Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih banyak disalahartikan oleh masyarakat. Banyak orang masih menganggap bahwa JKN menyediakan layanan kesehatan gratis kepada semua pesertanya. Padahal, tak semua layanan JKN gratis.
Hanya peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam skema JKN yang mendapatkan layanan gratis. Peserta lain di luar
program PBI-JKN, wajib membayar iuran sesuai fasilitas kelas yang
diambil. Peserta PBI-JKN menerima bantuan sebesar Rp 19.225 per bulan
per kepala untuk rawat inap fasilitas kelas 3.
"Di sinilah fungsi gotong royong berlaku. Artinya mereka yang mampu
membayari yang tidak mampu, dan yang tidak sakit membayari yang sakit.
Dengan subsidi silang ini maka standar kesehatan yang lebih baik bisa
tercapai," kata Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian
Kesehatan RI, Akmal Taher, pada Dies Natalis ke-64 FKUI bertema
Tantangan Pendidikan Kedokteran pada Era JKN, di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Gotong royong
Ada tiga jenis Iuran JKN antara lain: iuran Rp 59.000 berlaku untuk
kelas 1; iuran Rp 42.000 untuk peserta yang mengambil fasilitas kelas
2; iuran Rp 25.000 untuk peserta dengan fasilitas kelas 3. Peserta
membayar iuran per bulan per kepala. Penentuan kelas bergantung pada
penghasilan peserta, dan kecocokan fasilitas rumah sakit.
Sedangkan peserta PBI-JKN adalah golongan fakir miskin yang tidak
mampu membayar iuran yang ditetapkan. Pemerintah menetapkan peserta PBI
yang memenuhi kriteria miskin. Sekarang jumlah peserta PBI mencapai 86,4
juta jiwa.
Model ini tidak sama dengan negara lain yang melaksanakan sistem JKN.
"Kita tidak sama dengan negara komunis yang menjamin kesehatan seluruh warga tanpa pandang bulu. Indonesia lebih sesuai dengan gotong royong sesuai karakter warga," kata Akmal.
"Kita tidak sama dengan negara komunis yang menjamin kesehatan seluruh warga tanpa pandang bulu. Indonesia lebih sesuai dengan gotong royong sesuai karakter warga," kata Akmal.
Dengan sistem gotong royong, maka seluruh masyarakat Indonesia bisa
merasakan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhannya. Pada akhirnya
diharapkan standar kesehatan masyarakat akan semakin meningkat. Melalui
kepesertaan JKN yang bersifat wajib membayar iuran, maka tujuan tersebut
sangat mungkin tercapai.
(health.kompas)
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak