Tidak ada komentar:
Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker. Aturan 32 kali hanya indah di atas kertas. Jakarta, IDN Times - Pasal ...
Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker. Aturan 32 kali hanya indah di atas kertas. Jakarta, IDN Times - Pasal ...
UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memuat ketentuan pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh. Hal tersebut diungkapk...
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah...
Rumus Perhitungan Uang Pesangon Dan Masalah PHK Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Putusan Mahkama...