Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad
Oleh: H. Ahmad Syadzirin Amin
Ikhtilaf Tentang Tahun Kejadian Isra’ Mi’raj
Para ulama ahi sejarah (al-mu’arrikhun) berselisih paham dalam menentukan tahun terjadinya peristiwa isra’ mi’raj Nabi Muhammad. Demikian juga di dalam menentukan bulan, tanggal, hari dan tempat ketika Nabi melaksanakan isra’, para pakar sejarah banyak berselisih paham (ikhtilaf), karena tidak ada keterangan yang jelas dari Nabi Muhammad sendiri.
Adapun perselisihan pakar sejarah tentang tahun ialah sebagai berikut:
- Pertama, tahun ke-12 dari an-Nubuwah, nabi menunaikan tugas suci yaitu isra’ mi’raj.
- Kedua, menurut Imam Ibnu Syihab dari Ibnu Musayab bahwa peristiwa itu terjadi kurang satu tahun dari hijrah nabi ke Madinah.
- Ketiga, Imam Zuhri berkata: “Bahwa isra’ terjadi pada tahun ke-5 dari ahun diutusnya Nabi Muhammad menyampaikan wahyu Allah”. Hal ini diriwayatkan oleh al-Qadli bin ‘Iyadl. Imam al-Qurtubi dan Nawawi merajihkannya.
- Keempat, dikatakan menurut Imam Ibnu Hazmi, peristiwa isra’ mi’raj terjadi pada waktu kurang dari satu tahun dari hijrah Nabi ke Madinah. Imam Ibnu Atsir meriwayatkan dalam “Kitab Asadul Ghayah” dari Ibnu Abbas dan Annas. Imam Baghawi menghikayahkan dalam “Kitab Ma’alimul Tanzil”.
- Kelima, dari Maqatil diucapkan peristiwa tersebut terjadi kurang setahun lima bulan dari hijrah Nabi ke Madinah. Demikian Imam Sadda mengatakan. Hal ini ditakhrijkan dari jalan Imam Thabari dan Baihaqi, yaitu pada bulan Syawal.
- Keenam, Imam Sadda dalam Asaddul Ghayah mengatakan, peristiwa yang menggemparkan itu terjadi pada kurang setahun lebih sebulan dari hijrah rasul ke Madinah.
- Ketujuh, Imam Ibnu Faris meyakini bahwa isra’ mi’raj terjadi dari hijrah rasul ke Madinah kurang setahun lebih tiga bulan yaitu bulan Dzulhijjah.
- Kedelapan, Ibnu Atsir menuturkan dalam al-Mawahibul Laduniyah bahwa isra’ mi’raj terjadi dari hijrah Nabi ke Madinah kurang tiga tahun.
Bulan Kejadian Isra’ Mi’raj Nabi
Pertama, Ibnu Atsir dalam Mawahibul Laduniyah dan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan, peristiwa besar itu terjadi pada bulan Rabiul Awwal. Kedua, menurut Imam al-Harabi dan Nawawi dalam Fatawiyah bahwa bulan terjadinya isra’ mi’raj adalah Rabiul Akhir. Ketiga, sebelum Ibnu Qutaibah, Imam Abdil Birri menghikayahkan, peristiwa mukjizat itu terjadi pada bulan Rajab. Hal itu diyakini oleh Imam Nawawi dalam Kitabnya ar-Raudlah. Keempat, dari Imam Waqidi bahwa isra’ mi’raj terjadi pada bulan ramadhan. Kelima, Imam Assada dan al-Mawardi mengatakan hal itu terjadi pada bulan Syawal. Keenam, menurut Imam Ibnu Farisi adalah pada bulan Dzulhijjah.
Tanggal Kejadian Isra’ Mi’raj Nabi
Pertama, Ibnu Atsir mengatakan bahwa peristiwa bersejarah itu terjadi pada malam tanggal 7 Rabiul Awwal. Kedua, Imam al-Harabi mengatakan terjadi pada tanggal 13 Rabiul Akhir. Ketiga, diucapkan juga peristiwa ajaib itu terjadi pada tanggal 27 Rabiul Akhir dan Keempat, Imam Waqidi mengatakan pada tanggal 17 Ramadhan.
Hari Kejadian Isra’ Mi’raj
Pertama, diucapkan oleh al-Muarrikh (ahli sejarah) bahwa peristiwa “aheng” jatuh pada malam Jum’at. Kedua, dikatakan (qilla) pula oleh ahli sejarah, peristiwa ujian iman seorang mukmin tersebut pada malam Sabtu. Ketiga, tapi Ibnu Atsir menegaskan bahwa hal itu terjadi pada malam Itsnaini (Senin). Keempat, serupa dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibnu Dahiyyah, bahwa Nabi melaksanakan tugas suci, insya Allah jatuh pada malam Senin, mengambil dasar karena Nabi lahir menjadi utusan, hijrah ke Madinah dan pulang ke hadirat Allah pada malam Senin, seperti dalam “Mawahibul Laduniyah”.
Tempat Nabi Ketika Berangkat Isra’
Pertama, seperti tersebut dalam Kitab Hayatul Hayawan, bahwa ketika Nabi memulai isra’ adalah dari suatu tempat antara telaga Zamzam dan maqam Ibrahim. Kedua, diucapkan oleh yang lain bahwa Nabi Muhammad sedang berada di rumahnya sendiri. Ketiga, diucapkan juga bahwa beliau sedang berada di rumah Ummu Hani binti Abu Tholib. Beliau ketika itu sedang tidur di rumah Hani serampung sholat Isya’ dan sekembalinya dari isra’ pada malam itu juga, kemudian Nabi mengisahkan perjalanan isra’ tersebut da rumah Ummi Hani’ juga. Namun, ketahuilah bahwa yang dimaksud al-Haram dalam surat Al-Isra’: 1 ialah tanah haram di Makkah, sedangkan rumah Ummi Hani terletak antara Shoffa dan Marwah yang berada di Masjidilharam waktu itu. Keempat, dari Ibnu Abbas bahwa tanah al-Haram seluruhnya adalah masjid. Kelima, dan diucapkan oleh ulama lain bahwa isra’ dari Masjid al-Haram. Yang dikehendaki dengan al-Masjid dalam ayat tersebut ialah sebuah masjid milik Nabi sendiri dan itulah perkataan yang nyata (dhohir). Keenam, menurut sabda Rasulullah sendiri, bahwa ketika malaikat Jibril datang membawa perintah Isra’, Nabi sedang berada di Masjid al-Haram, yaitu di salah satu batu yang berada di sisi Baitullah (Ka’bah) antara tidur dan jaga.
Apakah Isra’ Mi’raj dengan Ruh, Jasad dan Keadaan Terjaga?
Isra’ mi’raj Nabi dilaksanakan dengan ruh, jasad dan dalam keadaan terjaga atau dalam keadaan mimpi, para ulama ahli sejarah banyak berbeda paham yang kemudian disimpulkan menjadi tiga pendapat ialah sebagai berikut:
Pertama, menurut pendapat yang sohih (muktamad) bahwa Nabi Muhammad melakukan isra’ adalah dengan ruh, jasad dan dalam keadaan bangun dari Masjid al-Haram ke Masjid al-Aqsa. Menurut pendapat pembesar ulama salaf (ulama generasi sahabat dan tabi’in) dan kaum muslimin, bahwasanya Nabi Muhammad Isra’ dengan ruh dan jasadnya dalam keadaan jaga. Inilah perkataan yang benar (haq), yaitu perkataan Ibnu Abbas, Jabir, Anas, Huzaifah, Umar, Dlahak, Sa’id bin Jabir, Qatadah, Ibnul Musayab, Ibnu Syihab, Ibnu Zaed, Hasan, Ibrahim, Masruq, Mujahid, Ikrimah, Ibnu Juraij. Demikian perkataan Thabari, Ibnu Hanbal, jamaah terbesar dari kaum muslimin. Inilah perkataan mayoritas ulama Mutaakhirin dari fuqoha, muhaditsin mutakallimin dan mufassirin.
Kedua, sebagian kelompok ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad isra’ mi’raj dengan ruhnya saja dan dalam mimpinya beliau melakukan perjalanan isra’ mi’raj dengan sepakat mereka meyakini bahwa mimpinya para Nabi merupakan wahyu dan benar (haq). Pendapat ini disampaikan oleh Mu’awiyah dan menceritakan dari Imam Hasan dalam fatwa yang tidak masyhur dengan dasar al-Quran surat al-Isra’ : 60 dan sesuai dengan apa yang diceritakan oleh Siti Aisyah. Padahal ketika Nabi isra’ mi’raj di Makkah belum menikah dengan Aisyah binti Abu Bakar Siddiq.
Ketiga, sebagian kelompok ulama lain berpendapat bahwa Nabi isra’ mi’raj dalam keadaan tidur. Berkata juga sebagian kelompok bahwa isra’ mi’raj dengan jasadnya dalam keadaan bangun ke Baital Muqaddas. Sedangkan mi’raj naik ke langit adalah dengan ruh di dalam keadaan tidur. Namun, pendapat ini dibantah oleh Imam al-Qadli ‘Iyadh. Menurut beliau, bahwa yang hak dan benar (sohih), Nabi isra’ dengan jasad dan ruhnya dalam keadaan terjaga dengan dasar al-Quran surat al-Isra: 1 dan kesohihan beberapa banyak khabar yang diterima. Berdasarkan kedua hujjah baik secara lahir redaksi kedua hujjah tersebut, juga secara hakikat, pendapat ulama itu tidak bisa diterima. Sebab kalau dalam keadaan tidur, seharusnya redaksi al-Quran akan tertulis dan terbaca “biruuhi ‘abdihi” tidak tertulis dan terbaca “biadihi” dan al-Quran surat An-Najm: 13-17, kalau Nabi ketika isra’ mi’raj dalam keadaan tidur, maka hal itu pasti tidak dikatakan sebagai mukjizat dan tentu orang-orang kafir Makkah, tak akan mendustakan nabi, karena mereka juga mengalami mimpi. Demikian orang-orang yang lemah imannya tidak akan murtad, kalau peristiwa itu dialami nabi dalam keadaan tidur dan tidak pula menjadi fitnah atau cobaan bagi sekalian manusia, sebagaimana al-Quran surat Bani Israil ayat satu Allah telah berfirman.
Demikian perselisihan diantara para ulama ahli sejarah tentang tahun, bulan, hari tanggal dan tempat pertama Nabi Muhammad isra’ mi’raj. Tulisan ini kami rangkum dari empat kitab. Pertama, kitab “Nadzam Arja” karangan Asyaikh Ahmad Rifa’i bin Muhammad, Kedua “Tarikh al-Khamisi fi Ahwal Anfasi Nafis” karangan Syaikh Husaini bin Muhammad al-Hasan ad-Diyar Bikri, Muasah Sya’ban, Bairut hal 307-316. Ketiga “Durratun Nasihin” karangan Syaikh Ustman bin Hasan bin Ahmad al-Khaubari, Darul Fikri Bairut 1399 H/ 1979 M hal. 115-123. Dan keempat “al-Qaulul Munji ‘Ala Mauludil Barzanji” karangan Syaikh Muhammad bin Ahmad ‘Alisyi al-Maliki Mesir 1351 hal. 45. Semoga bermanfaat. Amin.
Wallahu Alam
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak