Prosedur Membeli Senjata Api Di Indonesia

SENJATA PERLINDUNGAN DIRI YG KELUAR IJINNYA SEKARANG BENAR-BENAR DIPERUNTUKAN BAGI YANG PANTAS UNTUK DILINDUNGI DENGAN HARGA YANG PANTAS JUGA .

Berikut saya jelaskan tentang persyaratan kepengurusan izin kepemilikan senjata api, karet, tajam yaitu :


1. copy KTP ;5 lbr
2. copy KK ;5 lbr
3. copy SIUP,AKTE PT,NPWP,SKEP JABATAN
4. SKCK ,REK.KAPOLDA (kita yg urus)
5. surat permohonan (materai)
6. Lulus tes kesehatan,psikologi,menembak.
7. poto 2×3 5lbr,3×4 5lbr,4×6 5lbr jas berdasi latar merah.
8. pembayaran pakai duit.
9. mengisi folmulir dari mabes polri untuk pengajuan permohonan kepemilikan senjata.



Pemilihan dan pengetesan senjata langsung dilakukan di lapangan tembak PERBAKIN SENAYAN, dengan ketentuan persyaratan diatas dilengkapi, untuk pengetesan senjata dikenakan biaya 2 jt, untuk pembelian peluru dan pendampingan, proses pengurusan izin maksimal 1,5 bulan untuk peluru karet, untuk peluru tajam maksimal 3 bulan, untuk melakukan pemilihan senjata dan pengetesan senjata harus membayar 65 % dari harga barang, sisa dibayar setelah izin selesai sekaligus pengambilan senjata.

Pengurusan senjata yang Izinnya bisa diurus hanya yang non organik Cal 32 ato cal 22, artinya 0.32 inch (8mm) ato 0.22inch (5,5mm)

berburu tidak dilarang di indonesia secara hukum, alias diperbolehkan, dengan aturan aturan yang ada. demikian juga dengan kepemilikan senjata, tidak dilarang alias diperbolehkan, dengan aturan.

kapan waktu berburu juga disebutkan melalui perpu, jenis binatang buruan dll. ini bisa dipakai untuk mengontrol populasi apabila diterapkan dengan benar.

Alat berburu, juga diatur, akan tetapi, maksud saya menanyakan ini,dengan memiliki senjata yang sah, sesuai aturan perundangan, dibuktikan dengan menunjukkan undang undang dan aturan yang dimaksud, senjata kita akan lolos dari razia – atau ditahan polisi iseng, dan kita memiliki dan menggunakannya tanpa ada rasa was was atau mengeluarkan uang ekstra kalau ada razia.
Buat saya pribadi, orang kecil dan manusia sepele, yang dtidak punya beking jenderal jenderal atau kenalan orang hebat, aturan mengenai berburu dan senjatanya menjadi satu satunya backing dan pegangan saya, dan kalaupun memiliki dan menggunakan senjata itu secara resmi akan sagat menyenangkan, bukan seperti di tv dengan aksi aksi koboi.

Berburu adalah seni dan sport, bukan asal bunuh saja

Bagi sebagian masyarakat, mungkin awam mengenai siapa saja dan bagaimanakah cara untuk memiliki senjata api secara legal. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948, tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api pada Pasal 9 dinyatakan, bahwa setiap orang yang bukan anggota tentara atau polisi yang memakai dan memiliki senjata api harus mempunyai izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara. Berikut dibawah ini secara singkat akan dijelaskan mengenai prosedur kepemilikan senjata api yang berlaku di negara Indonesia.

Menurut ketentuan yang berlaku, cara kepemilikan senjata api harus memenuhi persyaratan berikut ini :

1. Pemohon ijin kepemilikan senjata api harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu. Secara medis pemohon harus sehat jasmani, tidak cacat fisik yang dapat mengurangi keterampilan membawa dan menggunakan senjata api dan berpenglihatan normal;
2. Pemohon haruslah orang yang tidak cepat gugup dan panik, tidak emosional dan tidak cepat marah. Pemenuhan syarat ini harus dibuktikan dengan hasil psikotes yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk Dinas Psikologi Mabes Polri;
3. Harus dilihat kelayakan, kepentingan, dan pertimbangan keamanan lain dari calon pengguna senjata api, untuk menghindari adanya penyimpangan atau membahayakan jiwa orang lain;
4. Pemohon harus berkelakuan baik dan belum pernah terlibat dalam suatu kasus tindak pidana yang dibuktikan dengan SKCK;
5. Pemohon harus lulus screening yang dilaksanakan Direktur Intelijen dan Subdit Wassendak.
6. Pemohon harus berusia 21 tahun hingga 65 tahun; dan
7. Pemohon juga harus memenuhi syarat administratif dan memiliki Izin Khusus Hak Senjata Api (IKHSA).

Setelah memenuhi persyaratan diatas, maka pemohon juga harus mengetahui bagaimana prosedur selanjutnya yang diarahkan menurut ketentuan yang ada, antara lain :

1. Prosedur awal pengajuan harus mendapatkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) setempat, dengan maksud untuk mengetahui domisili pemohon agar mudah terdata, sehingga kepemilikan senjata mudah terlacak.

2. Setelah mendapat rekomendasi dari Polda, harus lulus tes psikologi, kesehatan fisik, bakat dan keahlian di Mabes Polri sebagaimana yang telah dipersyaratkan.

3. Untuk mendapatkan sertifikat lulus hingga kualifikasi kelas I sampai kelas III calon harus lulus tes keahlian. Kualifikasi pada kelas III ini harus bisa berhasil menggunakan sepuluh peluru dan membidik target dengan poin antara 120 sampai 129. (dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Institusi Pelatihan Menembak yang sudah mendapat izin Polri dan harus disahkan oleh pejabat Polri yang ditunjuk).

4. Proses pemberian izin dan tes memiliki senjata harus diselesaikan dalam rentang waktu antara tiga sampai enam bulan. Bila gagal dalam batas waktu tersebut, Polri akan menolak melanjutkan uji kepemilikan.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa ijin kepemilikan senjata api hanya diberikan kepada pejabat tertentu, antara lain :

1. Pejabat swasta atau perbankan, yakni presiden direktur, presiden komisaris, komisaris, diretur utama, dan direktur keuangan;
2. Pejabat pemerintah, yakni Menteri, Ketua MPR/DPR, Sekjen, Irjen, Dirjen, dan Sekretaris Kabinet, demikian juga Gubernur, Wakil Gubernur, Sekwilda, Irwilprop, Ketua DPRD-I dan Anggota DPR/MPR;
3. TNI/Polri dan purnawirawan.

Adapun senjata-senjata yang boleh dimiliki antara lain adalah :

1. Selain senjata api yang memerlukan ijin khusus (IKHSA), masyarakat juga bisa memiliki senjata genggam berpeluru karet dan senjata genggam gas, cukup berijinkan direktorat Intel Polri.

2. Jenis senjata yang bisa dimiliki oleh perorangan adalah senjata genggam, hanya kaliber 22 dan kaliber 33 yang bisa dikeluarkan izinnya.

3. Untuk senjata bahu (laras panjang) hanya dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22. (jumlah maksimum dapat memiliki dua pucuk Per orang)

4. Senjata api berpeluru karet atau gas (IKHSA), dengan jenis senjata api antara lain adalah Revolver, kaliber 22/25/32, dan Senjata bahu Shortgun kaliber 12mm.

5. Sedangkan untuk kepentingan bela diri seseorang hanya boleh memiliki senjata api genggam jenis revolver dengan kaliber 32/25/22, atau senjata api bahu jenis Shotgun kaliber 12 mm dan untuk senjata api klasifikasi (IKHSA) adalah jenis yakni Hunter 006 dan Hunter 007.

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak