gemar taruhan atau menonton balapan liar).
Nah,dari razia sim/stnk biasanya banyak dijumpai pengendara yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan (sim dan stnk).
Akhirnya mereka kena tilang dan di haruskan mengikuti prosedur yang di lakukan polisi yaitu melalui pengadilan atau membayar denda di tempat.Yang perlu di ketahui bagi kalian adalah slip tilang yang diberikan karena 2 jenis slipnya :
1.Surat Tilang Slip Biru
2.Surat tilang Slip Merah
Mereka yang sudah kena tilang seringkali mengajukan beberapa argumen agar tidak jadi kena tilang seperti :
Saya kan masih pelajar pak.
Setiap pengemudi kendaraan wajib memiliki Surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan (Pasal 77 UU No.22 Th.2009). Jadi anak – anak yang belum bisa mendapatkan Sim karena umurnya masih dibawah 17 tahun, belum boleh mengemudikan kendaraan bermotor.
Lalu kalau tidak boleh bawa kendaraan sendiri, bagaimana mau sekolah? Ya naik angkot, atau diantar. Satu hal lagi, kepala anak – anak atau pelajar tidaklah lebih keras daripada orang dewasa, jadi jika menumpang sepeda motor mereka tetap wajib pakai helm sebagaimana orang dewasa.
Rumah saya dekat sini pak / Saya sedang buru – buru pak
Rumah yang dekat, dan atau sedang buru – buru selama anda mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, anda wajib menaati peraturan lalu lintas.
Potensi terjadinya kecelakaan, kemacetan lalu lintas, atau masalah – masalah lalu lintas lainnya tidak dipengaruhi dari dekat atau jauhnya rumahnya anda. Justru terkadang mengemudi kendaraan bermotor dengan buru – buru itu lebih tinggi potensinya terjadi masalah – masalah lalu lintas.
Ini kan malam pak
Itu bukanlah alasan yang logis. Pengalaman saya justru kecelakaan lalu lintas di malam hari biasanya lebih fatal karena jalanan sepi dimanfaatkan untuk memacu kendaraan bermotor dengan kecepatan yang sangat tinggi.
Satu – satunya alasan sebagian masyarakat untuk tidak mengikuti aturan lalu lintas di malam hari hanyalah karena sangat jarang ada polisi lalu lintas berdiri mengatur lalu lintas di jalan pada malam hari kecuali di kota – kota besar yang ramai. Makanya, mengikuti aturan lalu lintas jangan karena polisi tapi demi keselamatan anda dan pengguna jalan lainnya.
Kok orang itu melanggar tidak ditangkap pak?
Polisi juga manusia bung. Jumlah polisi masih terlalu sedikit untuk selalu ada di jalan selama 24 jam dan menangkap semua pelanggaran di setiap jalan, mereka juga butuh istirahat. Tapi menurut saya setidaknya mungkin beberapa masyarakat hari ini akan tertib karena tidak mau ditilang seperti beberapa masyarakat lain yang dilihatnya ditilang kemarin.
Nah,mungkin untuk sekedar menghindari terkena razia sim dan stnk,beberapa cara ini boleh kalian coba
1. Kenali medan di kotamu, ketahui dan tandai dimana biasanya polisi melakukan razia dalam hal ini melanggar jalan bukanlah masalah asal tidak ada polisi yang sering lalu lalang memeriksa jalan tersebut. kenali kebiasaan kota kamu dan ketahui tempat dimana polisi biasa ber operasi.
2. Kenali kebiasaan polisi melakukan razia operasi, biasanya polisi akan memilih jalan yang besar, polisi akan memilih tempat yang cukup lapang untuk memberhentikan sepeda motor yang mau diperiksa. hindari sebisa mungkin jalan besar, jika terpaksa melewati jalan besar hati2 jika melewati tempat yang cukup lapang, lihat dari kejauhan apakah banyak sepeda motor yang berhenti di tempat itu, seperti ada keramaian. jika hal itu terjadi pelankan motor kamu dan siap2 memarkir motor di jalan bukan aspal.
3. Polisi tidak akan memeriksa sepeda motor yang tidak menyentuh aspal, karena itu dianggap sepeda berhenti dan aturan dalam kepolisian itu sendiri.
4. Kenali waktu polisi beroperasi, biasanya polisi hanya akan melakukan razia / operasi pada jam jam tertentu, yakni jam 07.00 sampai jam 10.00, jam 16.00 sampai jam 18.00, jam 20.00 sampai jam 22.00 (polisi akan memilih waktu yang sibuk dan cuaca cukup sejuk untuk me razia atau beroperasi, tidak akan mau berpanas2an atau terlalu kedinginan), jika kalian diluar jam itu insya Allah aman.
5. Kenali cuaca, polisi juga tidak akan beroperasi pada waktu hujan deras, mau hujan atau setelah hujan, polisi masih mau beroperasi pada cuaca yang cenderung panas tapi tidak panas menyengat...biasanya berlindung di tempat yang teduh...jika ingin menghindari polisi pastikan cuaca dalam keadaan gerimis, lalu berangkat. insya Allah aman.
Menjelang akhir tahun 2014 dan mungkin sampai dengan awal tahun 2015 nanti, Kepolisian akan mengadakan operasi dan razia. Nah, bagi Anda pengguna kendaraan bermotor, penting rasanya untuk mengetahui jenis-jenis surat tilang.
Tentu saya yakini bahwa Anda semua adalah pengendara yang tertib dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas , tetapi tidak ada salahnya untuk mengetahui dan mengenal jenis-jenis surat tilang.
1. Surat Tilang Warna Merah
Slip merah itu artinya bahwa kita tidak menerima kesalahan dan masih
ingin berargumen, Argumen itu kita lakukan nanti melalui sidang. Tanggal
& waktu sidang pun itu ditentukan oleh pak polisi & tempat
sidang biasanya di pengadilan daerah tempat kita ditilang.
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang… Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan dikejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang
Itupun di pengadilan nanti masih banyak calo, antrian panjang, Dan oknum pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang… Kalau kita tidak mengikuti sidang, dokumen tilang dititipkan dikejaksaan setempat, disinipun banyak calo dan oknum kejaksaan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang
2.Surat Tilang Warna Biru
Berbeda dengan surat tilang warna merah, surat tilang warna biru diberikan kepada pengendara yang menerima kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Setelah menerima apa yang dituduhkan, pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju. Namun, berhati-hatilah, karena nomer rekening yang kurang tersosialisasi dengan baik, bisa-bisa Anda mentransfer ke oknum tertentu.
Slip biru adalah kita mengakui kesalahan dan menyanggupi untuk membayar
denda melalui bank yang ditunjuk biasanya BRI. Banyak orang salah kaprah
untuk meminta slip biru dikarenakan slip biru itu dikenakan denda
maksimal dari kesalahan kita. Memang slip biru itu lebih jelas karena
uang yang kita bayarkan kita bayarkan ke “Instansi” bukan ke
perorangan.Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening BRI
3. Surat tilang Warna Kuning
Surat tilang warna kuning ini akan disimpan sebagai arsip oleh pihak kepolisian.
4.Surat Tilang Warna Hijau
Jika warna kuning disimpan arsip kepolisian, warna hijau ini disimpan sebagai arsip untuk pihak pengadilan.
5. Surat Tilang Warna Putih
Surat tilang warna putih juga akan disimpan sebagai arsip, namun untuk warna putih ini pihak yang mengarsipkannya adalah pihak kejaksaan. Jika terjadi permasalahan di persidangan, arsip ini akan digunakan sebagai bukti dan catatan jaksa.
Itulah, 5 jenis surat tilang yang perlu Anda ketahui. Tetaplah berusaha untuk selalu tertib dalam berlalu lintas jika tak ingin bertemu dengan surat tilang.
1 Comments:
Harus lebih berhati - hati kalau gitu gan
ReplyAdmin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak