Awasi Gambar Peringatan Rokok, BPOM Gelar Inspeksi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menginspeksi produsen dan importir rokok ihwal penerapan peringatan bahaya merokok mulai Selasa, 24 Juni 2014. "Kami akan masuk ke produsen, importir, dan ritel-ritel besar," kata pelaksana tugas Sekretaris Utama BPOM Tengku Bahdar Johan saat dihubungi, Senin, 23 Juni 2014.
Inspeksi itu, kata dia, akan dilakukan oleh Balai POM yang ada di daerah. Pemeriksaan tersebut difokuskan di tujuh provinsi yang menjadi sentra produsen dan importir rokok. Balai POM yang akan bergerak itu di antaranya balai yang ada di Surabaya, Makassar, Medan, Semarang, Jakarta, dan Bali.
Pemerintah sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 yang mengatur tentang pesan peringatan kesehatan bergambar ini. Ada lima gambar yang sudah dipilih oleh pemerintah untuk ditampilkan di bungkus rokok, yakni, gambar dengan tema merokok menyebabkan kanker mulut, merokok membunuhmu, merokok menyebabkan kanker tenggorokan, merokok dekat dengan anak berbahaya, dan merokok menyebabkan kanker paru-paru. Setiap produk rokok wajib menampilkan gambar tersebut mulai hari ini.
Kemarin, Kemenkes telah mengundang perusahaan rokok untuk memantau kesiapan melaksanakan aturan ini. "Kami undang perusahaan rokok agar mereka betul-betul mentaati aturan yang sudah berlaku," kata Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti ketika dihubungi. (Baca: Gambar Peringatan Rokok Akan Diganti Tiap 2 Tahun)
Menurut Ali perusahaan rokok seharusnya tak punya alasan untuk menunda pelaksanaan aturan itu. Musababnya, kata dia, Peraturan Pemerintah Tentang Pengamanan Produk Tembakau memberi kesempatan 1,5 tahun kepada perusahaan rokok untuk bersiap. Penggodokan aturan sendiri, dia menambahkan, berlangsung selama 3 tahun. (tempo)