BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan pekerja bukan penerima upah sebagai pesertanya. Hal ini akan dimasukkan sebagai rencana kerja BPJS Ketenagakerjaan tahun 2016. Ada dua program yang dirancang bagi pekerja bukan penerima upah yaiti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Keduanya memiliki cara kerja sendiri.
Sasaran peserta adalah mereka yang punya upah sekira Rp 2.000.000. Iuran dari pekerja bukan penerima upah besarnya Rp 20.000 per bulan pada program JKK dan tidak lebih dari Rp 6.800 per bulan untuk Jaminan Kematian.
“Di tahun 2016 bukan cuma pekerja formal atau pekerja penerima upah, kami juga akan masuk kepada pekerja bukan penerima upah,” kata Elvyn G. Masassya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, seperti dikutp laman Analisa Daily.
Dengan besaran iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan yang cukup membantu peserta. Untuk program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapat bantuan pengobatan sampai sembuh. Kalau peserta ada yang meninggal akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris memperoleh santunan 48 kali dari upah terakhir.
Misalnya gaji peserta adalah Rp 2.000.000 per bulan. Jika meninggal, maka ahli waris memperoleh santunan sebanyak Rp 2.000.000 dikalikan 48 menjadi Rp 96.000.000. Nilai ini masih ditambah santunan Rp 4.000.000 dan santunan untuk pemakaman Rp 3.000.000. Anak yang tertanggung juga diberikan beasiswa.
“Jadi, lebih kurang dengan upah Rp 2.000.000, ahli waris bisa mendapatkan Rp 105.000.000 ditambah dengan beasiswa sebesar Rp 12.000.000 untuk anaknya,” kata Elvyn.
Sementara itu untuk Jaminan Kematian, jumlah santunan yang diterima ahli waris adalah Rp 24.000.000 ditambah beasiswa Rp 12.000.000 bagi anak yang ditanggung.
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Bukan Penerima Upah Sebagai Peserta
Admin tidak bertanggung jawab atas semua isi komentar ,Mohon dipahami semua isi komentar dengan bijak