Mengapa setiap penduduk perlu memiliki Jaminan Kesehatan ?
Setidaknya terdapat 5 poin kenapa jaminan Kesehatan itu penting yaitu:
- Tarif Biaya Pelayanan Kesehatan terus mengalami kenaikkan
- Pergeseran Pola Penyakit dari infeksi ringan ke penyakit Degeneratif Kronis
- Perkembangan teknologi kedokteran semakin maju
- Pasien tidak mempunyai pilihan, memiliki posisi tawar yang lemah, mendapatkan informasi yang asimetris
- Sakit berdampak SosiaI dan Ekonomi
Sistem Jaminan SosiaI Nasional merupakan hak konstitusional setiap warga negara dan wujud tanggung jawab negara yang terkandung konvensi ILO dan UUD 1945 :
Azaz, Program dan Prinsip Sistem Jaminan SosiaI Nasional
3 Azas
- Azas Kemanusiaan
- Azas Manfaat
- Azas Keadilann SosiaI bagi seluruh rakyat Indonesia
5 Program
- Jaminan Kesehatan (JKS)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JK)
9 Prinsip
- Kegotong-royongan
- NirIaba
- Keterbukaan
- Kehati-hatian
- Akuntabilitas
- P0rtabilitas
- Kepesertaan wajib
- Dana amanah
- Hasil pengelolaan dana digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta
Landasan Hukum Undang-undang SJSN dan UU BPJS adalah UU No. 40 thn 2004 dan UU No.24 thn 2011
“1 JANUARI 2014, PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN”
Siapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ? jawabannya adalah PT Askes (Persero) yang BERTRANSFORMASI Menjadi BPJS Kesehatan Per 1 Januari 2014
BPJS Kesehatan
Siapa saja Peserta Jaminan Kesehatan
Peserta Jaminan Kesehatan di kategorikan menjadi 2 (dua) yaitu Bukan Penerima bantuan Iuran dan Penerima bantuan Iuran
A. Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Pekerja Penerima Upah
- Pekerja Bukan Penerima Upah
- Bukan Pekerja
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Fakir Miskin
- Orang Tidak Mampu
Berapa jumlah anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan ?
Anggota Keluarga (Maksimal 5 orang dalam 1 keluarga PPU)
A. Isteri/Suami yang sah dari peserta
B. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
Belum berusia 21 (dua puluh satu) thn atau belum berusia 25 (dua puluh lima) thn yang masih melanjutkan pendidikan formal
Peserta PPU, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain,
Anak ke 4 (empat) dst, Ibu, ayah, dan mertua (keluarga tambahan) tambahan 1% dari gaji/upah untuk kerabat dan lainnya : Paman,Kakak, Bibi,Adik, Ass. Rumah Tangga, Pengemudi dan lain-lain à Iurannya Nominal.
Sumber : BPJS Kesehatan
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak