Tidak ada komentar:
Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker. Aturan 32 kali hanya indah di atas kertas. Jakarta, IDN Times - Pasal ...
Pesangon PHK di Omnibus Law Hanya 25 Kali Gaji, Ini Alasan Menaker. Aturan 32 kali hanya indah di atas kertas. Jakarta, IDN Times - Pasal ...
UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) memuat ketentuan pidana bagi pengusaha yang tak membayar pesangon kepada buruh. Hal tersebut diungkapk...