Masa pencairan saldo jaminan hari tua (JHT) ditetapkan selama satu bulan terhitung sejak peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berhenti bekerja.
Ketentuan itu termuat dalam PP No. 60/2015 tentang perubahan PP No. 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. PP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Permenaker No. 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Mekanisme pencairan itu berlaku bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, mengundurkan diri dari perusahaan, cacat permanen, meninggal dunia, atau pergi ke luar negeri untuk selamanya. “Mereka bisa mencairkan dana JHT satu bulan setelah berhenti bekerja, terkena PHK, dinyatakan cacat permanen, atau pergi ke luar negeri selamanya,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Kamis (20/8/2015).
Adapun untuk pekerja yang tidak mengalami masalah, baik masalah cacat permanen maupun PHK, dana saldo bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun, atau pada usia 56 tahun. Hanif menambahkan aturan ini akan efektif diterapkan pada 1 September mendatang.
Dalam beleid yang baru ini, pemerintah tidak membatasi jumlah saldo maksimal yang bisa dicairkan. Ini berbeda dengan beleid yang lama di mana pencairan saldo sebelum memasuki usia pensiun hanya bisa dilakukan sebesar 40%, dengan rincian 30% untuk kebutuhan perumahan dan 10% untuk keperluan lain.
“Selebihnya nanti peraturan teknis, tata cara, dan persyaratan pencairan akan diatur dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi pekerja untuk mencairkan saldo adalah menunjukkan kartu peserta asli, kartu identitas, kartu keluarga, serta surat pernyataan pemberhentian kerja dari perusahaan. “Kalau itu dipenuhi, peserta bisa mencairkan saldonya. Seluruh saldo bisa dicairkan beserta pengembangannya,” kata dia.
Kendati pencairan saldo dipermudah, namun Elvyn optimistis hal itu tidak akan berdampak pada kondisi keuangan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya sampai saat ini BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan laporan terkait dengan adanya PHK dan kemungkinan pengajuan pencairan dana.
Kendati gelombang PHK telah marak terjadi di beberapa daerah, namun sampai saat ini belum ada satupun pihak yang mengajukan pencairan saldo jaminan hari tua. “Sampai sekarang belum ada laporan. Tapi kami mampu membayar klaim yang diajukan.”
Dalam program jaminan hari tua, besaran iuran yang harus dibayar adalah 5,7% dari upah pekerja setiap bulannya, dengan rincian 3,7% ditanggung pengusaha dan 2% oleh pekerja. Sampai saat ini, jumlah peserta program tersebut mencapai 17,2 juta orang.
Sumber bpjsketenagakerjaan.go.id
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak