Wol/Foto/Lihavez |
Informasi yang diperoleh, Minggu (17/4) di Polresta Medan, menerangkan, ketiga WNA tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Medan untuk penyidikan.
Ketiga Warga Malaysia tersebut Hariharen Doraisingam, Kogilan Lekshmanan, dan Senthil Kumaran Silvarajoo.
“Aksi dugaan pemerkosaan itu terjadi di Karaoke Star G KTV 21, di Jalan Kapten Muslim. Korban bernisiall ELF warga Jalan Pukat, Kelurahan Panai Hilir, Labuhan Batu diperkosa secara bergantian di dalam KTV 21 tersebut,” terang salah seorang sumber yang enggan menyebutkan inisialnya.
Korban didampingi penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (UPPA) dibawa ke RS Bhayangkara untuk kepentingan visum. Usai visum, korban pun membuat laporan resminya ke Polresta Medan.
“Ada memang kemarin seorang wanita buat laporan. Tapi karena belum ada visumnya, kita sarankan buat visum dulu. Tapi kurang tahu saya, apakah terlapornya itu warga negara Malaysia atau enggak,” ungkap sumber di SPKT Polresta Medan.
Sementara itu, Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono belum mau memberikan keterangan terkait dugaan perkosaan yang dilakukan ketiga WNA asal Malaysia tersebut.(waspada.co.id)
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak