Hukuman Pengedar Video Porno Anak-anak Akan Diperberat

http://dangstars.blogspot.com/2014/02/hukuman-pengedar-video-porno-anak-anak-anak-akan-diperberat.html


Penyidik Bareskrim Polri mengancam memperberat jerat hukum terhadap Dedem Marta Kusumah (28), pengelola dan pengedar situs berisi 120 ribu video porno yang diantaranya anak-anak.

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipid Eksus) menerapkan pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 UU 44/2004 tentang Pornografi, pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 UU 11/2004 tentang ITE, dan pasal 3,4, dan 5 UU 8/2010 tentang Pencucian Uang.

"Hukuman akan ditambah sepertiganya karena melibatkan anak sebagai objek pornografi," kata Direktur Tipid Eksus Brigjen Polisi Arief Sulistyanto, Selasa (25/2/2014).

Menurut Arief, penyebaran pornografi di era digital saat ini menjadi ancaman bangsa. Penyebaran dapat dilakukan siapa saja hanya dengan menggunakan gadget yang mumpuni untuk menerima dan menyebar materi pornografi tersebut.

Terlebih gadget bukan lagi menjadi barang langka yang hanya dimiliki oleh kalangan tertentu. Anak-anak di bawah umur pun saat ini sudah memiliki gadget canggih yang memiliki beragam aplikasi multimedia.

"Ini menjadi concern untuk melindungi anak-anak indonesia. Bukan hanya korupsi, yang lebih bahaya lagi bisa diupload oleh siapa saja," kata Arief.

Ditempat sama, Kasubdit Cybercrime, Kombes Rahmad Wibowo, meminta orangtua dapat lebih mengawasi anak-anaknya terkait penggunaan gadget,

"Secara rutin melakukan pemeriksaan HP yang diberikan ke anak. Karena banyak HP itu menyediakan media sosial. Sehingga pemiliknya mudah melakukan sharing," kata Rahmad. (news.detik.com)

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak