Pengertian Haji dan Syarat Haji serta Wajib Haji

Pengertian Haji dan Syarat Haji serta Wajib Haji


PENGERTIAN HAJI


I. PENGERTIAN HAJI / DEFINISI HAJI
Pengertian haji banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbedaan di kalangan ulama mengenai pengertian haji ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan sebatas pada tataran redaksional saja.
Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Haji diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup.


II. MACAM - MACAM HAJI
a. Haji Ifrad yaitu : mendahulukan Haji daripada Umrah.
b. Haji Tamattu‘ yaitu : mendahulukan Umrah baru kemudian Haji.
c. Haji Qiran yaitu : melaksanakan Haji sekaligus Umrah.


III. SYARAT RUKUN DAN WAJIB HAJI
a. Syarat Haji
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal sehat
4. Merdeka
5. Mampu

b. Rukun Haji
1. Ihram
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadlah
4. Sa’i
5. Memotong rambut / Tahallul
6. Tertib


Catatan : Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah).


c. Wajib Haji
1. Ihram dari Miqat
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melempar Jumrah
5. Thawaf Wada’

Catatan : Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan, maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda).
Demikian posting pertama saya tentang PENGERTIAN HAJI ini, semoga bermanfaat. Mohon koreksi bila ada kesalahan dan kekeliruan.

Sumber : http ://umrohhajiku.com

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak