Enaknya jadi koruptor di Indonesia

Enaknya jadi koruptor di Indonesia | Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pemerintah setengah hati dalam upaya pemberantasan korupsi. Banyak keuntungan yang didapat oleh para koruptor meskipun mereka mencuri uang rakyat.

"Meskipun telah diputuskan bersalah dan menjalani pidana sebagai koruptor, sejumlah mantan anggota DPR tetap dapat menerima dana pensiun seumur hidup," kata peneliti ICW Tama S. Langkun di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, tadi malam.

Dia menjelaskan, dana pensiun bagi anggota dewan diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

"Selain anggota dewan, mantan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi juga tetap menerima dana pensiun selama akhir hayatnya," ujar Tama.

Selain menerima dana pensiun, lanjutnya, koruptor di Indonesia juga masih bisa menjabat sebagai pejabat publik. Contoh kasus Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Riau, M. Syukur yang telah dihukum empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ tanggal 12 Oktober 2012 yang intinya meminta gubernur, bupati, dan walikota tidak mengangkat mantan terpidana kasus korupsi menduduki jabatan struktural," ujarnya.

Tama menambahkan, narapidana kasus korupsi juga mendapat hak remisi atau pengurangan masa hukuman. Hal ini akibat adanya Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang menyatakan bahwa PP Nomor 99 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Remisi Bagi Napi Korupsi, Terorisme, dan Narkoba berlaku untuk napi yang putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Surat edaran ini dapat dinilai sebagai upaya kompromi dan belas kasihan kepada koruptor, dan jauh dari semangat pemberantasan korupsi," tegasnya.
(dat03/rmol-waspada.co.id)

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak