Upaya revisi Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan

Baru Diteken Tiga Hari, Jokowi Revisi Aturan tentang BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah akhirnya melunak menyusul protes yang terus mengalir atas pemberlakuan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Kini, pemerintah sedang menyiapkan revisi kembali sejumlah aturan yang dianggap tidak adil itu.

Upaya revisi itu berawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Elvyn G Masassya ke Istana Negara. Pemanggilan ini terkait aturan baru pencairan JHT, yang diteken sendiri oleh Jokowi pada 30 Juni lalu.

“Kita sudah lapor ke Presiden dan saya sudah mendapat perintah dari presiden,” kata Hanif, Jumat (3/7).

Kata Hanif, intinya Presiden memintanya untuk memastikan bahwa para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengambil JHT-nya sebulan setelah kena PHK.

Menurut Hanif, pengambilan atau pencairan JHT untuk masa 10 tahun adalah bagi mereka yang masih peserta atau pekerja aktif. Kalau kena PHK misalnya dalam satu bulan, maka yang bersangkutan bisa ambil JHT-nya.

“Konsekuensinya akan ada revisi terhadap PP ini,” tegasnya.

Hanif menjelaskan, aturan sebelumnya soal pencairan JHT ada pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan lebih lanjut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam aturan itu, JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau terkena PHK dengan ketentuan masa kepesertaannya lima tahun dan waktu tunggu satu bulan.

Pada kesempatann terpisah, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan, kalau kementerian tenaga kerja sedang mengkaji poin-poin mana saja yang sekiranya bisa direvisi. Pertimbangan utama yang dipakai adalah prinsip-prinsip keadilan bagi masyarakat.

“Pemerintah sudah dengar keluhan-keluhan masyarakat, kami akan revisi beberapa, semalam saya sudah ngomong sama menaker dan kami sepakat,” kata Sofyan Djalil, di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Dia menyinggung tentang aturan JHT yang baru bisa cair jika seseorang sudah bekerja 10 tahun. Dia menganggap, ketentuan lama yang menyatakan pekerja yang sudah menabung 5 tahun kemudian mendapat PHK boleh mengambil JHT, lebih fair.

“Kan lebih penting sekarang, daripada hari tua, makanya kita sedang coba revisi,” tandas Sofyan.

Aturan yang coba direvisi nantinya hanyalah di tingkat peraturan pemerintah (PP). Minimal, kata dia, aturan bisa memberikan sejumlah pilihan yang disesuaikan dengan kondisi-kondisi tertentu. “Kami akan cari jalan lah, paling tidak ada masa transisi lah,” tandas Sofyan.

Meski sudah mendapatkan sinyal positif dari pemerintah, pihak buruh rupanya masih belum berniat untuk mengurungkan rencan2a tuntutan revisi peraturan pemerintah (PP) jaminan pensiun dan JHT. Pasalnya, buruh masih belum yakin pemerintah bakal memenuhi semua permintaan buruh. Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang terdiri dari berbagai asosiasi serikat buruh pun bakal melakukan berbagai upaya untuk mengubah aturan tersebut.

Salah satu perwakilan GBI Subiyanto mengatakan, sikap aliansi sampai saat ini masih berniat untuk mengajukan judicial review terhadap regulasi yang mengatur jaminan hari tua dan uang pensiun di Indonesia. Hal tersebut karena masih belum ada keputusan untuk mengembalikan syarat pengambilan JHT seperti semula.

“Banyak kasus yang menjadi alasan pekerja untuk mengambil hak JHT mereka,” tegasnya.

Ketua Komisi IX Bidang Tenaga Kerja DPR Dede Yusuf mempertanyakan minimnya sosialisasi dari pemerintah Jokowi terkait aturan baru tersebut. “Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Ternyata Peraturan Pemerintah-nya baru diteken Presiden 30 Juni. Padahal Komisi IX sudah minta sejak lama untuk disosialisasikan,” kata Dede.

Peraturan Pemerintah itu ialah PP Nomor 46 Tahun 2015. “Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya? Jangan-jangan tidak mengetahui isi PP, bahwa besaran nilai yang bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10 persen,” kata Dede. Sementara sisa dana baru dapat diambil penuh setelah karyawan berusia 56 tahun.

Dede menjelaskan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan induk dari UU BPJS pada Pasal 37 ayat 3 hanya mengatur Jaminan Hari Tua baru bisa diambil setelah 10 tahun kerja.

Sementara ayat 5 UU 40 Tahun 2004 itu menyebut besaran nilai JHT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden. “Jadi ketentuan bahwa JHT hanya bisa diambil sebesar 10 persen setelah 10 tahun diatur dalam PP yang diteken Presiden pada 30 Juni tersebut,” ujar Dede.

Komisi IX pun telah meneken surat pemanggilan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya untuk dimintai keterangan.

“Pertanggungjawabkan dan beri penjelasan mengapa kebijakan ini seolah-olah sembunyi-sembunyi. Kenapa PP baru diteken H-1 atau sehari sebelum diterapkan? Ada apa di balik batu?” kata Dede.

DPR meminta pemerintah Jokowi memberi jeda masa transisi minimal satu tahun antara penekenan PP dan waktu penerapan agar kebijakan tersebut tersosialisasikan dengan baik. “Jangan dulu diterapkan sebelum disepakati sepenuhnya dengan Komisi IX DPR,” ujar Dede.

Selain mengatur saldo dapat diambil 10 persen setelah 10 tahun kerja, program Jaminan Hari Tua mengatur saldo bisa diambil 30 persen jika karyawan hendak membeli rumah.

Soal dana yang dapat dicairkan untuk uang muka membeli rumah itu dinilai Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn lebih menguntungkan pekerja ketimbang aturan sebelumnya yang tak mengatur soal itu.

Secara keseluruhan, ujar Elvyn, aturan baru ini justru lebih ideal dari yang terdahulu, sebab dana yang terkumpul setelah masa 10 tahun kerja jelas lebih banyak sehingga sesuai untuk hari tua. 

***http://batampos.co.id/04-07-2015/baru-diteken-tiga-hari-jokowi-revisi-aturan-tentang-bpjs-ketenagakerjaan/

1 Comments:

Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak