UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memuat ketentuan pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh. Hal tersebut diungkapkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam unggahan video di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, belum lama ini.
Dalam UU Cipta Kerja, masalah pembayaran pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Di pasal tersebut, diatur ketentuan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bila melanggar, dalam Pasal 185 ayat 1, diatur bahwa pengusaha akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling seidkit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Berikut bunyi pasalnya, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” bunyi pasal tersebut.
Menurut Hotman hal ini memberikan keuntungan bagi buruh yang memperjuangkan haknya untuk memperoleh pesangon.
“Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan uu ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja” ujar Hotman seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat (16/10).
Sementara itu Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan meski memberi keuntungan, ada potensi pesangon yang didapat pekerja kurang bayar atau tak sesuai ketentuan.
Dengan kenyataan itu, pekerja nampak nya tetap harus memperjuangkan hak mereka dengan menggugat pengusaha ke pengadilan hubungan industrial.
Dalam UU Cipta Kerja, masalah pembayaran pesangon diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Di pasal tersebut, diatur ketentuan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Bila melanggar, dalam Pasal 185 ayat 1, diatur bahwa pengusaha akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan atau denda paling seidkit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Berikut bunyi pasalnya, “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta,” bunyi pasal tersebut.
Menurut Hotman hal ini memberikan keuntungan bagi buruh yang memperjuangkan haknya untuk memperoleh pesangon.
“Di sini (UU Ciptaker) ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar pesangon sesuai ketentuan uu ini akan dianggap melakukan tindakan pidana kejahatan dan ancaman hukumannya empat tahun penjara. Dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan dapat. Selamat bagi para buruh dan para pekerja” ujar Hotman seperti dikutip dari akun tersebut, Jumat (16/10).
Sementara itu Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan meski memberi keuntungan, ada potensi pesangon yang didapat pekerja kurang bayar atau tak sesuai ketentuan.
Dengan kenyataan itu, pekerja nampak nya tetap harus memperjuangkan hak mereka dengan menggugat pengusaha ke pengadilan hubungan industrial.
Sumber;
UU Ciptaker: Pengusaha Tak Bayar Pesangon Pekerja, Siap-siap Dipidana!
1.cnnindonesia/ags/data3
2. https://waspada.co.id/2020/10/uu-ciptaker-pengusaha-tak-bayar-pesangon-pekerja-siap-siap-dipidana/
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak