TPI akhirnya kembali ke tangan Tutut | PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) mulai berbenah setelah gugatan atas kepemilikan stasiun TPI (sekarang MNC) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
"Mulai hari ini, Direksi TPI yakni Dandi Rukmana dan Muhammad Jarman yang sah atas surat hasil RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) 17 Maret 2005 sudah mulai bekerja," kata juru bicara yang juga pengacara PT CTPI, Harry Ponto, di Studio MNC, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur.
Menurutnya, karyawan MNC TV yang saat ini bekerja tidak ada persoalan karena tidak ada pergantian. "Yah jalan seperti biasa saja dan seprofesional sebagaimana semestinya," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, MA telah menerbitkan hasil putusan perebutan saham stasiun televisi TPI antara Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan Hary Tanoesoedibjo.
Berdasarkan amar putusan Nomor 862 K/Pdt/2013, MA mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama, perusahaan milik Hary Tanoe. Dengan begitu TPI (sekarang MNC TV) kembali menjadi milik putri mantan Tutut.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi," seperti yang disebut dalam amar keputusan yang ditangani majelis kasasi yang diketuai Made Tara dengan anggota Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Putusan itu diketok pada 2 Oktober 2013.
Putusan ini sekaligus menganulir putusan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst. pada 14 April 2011.
(dat06/inilah)
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak