Pengamat hubungan internasional Asrudin Azwar meminta agar pemerintah tidak asal memblokir situs yang dianggap mengandung paham radikalisme. Menurut Azwar, tidak semua situs yang diblokir tersebut mengandung paham radikal.
"Saya sayangkan pemerintah memblokir semua situs itu. Seharusnya pemerintah mengkaji lebih dulu satu per satu situs sebelum diblokir," ujar Azwar saat ditemui seusai diskusi di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Menurut Azwar, Muslimdaily.net, salah satu situs yang ikut diblokir oleh pemerintah, sebenarnya adalah situs dengan paham Islam moderat. Bahkan, menurut dia, situs tersebut sampai-sampai mengunggah semua artikelnya melalui jejaring sosial Twitter. Menurut Azwar, hal itu dilakukan untuk membuktikan bahwa situs tersebut tidak mengandung paham radikal.
"Ini catatan bagi pemerintah agar tidak serampangan. Seolah-olah pemerintah seperti mengalami fobia, atau ketakutan yang berlebihan terhadap paham radikalisme," kata Azwar.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat ditemui, Senin (30/3/2015), membenarkan adanya pemblokiran situs-situs yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia mengatakan, apabila permintaan disampaikan langsung oleh BNPT maka hampir pasti situs-situs itu terkait dengan radikalisme dan terorisme. Berikut 19 situs yang dipermasalahkan:
1. Arrahmah.com
2. Voa-islam.com
3. Ghur4ba.blogspot.com
4. Panjimas.com
5. Thoriquna.com
6. Dakwatuna.com
7. Kalifahmujahid.com
8. An-najah.net
9. Muslimdaily.net
10. Hidayatullah.com
11. Salam-online.com
12. Aqlislamiccenter.com
13. Kiblat.net
14. Dakwahmedia.com
15. Muqawamah.com
16. Lasdipo.com
17. Gemaislam.com
18. Eramuslim.com
19. Daulahislam.com
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyayangkan ketergesaan pemerintah dalam menutup secara sepihak situs-situs web yang dicurigai menyebarkan paham radikalisme. Ia menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa dalam melakukan pemblokiran sehingga dikhawatirkan menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat.
Saleh mengatakan, pemerintah memblokir belasan situs tanpa klarifikasi terlebih dulu. Padahal, kata Saleh, seharusnya ada pendalaman mengenai substansi materi yang disebarkan oleh situs-situs yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang.
"Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi, sedikit berbeda, langsung dibungkam," kata Saleh, Selasa (31/3/2015), di Jakarta.
Anggota Fraksi PAN itu menilai pemerintah belum memiliki standar baku sebagai rujukan dalam mengidentifikasi situs-situs penyebar paham radikalisme. Ia berharap tindakan ini tidak berlanjut karena dapat mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh undang-undang. Ia khawatir ada pemahaman keliru dan kesan negatif pada agama tertentu setelah pemerintah secara sepihak memblokir situs-situs tersebut.
"Menurut saya, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah," ujarnya.
BNPT melalui surat Nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme
Situs-situs Ini Diblokir Pemerintah karena Dianggap Sebarkan Paham Radikalisme
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara membenarkan adanya pemblokiran situs-situs yang menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Memang ada permintaan dari BNPT, diproses oleh teman-teman APTIKA (Aplikasi Informatika) trans positif. Cuma hasilnya seperti apa belum tahu," kata Rudiantara di Istana Kepresidenan, Senin (30/3/2015).
Meski demikian, lanjut Rudiantara, apabila permintaan disampaikan langsung oleh BNPT maka hampir pasti situs-situs itu terkait dengan radikalisme dan terorisme. Menurut Rudiantara, permintaan pemblokiran disampaikan BNPT pada Jumat (27/3/2015) lalu. "Langsung saya minta trans positif untuk diproses, mereka akan melakukan pengecekan, prosedur biasa," ujar dia.
Langkah selanjutnya, sebut Rudiantara, yang dilakukan adalah dengan meminta internet service provider (ISP) untuk memblokir situs-situs yang dianggap menyebar paham radikalisme itu. Lamanya proses pemblokiran itu tergantung pada ISP.
Menurut Rudiantara, pemblokiran terhadap situs radikal lebih sulit dibandingkan memblokir situs porno. Selama ini, pemerintah hanya akan bergerak apabila ada laporan. Sebab, situs-situs radikal memiliki kata kunci yang lebih beragam dan tidak terang-terangan. Rudiantara pun tak membantah beberapa situs radikal bahkan ada yang berbalut berita.
"Itu crawling searching-nya susah, apalagi radikalisme, mereka enggak bikin situs radikalisme apa, abakadabra isinya mengajak radikalisme. Umumnya kita mendapat laporan masyarakat, nanti kita proses," ucap dia.
Maka dari itu, Rudiantara pun meminta agar masyarakat mengambil peran aktif dalam menghadapi penyebaran paham radikal itu. Adapun, surat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bocor ke publik hari ini.
Surat itu ditujukan kepada penyelenggara ISP untuk segera memblokir 19 situs yang dianggap BNPT menyebarkan paham radikal. Namun, hingga Senin (30/3/2015), situs-situs itu masih bisa diakses.
Berikut 19 situs yang dipermasalahkan:
1. Arrahmah.com
2. Voa-islam.com
3. Ghur4ba.blogspot.com
4. Panjimas.com
5. Thoriquna.com
6. Dakwatuna.com
7. Kalifahmujahid.com
8. An-najah.net
9. Muslimdaily.net
10. Hidayatullah.com
11. Salam-online.com
12. Aqlislamiccenter.com
13. Kiblat.net
14. Dakwahmedia.com
15. Muqawamah.com
16. Lasdipo.com
17. Gemaislam.com
18. Eramuslim.com
19. Daulahislam.com
(Source : http://nasional.kompas.com )
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak