Buruh minta MK batalkan UU BPJS | Serikat Pekerja Nasional (SPN) mendersak Mahkamah Konstitusi meminta membatalkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
Mereka menilai, UU BPJS ini justru lebih menguntungkan pihak asing, karena jaminan sosial yang dulunya dikelola negara diswastakan.
Selain SPN, pemohon pengujian UU SJSN ini adalah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; DPP Federasi Serikat Pekerja Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia; Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Timur.
Selanjutnya Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI); Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSI 1992); Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI); Barisan Insan Muda (BIMA); Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (GASPERMINDO); Dewan Kesehatan Rakyat (DKR); Serikat Rakyat Miskin Indonesia; dan Serikat Pekerja Informal Indonesia (SPINDO).
Mereka menilai paradigma jaminan sosial adalah merupakan hak dari warga negara sehingga negara yang berkewajiban untuk memenuhinya sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Paradigma yang terdapat dalam UU SJSN menjadi kewajiban warga negara dan bahkan dijadikan komoditas bisnis asuransi, dimana hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 17 ayat (1) adanya penekanan kata "wajib" yang berarti negara melepaskan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Mereka juga UU tersebut memberikan kedudukan bahwa sistem jaminan sosial bergantung kepada sistem kepesertaan sebagaimana sistem asurans.
Pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 5, Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 30, Pasal 36, Pasal 40, Pasal 44 UU SJSN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak