Skenario Kenaikan Harga BBM.Rapat paripurna DPR, Jumat (30/3), akan mengambil keputusan apakah Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 dicabut atau tidak. Ini menjadi penentu apakah harga bahan bakar minyak naik atau tidak. Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, pada rapat Badan Anggaran kemarin tidak semua fraksi sepakat soal pasal yang melarang kenaikan harga BBM itu.
"Yang setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (30/3).
Mekeng mengatakan, Fraksi PKS mengusulkan adanya ayat baru, yakni pada Pasal 7 ayat 6 (a) yang memberikan diskresi kepada pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) lebih lima persen.
Menanggapi itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta fraksi di DPR menyampaikan sikapnya terlebih dahulu. "Sesuai tata tertib pimpinan meminta pendapat dari fraksi apakah apa yang disampaikan pimpinan Badan Anggaran setuju atau tidak. Tapi dari yang disampaikan kita tidak bisa mengambil keputusan setuju atau tidak. Apakah setuju kita dengarkan dulu pandangan dari fraksi-fraksi," tanya Marzuki.
Fraksi PAN mengusulkan pada Pasal 7 ayat 6 (a) dicantumkan pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM bila ICP melebihi 15 persen. Fraksi PPP menilai, psikologi masyarakat belum dapat menyesuaikan rencana kenaikan BBM. Fraksi PPP meminta agar pemerintah menunda kenaikan BBM.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan bahwa penyesuaian harga BBM dilakukan bila ICP melebihi 17,5 persen. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra menyatakan, harga BBM tak perlu naik. Fraksi Gerindra menolak pencabutan Pasal 7 ayat 6. Gerindra juga menyatakan tak perlu ditambah dengan Pasal 7 ayat 6 (a) karena melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Sikap serupa disamapikan Fraksi Hanura. Fraksi Hanura menolak penambahan Pasal 7 ayat 6 (a) dan tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengklaim senantiasa bersama rakyat dan membela kepentingan rakyat. "Hidup penderitaan rakyat," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim yang menjadi juru bicara fraksi.
Menurut Abdul Hakim, jika keinginan pemerintah menaikan harga BBM bertentangan dengan rakyat, maka Fraksi PKS menolak kenaikan BBM. "Pasal 7 ayat 6 (a) bisa dilakukan bila ICP di atas 20 persen dihitung rata-rata 90 hari," kata Abdul Hakim.
Fraksi PDI Perjuangan bersikap tegas: tak perlu ada pencabutan Pasal 7 ayat 6. PDI Perjuangan meminta rapat paripurna DPR cukup di putaran pertama dan langsung bisa memutuskan menolak kenaikan harga BBM.
"Suara Golkar adalah suara rakyat," kata juru bicara Fraksi Golkar. Fraksi Partai Golkar mengklaim telah mengkaji ulang dan mempelajari pemberian persetujuan penambahan subsidi. Bagi Golkar, kenaikan harga BBM adalah domain pemerintah. Namun, Golkar menilai saat ini tak perlu ada kenaikan harga BBM. Golkar mengusulkan kenaikan BBM bisa dilakukan jika ICP melebihi 15 persen dan dihitung dalam enam bulan terakhir.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan, tidak benar menaikan harga BBM tidak berpihak kepada rakyat. Demokrat mengorbankan citra dan pencitraan. Demokrat mendukung kompensasi berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat dan beasiswa pendidikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
Menurut Edhie Baskoro, pemerintah berhak menyesuaikan harga BBM jika ICP lebih dari lima persen. Praktis, Partai Demokrat nyaris tinggal sendirian. Sebagai partai pendukung koalisi pemerintah, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera terang-terangan menolak kenaikan harga BBM. Sementara PPP, PAN dan PKB, sikapnya abu-abu: memahami kesulitan pemerintah, tapi meminta harga BBM tidak naik. (Andhini)
"Yang setuju dicabut lima fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PPP dan Fraksi PKB. Tiga fraksi yang tidak setuju dicabut Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura," kata politikus Partai Golkar itu dalam rapat paripurna tentang pengambilan keputusan RAPBN Perubahan 2012 di DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (30/3).
Mekeng mengatakan, Fraksi PKS mengusulkan adanya ayat baru, yakni pada Pasal 7 ayat 6 (a) yang memberikan diskresi kepada pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude oil price/ICP) lebih lima persen.
Menanggapi itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta fraksi di DPR menyampaikan sikapnya terlebih dahulu. "Sesuai tata tertib pimpinan meminta pendapat dari fraksi apakah apa yang disampaikan pimpinan Badan Anggaran setuju atau tidak. Tapi dari yang disampaikan kita tidak bisa mengambil keputusan setuju atau tidak. Apakah setuju kita dengarkan dulu pandangan dari fraksi-fraksi," tanya Marzuki.
Fraksi PAN mengusulkan pada Pasal 7 ayat 6 (a) dicantumkan pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM bila ICP melebihi 15 persen. Fraksi PPP menilai, psikologi masyarakat belum dapat menyesuaikan rencana kenaikan BBM. Fraksi PPP meminta agar pemerintah menunda kenaikan BBM.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengusulkan bahwa penyesuaian harga BBM dilakukan bila ICP melebihi 17,5 persen. Sedangkan Fraksi Partai Gerindra menyatakan, harga BBM tak perlu naik. Fraksi Gerindra menolak pencabutan Pasal 7 ayat 6. Gerindra juga menyatakan tak perlu ditambah dengan Pasal 7 ayat 6 (a) karena melanggar Pasal 33 ayat 3 UUD 1945
Sikap serupa disamapikan Fraksi Hanura. Fraksi Hanura menolak penambahan Pasal 7 ayat 6 (a) dan tetap mempertahankan Pasal 7 ayat 6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengklaim senantiasa bersama rakyat dan membela kepentingan rakyat. "Hidup penderitaan rakyat," kata Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim yang menjadi juru bicara fraksi.
Menurut Abdul Hakim, jika keinginan pemerintah menaikan harga BBM bertentangan dengan rakyat, maka Fraksi PKS menolak kenaikan BBM. "Pasal 7 ayat 6 (a) bisa dilakukan bila ICP di atas 20 persen dihitung rata-rata 90 hari," kata Abdul Hakim.
Fraksi PDI Perjuangan bersikap tegas: tak perlu ada pencabutan Pasal 7 ayat 6. PDI Perjuangan meminta rapat paripurna DPR cukup di putaran pertama dan langsung bisa memutuskan menolak kenaikan harga BBM.
"Suara Golkar adalah suara rakyat," kata juru bicara Fraksi Golkar. Fraksi Partai Golkar mengklaim telah mengkaji ulang dan mempelajari pemberian persetujuan penambahan subsidi. Bagi Golkar, kenaikan harga BBM adalah domain pemerintah. Namun, Golkar menilai saat ini tak perlu ada kenaikan harga BBM. Golkar mengusulkan kenaikan BBM bisa dilakukan jika ICP melebihi 15 persen dan dihitung dalam enam bulan terakhir.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mengatakan, tidak benar menaikan harga BBM tidak berpihak kepada rakyat. Demokrat mengorbankan citra dan pencitraan. Demokrat mendukung kompensasi berupa Bantuan Langsung Sementara Masyarakat dan beasiswa pendidikan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM.
Menurut Edhie Baskoro, pemerintah berhak menyesuaikan harga BBM jika ICP lebih dari lima persen. Praktis, Partai Demokrat nyaris tinggal sendirian. Sebagai partai pendukung koalisi pemerintah, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera terang-terangan menolak kenaikan harga BBM. Sementara PPP, PAN dan PKB, sikapnya abu-abu: memahami kesulitan pemerintah, tapi meminta harga BBM tidak naik. (Andhini)
Sumber Metrotvnews.com
1 Comments:
“Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi dari dampak kerugian atas pengeloaan PT Pertamina (Persero), jangan sampai setiap kerugian yang diakibatkan dari kesalahan manajemen dalam mengelola perusahaan lalu masyarakat banyak yang harus menanggung beban kerugian tersebut,” ujarnya.
ReplyKenaikan Harga BBM Bebani Rakyat, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak