Pro kontra ban vulkanisir

  




Pro Kontra Ban Vulkanisir di Kendaraan Niaga, Aman Gak, Sih? 


Ban vulkanisir bukan hal baru dalam dunia transportasi darat di Indonesia, khususnya kendaraan niaga. Ini dilakukan para pemilik usaha untuk menghemat biaya operasional, karena harga Ban Vulkanisir relatif terjangkau dibanding ban baru.


Sekadar informasi, ban vulkanisir adalah jenis ban bekas yang dilapisi dengan kompon karet baru agar terlihat seperti ban baru. Ban yang akan diproses vulkanisir adalah ban yang sudah gundul atau tipis.


Vulkanisir ban diperbolehkan oleh pabrikan ban, khususnya untuk kendaraan berat seperti truk dan bus. Kegiatan yang masuk ke dalam proses tire management system ini memungkinkan pemilik kendaraan tidak perlu membeli ban baru.


Menanggapi terkait penggunaan ban vulkanisir di Indonesia : yang asumsinya begini 

“Ban vulkanisir yang memiliki harga lebih murah membuat mereka berpikir bahwa ini tidak aman, tidak bagus, dan sebagainya,” 

Namun, Saya menegaskan bahwa ban yang divulkanisir harus sesuai denga SOP 

Pasti ni problem.

“Ban vulkanisir ini sah dipakai, untuk ban bias Kecepatannya juga tidak boleh lebih dari 60 km/jam. Kemudian ban vulkanisir juga digunakan di (ban) belakang yang kendaraannya memiliki 4 dan 8 ban,” 


Alasan hanya boleh memasang ban vulkanisir di jenis kendaraan yang memiliki jumlah 4 dan 8 ban belakang karena kebiasaan pelaku usaha di Indonesia yang masih tak menaati aturan, seperti melebihi muatan.

Apabila ban yang divulkanisir pecah, maka bisa ditopang dengan ban lainnya jika ada 4 atau 8 ban. Jika itu dipasang pada kendaraan niaga jenis engkel yang hanya memiliki dua ban belakang, maka bisa membahayakan pengguna jalan lain.


“Ban vulkanisir tak boleh empat sambungan, maksimal itu 2 sambungan. Untuk yang melakukan vulkanisir juga harus pabrik karena panasnya sesuai. 


Pabrik juga menjadi yang paling tahu karakter bannya, memang ada yang spesialisasi ban vulkanisir tapi pekerjaannya tidak standar pabrik,


Selain itu, ban yang divulkanisir hanya bisa dilakukan sebanyak 3-4  kali, atau batas usia ban 10 tahun. Apabila melebihi batas tersebut, maka kondisi ban akan sangat berbahaya untuk digunakan pada kendaraan niaga yang mengangkut bobot besar

Demikian sahabat Vulkanisir lebih dan kurang mohon maaf

Semangat

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak