Sejumlah elemen buruh di Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubsu Gatot Pujo Nugroho merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu karena belum mempertimbangkan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Bambang Hermanto mengungkapkan, UMP Sumut yang sebelumnya naik 7,9% berpeluang naik lagi karena sebagian besar buruh di Sumut meminta Gubsu merevisi besaran upah tersebut.
"Dampak dari kenaikan BBM itu belum diperhitungkan sehingga kami berharap UMP bisa dinaikkan lagi," katanya kepada MedanBisnis, Selasa (18/11) di Medan.
Menurut Bambang, dampak keniakan harga BBM bisa menyebabkan inflasi di Sumut antara 4-6 persen meski pemerintah berencana menekannya hingga 2%. Dengan dampak yang seperti itu, wajar bila buruh meminta UMP yang sebelumnya naik 7,9% menjadi 15%.
Untuk itu, dalam penentuan UMP yang baru, pihak-pihak terkait akan melalukan survei KHL kembali karena harga-harga barang yang masuk dalam 60 item KHL bakal mengalami kenaikan. "Angka itu yang akan menjadi acuan penetapan UMP jika pemerintah benar-benar ingin merevisinya," kata dia.
Pihaknya juga meminta pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap laju pergerakan harga di pasaran yang diperkirakan mengalami lonjakan. Dan, itu akan menyebabkan pengeluaran buruh menjadi lebih tinggi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Minggu Saragih, menambahkan, pihaknya secara tegas meminta pemerintah membatalkan kenaikan harga BBM karena hanya menyebabkan buruh semakin kewalahan.
"Saat ini, jutaan buruh menggunakan sepeda motor sangat bergantung pada subsidi BBM, jika subsidi itu dicabut sama saja memberatkan buruh dan masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adiyaksa mengungkapkan, UMP yang ditetapkan itu telah mempertimbangkan dampak kenaikan harga BBM yang rencananya naik Rp3.000 per liter. "Hitungan kita sudah sangat benar. Sudah diantisipasi. Dan, UMP naik di atas 7%," ungkapnya.
Itupun, kenaikan 7,9% tersebut dari UMP yang lama, bukan dari nilai KHL. Berdasarkan survei beberapa waktu lalu, nilai KHL yang sebenarnya menjadi acuan penetapan hanya sebesar Rp1,271 juta sehingga sebenarnya UMP Sumut tak perlu naik tahun depan karena sudah berada di atas KHL. "Saat ini UMP sudah 27% di atas KHL, plus dampak inflasi yang bakal terjadi," katanya.
Diserahkan ke Presiden
Sementara itu, Gubsu, H Gatot Pujo Nugroho mengatakan, Pemprovsu diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumut. hari ini (Rabu) seluruh wilayah memaparkan UMP dihadapan Presiden RI.
"UMP merupakan jaring pengaman bagi daerah yang belum memiliki UMP. Seperti Nias Barat, Selatan, dan Utara. seharusnya UMK yang didorong kenaikannya seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi yang naik sebesar Rp 2.000 per liter. Sampai sekarang saya belum ada terima dan menandatangani usulan dari Depeda Kabupaten/kota terkait UMK," ucap Gubsu kepada wartawan di rumah Dinas Gubsu, Selasa malam (18/11).
Terkait inflasi yang menjadi komponen KHL, Gubsu mengatakan, hari ini akan disampaikan kepada Kadisnakertrans Sumut. Persoalannya, bukanlah pada UMP melainkan kepada UMK dan UMSK yang nilainya harus melebihi UMP. "Jadi, kemungkinan tidak ada kenaikan lagi. Tapi, kita lihat nanti usai bertemu Presiden," ujarnya.
Selain itu, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sumut juga sedang melakukan rapat koordinasi terkait inflasi akhir tahun mendatang. "Kebetukan rakor ini adalah rapat rutin. Dan ada kenaikan BBM, jadi juga menjadi pembahasan," ujarnya.
Ratusan Buruh Minta Revisi Kenaikan UMP 2015
Ratusan buruh yang menggelar aksi ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (17/11), menuntut Gubsu merevisi upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2015. Soalnya, penetapan UMP itu tidak sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang mereka lakukan.
Buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumut berorasi di depan pagar kantor Gubsu.
Dalam tuntutannya, buruh yang dipimpin Ketua DPW FSPMI Sumut Minggu Saragih dan Sekretaris Willy Agus Utomo menilai Gubsu, Gatot Pujo Nugroho tidak berpihak pada kaum buruh. Iitu terbukti dari UMP yang ditetapkan Rp1.625.000 atau hanya naik 7,9%.
Menurut mereka, KHL yang dijadikan dasar untuk penetapan UMP tahun depan adalah rekayasa. Karena, berdasarkan survei yang mereka lakukan di daerah yang sama, KHL terendah sebesar Rp 2.009.000.
Secara khusus, mereka meminta seluruh kepala daerah di Sumut menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun depan minimal naik 30%. "Khusus Medan, kami minta UMK Rp 2.600.000, untuk Deliserdang UMK Rp 2,4 juta dan Serdang Bedagai UMK Rp 2,2 juta," sebut Minggu.
Mereka sebenarnya menuntut kenaikan upah sebesar 30%. Hal ini sangat beralasan karena kenaikan upah itu akan tergerus dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM.
Tuntutan lainnya, mereka meminta pemerintah segera memperbaiki pelayanan dan fasilitas kesehatan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Tindak tegas pengusaha yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS, karena sampai saat ini masih banyak para pekerja yang belum diikutsertakan dalam program tersebut," teriak mereka.
Selain itu, mereka juga menuntut pemerintah provinsi untuk mempersiapkan program BPJS Ketenagakerjaan atau jaminan pensiun bagi buruh. Harapannya, buruh dapat memperbaiki kehidupannya setelah pensiun.
"Kami juga menolak keras atas pemadaman listrik yang kerap terjadi, karena sangat merugikan masyarakat dan berbagai kalangan. Ini berimbas pada dunia usaha," ucap mereka.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Bukit Tambunan dan Ketua Dewan Pengupahan Mukmin, menegaskan, UMP yang ditetapkan sudah tidak bisa diubah lagi. Keputusan itu sudah bulat berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan Sumut. "Kalau nanti naik BBM, lain lagi persoalan," ucapnya.
Baik Bukit Tambunan maupun Mukmin menegaskan, survei yang dilakukan dewan pengupahan sudah sesuai prosedur dan tidak mungkin direvisi lagi. "Di dalam dewan pengupahan itu ada unsur pemerintah, buruh, pengusaha dan akademisi," tegasnya.
Selain ke kantor Gubsu, para buruh juga melakukan demo keGedung DPRF Sumut. Massa menuntut DPRD Sumut memanggil Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan kembali melakukan survei secara nyata dengan melibatkan unsur-unsur serikat buruh yang tidak terlibat dalam Dewan Pengupahan sekaligus meminta Gubsu segera merevisi penetapan UMP Sumut 2015 menjadi Rp2.000.000.
Anggota DPRD Sumut, Ikrimah Hamidy mengatakan aspirsi disampaikan akan dibawa ke pimpinan. Dia berjanji akan memanggi perwakilan buruh untuk membahas UMP Sumut. "Ini kebutuhan mendesak, sesegera mungkin disampaikan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke komisi terkait," katanya.
Pasca Kenaikan BBM, Buruh Minta Gubsu Revisi UMP (medanbisnisdaily)
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak